Senin, 06 Juli 2015

TASAWUF - Kewajiban Menyebarkan & Mengamalkan Ilmu



Pokok Bahasan     :  TASAWUF
Judul                    :  Kewajiban Menyebarkan & Mengamalkan Ilmu
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Wajib atas kamu mengajarkan orang-orang yang bodoh, memberi petunjuk orang-orang yang sesat dan mengingatkan orang-orang yang lalai. Dan hati-hatilah kamu dari meninggalkan itu semua dengan beralasan bahwasanya mengajarkan dan mengingatkan adalah tugas dari orang yang mengamalkan ilmunya dan sesungguhnya aku bukan bagian dari pada itu. Atau beralasan bahwa aku bukan orang yang ahli dalam memberikan petunjuk, sesungguhnya itu adalah ahlaq-ahlaq dari ulama-ulama. Dan ketahuilah bahwasanya ucapan seperti itu adalah ungkapan/ alasan dari syaiton, terdengar bagus di ucapkan tetapi merupakan perangkap setan agar kita lalai dalam menyebarkan ilmu. Sesungguhnya mengajar dan mengingatkan orang merupakan bagian dari mengamalkan ilmu.

Dan ketahulah bahwa ulama-ulama tidak mulia di sisi Alloh melainkan karena karunia dari Alloh dan karena mengamalkan ilmunya dan memberikan petunjuk kepada manusia kepada jalan Alloh. Jika kamu bukan ahlinya, maka tidak ada jalan bagi kamu mencapai ahlinya, kecuali dengan melakukan kebaikan dan mengajak orang untuk berbuat baik.

Kesialan/kemalangan dalam pengakuan dari orang yang menyombongkan diri mengaku mempunyai keahlian padahal ia bodoh, yang pada akhirnya akan menjerumuskan orang ke arah yang tidak baik/kesesatan.

Al Habib Ali Al Habsyi (Sohibul Maulud) berkata: “Tidak ada sesuatu yang dapat menyenangkan hati Nabi melainkan menyampaikan ilmu kepada umat dan mengamalkannya.”

Menghibur hati orang-orang yang sedang duka (susah hati) termasuk berlaku lemah lembut kepada dhuafa (orang yang lemah fisik atau ekonominya). Sebab Alloh menurunkan rizki adalah karena adanya orang dhuafa, sehingga kamu dapat membantu mereka. Membantu orang miskin, membantu orang yang mengalami kesusahan, meminjamkan kepada orang yang butuh pinjaman sesuai dengan kemampuan kita.

Ada aturan agama yang mengatur tentang hal-hal pinjam-meminjam yaitu: adanya saksi, adanya bukti tertulis (kwitansi/tanda terima) dan adanya janji kapan akan melunasi hutangnya. Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang sudah mampu, maka dapat menjadi kufur (Hadist).

Hadist: “Sesungguhnya pahala orang yang meminjamkan melebihi pahala shodaqoh sebanyak 8 kali lipat.” Pahala meminjamkan lebih besar dari pada pahala shodaqoh karena orang tidak akan meminjam melainkan ia sangat membutuhkan, sedangkan orang yang diberikan shodaqoh belum tentu ia sangat membutuhkan.

Akibat mempunyai hutang, maka orang akan hina di kala siang, karena mencari jalan yang lebih jauh/memutar untuk menghindari malu bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman. Dan gelisah di kala malam, karena memikirkan cara untuk dapat melunasi hutangnya.  


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar