Selasa, 16 Juni 2015

FIQIH - Puasa



Pokok Bahasan     :  FIQIH
Judul                    :  Puasa
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Menurut Loghot/Bahasa, Puasa adalah: Menahan diri untu tidak makan, tidak minum dan tidak bercampur dengan istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Sedangkan menurut agama, Puasa adalah: Kita menahan diri dari pada hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan menahan nafsu farji kita untuk toat kepada Alloh.

Puasa harus dengan niat yang tertentu. Jika kita tidak makan dan minum serta tidak bercampur dengan istri, tapi tanpa niat puasa, maka tidak dapat dikatakan sedang berpuasa. Niat puasa misalnya, niat puasa Ramadhan, niat puasa khafarat karena untuk membatalkan sumpah, karena bercampur dengan istri di siang hari pada saat puasa.

Misalkan pada saat waktu berbuka puasa tiba, tidak ada air ataupun makanan untuk membatalkan puasa, maka dapat diganti bercampur dengan istri.

Ada hari-hari tertentu yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu: tanggal 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri), tanggal 10 Dzulhijah (Hari Raya Idul Adha), tanggal 11-13 Dzulhijah (Hari Tashriq) merupakan hari yang di khususkan untuk makan dan minum serta dzikir kepada Alloh, tanggal 30 Sya’ban (Hari Syaq’) disebut hari Syaq’ karena sering terjadi perbedaan dalam penentuan tanggal 1 Ramadhan dengan cara melihat bulan.

Orang yang dipercaya kesaksiannya dalam melihat bulan untuk penentuan awal bulan adalah orang yang adil. Adil adalah suatu watak yang melekat pada diri seseorang yang dapat mencegah dari melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil.

Puasa dapat dilakukan di hari Syaq’ , akan tetapi bila ada sebabnya seperti membayar qodho puasa Ramadhan, membayar kafarat, puasa sunnah yang telah biasa dikerjakan seperti puasa sunnah Senin-Kamis ataupun qodho puasa sunnah seperti ia meninggalkan puasa sunnah Arafah.

Syarat-syarat Wajib Puasa:
1.  Islam
Orang di luar Islam tidak wajib berpuasa. Orang yang murtad masih ada kewajiban puasa, tetapi di bayar setelah ia masuk Islam kembali. Ada kewajiban dari seorang muslim menuntut seorang yang murtad untuk kembali kedalam Islam. Orang yang murtad tidak sah untuk berpuasa. Bagi seorang kafir asli tidak ada kewajiban baginya untuk mengkodho puasa saat ia masuk Islam.

2.  Baligh & Berakal
Baligh bagi anak laki-laki ditandai dengan mimpi dan keluarnya mani, sedangkan bagi anak perempun dengan keluarnya darah haid. Bagi anak yang belum baligh tidak ada kewajiban berpuasa. Akan tetapi puasa mereka tetap sah, terkecuali mereka belum tam’yis.
Tidak ada kewajiban berpuasa bagi orang yang tidak berakal (gila). Begitupula untuk orang yang mengalami koma, pingsan, mabuk dan ayan. Akan tetapi ada kewajiban mengkodho puasanya saat telah sadar.
Bila ia terkena ayan atau mabuk yang tidak disengaja dari pagi hari dan baru tersadar 1 menit lagi menjelang waktu Maghrib, maka puasanya sah.

3.  Mampu / Sanggup Berpuasa
Orang yang sakit tidak wajib untuk berpuasa, demikian pula orang yang sudah terlampau tua/renta dan orang yang sudah pikun. Bagi yang sakit ada kewajiban mengkodho puasa bila sakitnya sudah sembuh. Sedangkan untuk yang sudah tua dan pikun, maka puasanya dapat diganti dengan membayar fidyah setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Untuk wanita yang sedang haid dan nifas tidak ada kewajiban berpuasa, bahkan haram bila mereka tetap mengerjakannya. Bagi mereka ada kewajiban mengkodhonya setelah masa haid dan nifasnya telah berakhir.
Misalkan ia menjalankan puasa, tetapi 1 menit lagi menjelang waktu Maghrib ia mengalami haid, maka puasanya menjadi batal.


Tidak ada kewajiban atas lawan-lawan dari yang sudah disebutkan di atas. Misalnya lawannya Islam adalah kafir, lawannya berakal adalah gila, dan lain-lain.

Niat puasa yang sempurna adalalah seperti yang biasa kita baca, akan tetapi lafadz Romadhon, bukan dibaca: “Romadhona” akan tetapi dibaca: “Romadhoni”.

Puasa intinya adalah menahan diri dari 4 perkara, yaitu:

1.  Menahan diri dari Makan & Minum
Tahan diri kita dari menelan makanan dan minuman sekalipun hanya sedikit (sebutir nasi, sebutir wijen atau setes air), hal ini dapat membatalkan puasa. Diartikan menelan disini berarti ada sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, jika sengaja memakan dengan memasukkan makanan ke mulut hal itu sudah mutlaq batal. Makan dan minum yang sedikit itu dapat membatalkan puasa disaat kita melakukannya dengan sengaja. Jika ia makan atau minum karena lupa atau karena jahil/bodoh maka tidak membatalkan puasa meskipun banyak. Hal ini sesuai dengan Hadisth Riwayat Bukhari & Muslim: “Barang siapa puasa dan dia lupa makan atau minum, maka hendaknya ia sempurnakan ia punya puasa.”
Jahil/Kebodohan yang dimaklumi dalam agama, diantaranya: ia baru masuk Islam, ia tumbuh di tempat yang jauh dari ulama-ulama sehingga tidak tahu hukum. Bila ia bukan orang yang baru masuk Islam dan ia tumbuh dilingkungan yang ada ulama, tetapi ia lalai tidak mau menuntut ilmu sehingga tidak tahu hukum, maka batal puasanya, untuk orang semacam ini maka hukumnya disamakan dengan orang alim/orang yang mengetahui.

2.  Menahan diri dari keluarnya mani dengan jalan masturbasi atau onani
Bila keluarnya mani melalui jalan mimpi, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Menahan diri dari memegang anggota tubuh istri kita atau mencium tanpa adanya hijab/kain penghalang sehingga dapat membangkitkan syahwat.
Qublah/Ciuman di bagi menjadi 5, yaitu:
a.     Qublah Mahabbah (Ciuman Cinta) adanya di pipi, adalah ciuman bapak/ibu kepada anak-anaknya dan ciuman kakek/nenek kepada cucunya.
b.     Qublah Rahmah (Ciuman Kasih Sayang) adanya di kepala, adalah ciuman anak kepada bapak/ibu dan ciuman cucu kepada kakek/nenek.
c.     Qublah Syafaqoh (Ciuman Kasih Sayang) adanya di kening, adalah ciuman antara saudara laki-laki kepada saudara perempuannya atau sebaliknya.
d.     Qublah Tahiyah (Ciuman Penghormatan) adanya di tangan, adalah ciuman sesama muslim.
e.      Qublah Syahwat (Ciuman Syahwat) adanya di mulut, adalah ciuman antara suami dengan istrinya.

3.  Menahan diri dari melakukan Jima’ (berseturbuh) dengan istri
karena hal itu dapat membatalkan puasa. Batal puasa dapat disebabkan oleh jima’ yang disengaja, keinginan sendiri (muhtarom) dan mengetahui hukumnya bahwa jima’ disiang hari pada saat puasa akan membatalkan puasa. Sangsi hukum yang paling berat adalah puasa berturut-turut selama 2 bulan dan jika pada hari terakhir puasa ia batal, maka harus di ulangi kembali dari awal. Yang menjalankan sangsi hanya suami, meskipun jima’ dilakukan bersama istri. Bila ia jima’ dengan istri karena lupa, maka hukumnya sama seperti makan/minum karena lupa, artinya tidak membatalkan puasa dan puasanya boleh dilanjutkan, sekalipun jima.-nya dilakukan berulang-kali. Demikian halnya jika jima’ yang dilakukan karena dipaksa, misalkan dipaksa berhubungan badan dengan istri atau budaknya. Akan tetapi bila di paksa berhubungan badan bukan dengan istri atau budaknya(zina), maka hal ini dapat membatalkan puasa.

4.  Jaga/tahan kita punya diri dari sengaja muntah
Jika sengaja memasukkan jari/ sesuatu sehingga ia muntah, maka puasanya menjadi batal. Adanya keinginan sendiri, ia mengetahui hukumnya bila itu ia lakukan maka batal puasanya. Bila ia terpaksa muntah karena mabuk atau lainnya yang tidak di sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Sendawa adalah keluarnya angin dari mulut disertai dengan bunyi suara, atau biasa disebut dengan tahaq’. Hukum bersendawa sama dengan hukum muntah. Jika sengaja tahaq’ hingga keluar dari mulutnya sampai batas dari keluarnya huruf “Ha” maka batal puasanya. Jika ia tahaq’ karena terpaksa, misalkan bila ia bertahaq’ dapat mengurangi penyakitnya, maka hal itu tidak mengakibatkan batal puasanya.

Karena tidak adanya bentuk dari puasa, maka orang yang berpuasa dimasukkan kedalam rukun puasa. Orang yang berpuasa tidak dapat diketahui secara zohir apakah ia sedang melakukan ibadah puasa atau tidak, yang mengetahuinya hanya Alloh dan dirinya sendiri. Lain halnya dengan ibadah shalat, karena orang yang mengerjakan shalat dapat dilihat dari gerakan-gerakannya seperti ruku, i’tidal, sujud dll.

Mengetahui/mengenal dua bagian waktu dari puasa juga termasuk dari rukun puasa. Mengetahui waktu memulai puasa yaitu waktu Shubuh (terbitnya fajar) dan waktu akhir puasa yaitu waktu Maghrib (terbenamnya matahari).

Yang menjadi sebab dari batalnya puasa ada 10 macam, yaitu:
1.  Memasukan Suatu Benda ke Dalam Rongga yang Terbuka dari Anggota Badan
Memasukkan sesuatu dari benda dunia, misalnya batu ke dalam rongga yang terbuka dari anggota badan, seperti: mulut, hidung, telinga.  Sekalipun benda terbut tidak dimakan, tetapi dilakukan dengan sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Misalnya memasukkan obat tetes hidung. Mata buka termasuk rongga yang terbuka, sehingga tidak batal bila di tetesi obat mata.

2.  Memasukan Benda ke Dalam Rongga yang Pada Dasarnya Tidak Terbuka
Anggota badan yang pada dasarnya tidak terbuka, tetapi terbuka Karena adanya luka, misalnya adanya luka atau lubang pada batok kepala, hingga kita dapat memasukan benda ke dalamnya. Bila hal tersebut dilakukan dengan senagaja, maka batal puasanya. Meskipun benda yang kita masukan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk merubah luka/lubang yang terbuka tersebut.

3.  Memasukan Benda ke Dalam Qubul atau Dubur
Memasukan suatu benda ke dalam Qubul atau Dubur dapat membatalkan puasa, misalnya memasukkan obat ke dalam Qubul atau Dubur. Bila obat dimasukan melalui cara suntik, maka hal itu tidak membatalkan puasa, karena bukan termasuk rongga yang terbuka. Bila orang yang ambiyen keluar dari duburnya, kemudian dia memasukan kembali, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena sifatnya darurat. Memasukan jari atau kayu ke dalam Qubul atau Dubur hingga ke bagian dalam (bagian yang tidak wajib di basuh sewaktu istinja), maka dapat membatalkan puasa. Bila hanya sampai batas yang wajib di basuh waktu istinja, maka tidak membatalkan puasa. Bila di basuh pada bagian yang berlipat, sehingga mengharuskan membasuhnya lebih dalam, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

4. Muntah Dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja merupakan hal yang membatalkan puasa, disertai ia mengetahui hukumnya dan ada upaya darinya untuk muntah. Apabila tidak disengaja atau terpaksa ia muntah atau ia tidak tahu hukumnya bila muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa karena ia baru masuk Islam atau ia tinggal jauh dari ulama. Dan dikecualikan dari muntah/dahaqnya karena hajat (harus dikeluarkan),  maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

5. Melakukan Jima’ Dengan Istri
Melakukan Jima’ (bersetubuh) dengan istri baik melalui Qubul ataupun Dubur, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa, terkecuali karena lupa atau di paksa. Seorang perempuan yang memasukan atau melepas farji suaminya yang telah lepas dari tubuh suaminya, maka batal puasanya. Sedangkan suaminya tidak ikut batal puasanya, karena farjinya tersebut telah lepas dari tubuhnya.

6. Keluarnya Mani
    Cairan yang berasal dari farji (selain air kencing) dapat di bagi menjadi 3:
Mani: Cairan yang keluar dari farji karena dorongan syahwat disebabkan karena bersentuhan, hukumnya tidak najis, tetapi wajib mandi jannabah, dan menyebabkan batal puasa. Ada 3 syarat cairan yang keluar dari farji bisa disebut sebagai mani, yaitu: keluarnya cairan tersebut muncrat/adanya dorongan yang kuat, Berbau dan Ada perasaan lezat/nikmat sewaktu mengeluarkannya. Bila salah satu syarat terpenuhi maka itu dapat disebut sebagai mani.
Madji: Cairan yang keluar dari farji karena dorongan syahwat (misalnya karena melihat atau membayangkan sesuatu yang dapat menimbulkan rangsangan syahwat), dihukumkan najis, tetapi tidak wajib mandi jannabah dan tidak memyebabkan batalnya puasa.
Wa’di: Cairan yang keluar dari farji karena kelelahan atau akibat mengangkat benda-benda yang berat, dihukumkan najis, tetapi tidak wajib mandi jannabah dan tidak memyebabkan batalnya puasa.
Keluarnya mani karena memegang tubuh istri atau mencium tanpa adanya penghalang dapat membatalkan puasa. Mengeluarkan mani dengan jalan yang haram (dengan tangan sendiri/onani/masturbasi) atau mengeluarkan mani melalui jalan yang tidak haram (melalui tangan istri) tetap membatalkan puasa.
Bila ia dengan sengaja mengelurkan mani dengan tangannya atau dengan tangan istri/budaknya tanpa adanya penghalang/dinding ataupun dengan penghalang/dinding, maka mutlaq batal puasanya.
Bila ia memegang tangan atau anggota tubuh orang yang sudah lepas dari tubuh pemiliknya, yang pada kondisi orang yang normal tidak mungkin timbulnya syahwat, sedangkan ia mengelurkan mani karenanya, maka tidak mengakibatkan batal puasanya.
Bila ia menyentuh sesuatu yang biasa disenangi oleh orang yang normal, semacam menyentuh perempuan baik yang haram (bukan istri/budaqnya) ataupun yang halal (istri/budaqnya) baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat tanpa dinding/penghalang dan ia mengeluarkan mani karenanya maka mutlaq batal puasanya. Tetapi bila adanya dinding/ penghalang dan tanpa niat untuk menyalurkan syahwatnya, maka tidak batal puasanya. Jika keluarnya mani disebabkan mimpi di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
Memandang istri, merenung/melamun sehingga keluar mani, maka tidak batal puasanya, tetapi dengan syarat keluarnya mani tersebut tidak biasa terjadi bila ia melakukukannya. Akan tetapi bila sudah biasa terjadi bila ia memandang istri ataupun melamun/memikirkan perempuan akan keluar mani dan ia tetap mengerjakannya maka batal puasanya.

7. Yakin Mendapatkan Haid Pada Saat Puasa
Bila saat sedang puasa dan yakin mendapatkan haid bagi wanita, maka batal puasanya. Jika ia ragu (misalnya wanita yang baru mulai haid), maka tidak batal puasanya. Batas minimal usia wanita mengalami haid adalah 9 tahun, 16 hari pada penanggalan Qomariah.

8. Nifas
Nifas akibat mengeluarkan gumpalan darah (pendarahan) atau gumpalan daging (keguguran), meskipun sedikit atau waktunya 1 detik lagi masuk waktu Maghrib, maka mutlaq batal puasanya.

9. Gila, Ayan atau Mabuk
Datangnya gila atau hilangnya akal membatalkan puasa, meskipun ia mengalami gila/hilang akal hanya sesaat. Ayan, mabuk atau pingsan hanya sebentar tidak membatalkan puasa. Tetapi bila sepanjang hari mulai dari waktu Shubuh sampai waktu Maghrib, maka batal puasanya. Bersalahan hukumnya dengan orang yang tidur. Meskipun tidurnya menghabiskan waktu siang, ataupun tidurnya sampai meninggalkan Shalat Dzuhur dan Shalat Ashar, tetap sah puasanya.

10. Murtad/Keluar dari Agama Islam
Orang yang Murtad atau keluar dari Agama Islam mengakibatkan batal puasanya. Karena tidak sah ibadah dari orang yang bukan muslim.


Yang disunnahkan untuk orang yang berpuasa:

1.  Mensegerakan Berbuka Puasa
Disunnahkan mengawali berbuka puasa dengan tamar (kurma). Tetapi dahulukan Ritob (kurma mengkel/sebelum menjadi tamar) sebelum tamar. Urutan yang utama untuk mengawali berbuka adalah: Ritob, Kurma Ajwa’ (kurma Nabi), Busur (kurma mentah), bila tidak ada maka baru berbuka dengan tamar (kurma yang matang).

Hendaklah jumlah kurma yang kita makan adalah witir (ganjil), satu, tiga, lima dan seterusnya. Bila kita makan kurma sedikit, maka dapat menguatkan penglihatan. Tetapi jika makannya terlalu banyak, maka yang terjadi adalah sebaliknya yaitu mengurangi penglihatan. Sesungguhnya tidak ada kebaikan dari makan yang berlebihan.

Jika tidak ada Ritob, tidak ada kurma ajwa, tidak ada busur ataupun tamar, maka berbukalah dengan air, yang lebih afdol adalah dengan air zam-zam. Berbukalah terlebih dahulu baru membaca doa berbuka puasa. Doa berbuka puasa isinya ucapan syukur kita kepada Alloh, bagaimana kita dapat bersyukur sebelum kita merasakan ni’mat yang Alloh berikan yaitu berbuka?

Setelah minum, maka dahulukan memakan makanan yang manis semacam Jabib (kismis), Laban (susu) atau Assal’ (madu). Susu lebih utama dari pada madu. Madu lebih utama dari pada daging. Bila tidak ada itu semua, maka batalkan puasa dengan melakukan zima’ bersama istri.

Mempercepat membatalkan puasa adalah lebih afdol dibandingkan dengan memperlambat berbuka, hal tersebut bersalahan dengan puasanya orang-orang Yahudi, Nasrani dan Syi’ah, yang suka menunda-nunda membatalkan puasa dengan keyakinan mereka akan mendapatkan pahala lebih besar. Dengan mempercepat membatalkan puasa, maka kita mendapatkan keutamaan dan pahala yang besar.

2.  Mengakhirkan Makan Sahur
Selama tidak terjerumus kedalam keraguan akan masuknya waktu Shalat Subuh (terbitnya fajar). Jika membuatnya menjadi ragu, maka tidak disunnahkan mengakhirkan waktu makan sahur.

“Sahurlah kamu walau dengan seteguk air.” (Hadist)
“Carilah bantuan dengan makan di waktu sahur untuk kita puasa di siang hari.” (Hadist).
Masuknya waktu sahur adalah setelah masuknya waktu malam.

3.  Meninggalkan Kata-kata yang Keji
Kontrol kita punya lidah agar tidak sembarangan dalam berbicara. Kepada sesama manusia juga kita jaga punya mulut dari bertengkar, berdusta dan ghibah. Perbuatan itu semua tidak membatalkan puasa akan tetapi dapat menggugurkan pahala puasa. Jadi kita berpuasa hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja tanpa mendapatkan balasan pahala sesuai dengan janji Alloh SWT.

“Sesungguhnya pintu-pintu langit ada hijab/dinding yang akan menghalangi/ menolak amal-amal orang Qibir (sombong), Hasad dan Ghibah.

Bersalahan hukumya bila kita mendatangkan suatu hal yang wajib untuk tidak kita kerjakan, seperti memasukkan jari kedalam mulut yang mengakibatkan kita muntah. Bila terjadi muntah karena perbuatan kita tersebut, maka menjadi batal puasanya.


Haram dan tidak sah puasa (wajib/sunnah/qodho) yang dikerjakan pada:
1.    Puasa yang dikerjakan pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal).
2.    Puasa yang dikerjakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijah).
3.    Puasa yang dikerjakan pada Hari Tasyrik (11,12 & 13 Dzulhijah).
Menurut pendapat dari Imam Syafi’i hari Tasyrik adalah tiga hari yaitu: 11, 12 & 13 Dzulhijah. Akan tetapi bersalahan dengan pendapat dari 3 Imam yang lain (Imam Maliki, Imam Hambali dan Imam Hanafi), ketiganya berpendapat bahwa hari Tasyrik hanya tanggal 11 & 12 Dzulhijah. Larangan berpuasa di hari Tasyrik diperkuat dengan Hadist Nabi riwayat Abu Daud.
4.    Puasa di hari Syak (30 Sya’ban) di hari yang cerah/tidak mendung, tetapi tidak terlihat bulan atau ada yang melihat bulan tetapi tidak disyahkan oleh hakim/penguasa. Akan tetapi hukum puasa di hari Syak ini adalah Makruh Tahrim. Makruh Tahrim adalah suatu hukum haram yang dalilnya tidak Qod’i. Artinya hukum haramnya tidak mutlaq. Sedangkan Haram adalah suatu hukum yang sudah tetap dengan dalil yang Qod’i.

Ada beberapa alasan yang membolehkan berpuasa di hari Syak:
a.     Membayar kodho puasa yang wajib.
b.     Membayar Kafarot karena sumpah atau karena melakukan zima (hubungan suami istri) di siang hari di bulan Ramadhan.
c.     Bertepatan dengan hari kebiasaannya ia puasa, misalkan ia biasa menjalankan puasa sunnah senin-kamis dan salah satu harinya jatuh berbarengan di hari Syak, maka dibolehkan ia berpuasa, meskipun ia baru memulainya. Atau bagi orang yang menjalankan puasa Nabi Daun yaitu satu hari puasa dan satu hari tidak . Atau orang yang menjalankan puasa selama 3 bulan penuh yaitu di bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan.
d.     Membayar kodho puasa sunnah, misalnya pada saat waktunya dia tidak dapat berpuasa sunnah Tarwiyah atau Arafah karena sakit, dan ia ingin membayarnya pada saat itu.
e.      Puasa Nazar, akan tetapi tidak boleh disengaja diniatkan menjatuhkan puasanya dihari Syak atau pertengan bulan Sya’ban atau Nisfu Sya’ni (16 Sya’ban). Tetapi bila ia bernazar puasa di hari Senin yang kebetulan hari Senin tersebut berbarengan dengan hari Syak, maka dibolehkan. 
f.       Bila diperintahkan oleh penguasa untuk mempersiapkan Shalat Sunnah Istisqo’ (shalat sunnah minta hujan).

Orang yang dipercaya dalam menetapkan awal bulan dengan melihat Hilal selain harus mengusai ilmunya juga harus mempunyai sifat Adil. Orang dapat dikatakan memiliki sifat adil bila memenuhi syarat-syarat berikut:
-        Tidak pernah melakukan dosa-dosa besar, ada sekitar 400 dosa besar dan tidak pernah 1 pun yang pernah ia kerjakan.
-        Tidak pernah selalu melakukan dosa kecil.
-        Mempunyai sifat yang menjadi watak bagi dirinya, sehingga mencegah dirinya dari mengerjakan dosa besar.
-        Tidak mengerjakan sesuatu yang diluar kesopanan, seperti terlalu banyak tertawa, memelonjorkan kakinya di hadapan orang-orang terhormat, mencium istrinya di hadapan orang lain (meskipun hukumnya halal).

Orang-orang yang tertolak kesaksiannya dalam melihat awal bulan, adalah:
-        Anak kecil
-        Wanita/Perempuan
-        Budak
-        Orang Fasik
-        Orang Kafir (diluar Islam)
Siapa orang yang bersetubuh dengan jalan menenggelamkan seluruh hasafah (kepala bagian depan alat kelamin lelaki) atau bila hasafahnya terpotong, maka di perkirakan sepanjang kepala hasafah saat masih ada. Dan ia melakukannya di bulan Ramadhan dan ia meyakini belum masuk waktu maghrib atau sudah terbenam matahari tetapi belum sempurna. Dan ia mengetahui hukumnya, ia menyadari dan tidak ada paksaan dan ia mukalaf (orang yang mempunyai kewajiban untuk berpuasa). Baik dengan memasukkannya kedalam farji perempuan ataupun kedalam dubur, baik perempuan yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal ataupun di kelamin/dubur binatang, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Maka ada kewajiban bagi lelaki tersebut untuk membayar kodho & kafarot (denda) puasa.

Bila ia meninggal saat setelah selesai melakukan jima (bersetubuh), maka gugur kewajibannya membayar kafarot. Ataupun seorang laki-laki yang dinikahkan saat usianya belum masuk usia baliq, maka tidak ada dosa baginya bila melakukan jima di siang hari di bulan Ramadhan, karena usianya belum wajib untuk melakukan puasa.

Orang yang berjima dengan istrinya yang tidak mengetahui/ragu akan sudah terbitnya fajar (Shubuh) atau masuknya waktu Maghrib, maka tidak ada kewajiban membayara kafarot baginya. Ataupun saat ia berhubungan masih belum masuk waktu Shubuh dan saat ia selesai berjima, ia baru menyadari sudah masuk waktu Shubuh, maka baginya tidak ada kewajiban membayar kafarot.

Orang yang menggauli istrinya ataupun antara lelaki dengan lelaki (sodomi) di siang hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengkodho dan memabayar kafarot (denda) puasa, karena ia telah merusak puasanya dengan jima. Yang membayar kafarot puasanya adalah lelaki, sedangkan wanitanya bebas dari membayar kafarot puasa.

Yang terkena Kafarot & Kodho puasa adalah lelaki, sedangkan perempuan hanya cukup membayar Kodho puasanya saja. Alasannya karena perempuan telah batal puasanya saat kemasukkan sesuatu kedalam salah satu anggota tubuhnya yang terbuka, yaitu farjinya. Sedangkan lelaki batal puasa karena jima.

Tingakatan Kafarot/Dendanya ada 3 macam, yaitu:
1.  Membebaskan Budak
Budak yang dibebaskan adalah budak yang mu’minah dan tidak cacat, agar ia dapat bekerja secara maksimal untuk menafkahi dirinya. Bila harta tidak mencukupi untuk membebaskan budak, maka dipilih kafarot yang kedua.
2.  Puasa 2 bulan berturut-turut
Puasa kafarot dikerjakan selama 2 bulan berturut-turut dan bila belum sampai waktu 2 bulan puasanya batal, maka puasanya harus di ulang dari awal lagi. Saat ia sedang menjalani puasa, misalkan ia mendapatkan harta warisan dan mencukupi untuk membebaskan budak, maka puasa kafarotnya tidak memadai, ia tetap harus membebaskan budak. Jika kafarot yang kedua ia tidak sanggup melaksanakannya, maka baru ia boleh menjalankan kafarot yang terakhir yang paling ringan.
3.  Memberi makan Fakir/Miskin
Memberi makan orang fakir/miskin sebanyak 60 orang sebanyak, masing-masing 1 mud (1 liter) berupa makanan pokok (beras/gandum) yang masih mentah.

Bila seseorang sakit dan tidak ada harapan baginya untuk sembuh atau karena sudah terlampau tua, maka boleh ia tidak puasa dan cukup baginya membayar fidyah sebanyak 1 mud (5/6 liter) untuk setiap hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Bila ia meninggalkan puasa karena uzur seperti sakit ataupun berlayar dan ia belum sempat membayar kodho puasanya, maka tidak ada dosa baginya. Dan tidak ada kewajiban bagi keluarganya untuk membayar kodho puasanya. Bila ada kesempatan baginya membayar kodho puasanya setelah ia sembuh dari sakit atau sudah tidak berlayar, tetapi ia tidak menunaikan kodho puasanya sampai ia meninggal, maka ada kewajiban bagi keluarganya untuk mengeluarkan fidyah bagi si-mayit berupa makan pokok di negeri itu sebanyak 1 mud (5/6 liter) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Fidyah yang dikeluarkan berupa makanan pokok/beras yang masih mentah dan diberikan kepada fakir/miskin

Apabila ia meninggalkan puasa tanpa uzur dan ia belum sempat membayar kodho puasanya hingga meninggal, maka ada dosa baginya.

Mengenai ketentuan membayar fidyah puasa ada dua pendapat dari Imam Syafi’i, yaitu Qaul Zadit dan Qaul Qodim.
Menurut Qaul Zadid: Apabila si-mayit meninggalkan harta waris, maka ada kewajiban bagi keluarganya untuk membayarkan fidyahnya. Akan tetapi bila si-mayit tidak meninggalkan harta untuk dibayarkan sebagai fidyah, maka tidak ada kewajiban bagi keluarganya untuk membayar fidyah ataupun meng-kodho-kan puasa dari si-mayit. Puasa adalah ibadah badan, sehingga tidak dapat diwakilkan.
Menurut Qaul Qodim: Bila si-mayit tidak meninggalkan harta warisan untuk membayar fidyah, maka masih ada kewajiban bagi keluarganya untuk membayar fidyah dari puasa yang ditinggalkan si-mayit ataupun bila keluaga dari si-mayit tidak mampu, maka ada kewajiban untuk meng-kodho-kan puasa dari si-mayit.

Pada kasus-kasus yang lain banyak pendapat dari Qaul Zadid yang dijadikan sebagai Qaul yang mu’tamat/Qaul yang utama, akan tetapi khusus pada kasus ini yang menjadi Qaul yang mu’tamat atau pendapat yang utama adalah Qaul Qodim.

Orang yang sudah tua disebut Syech (biasanya umurnya di atas 40 tahun), bila usianya belum 40 tahun tetapi memiliki ilmu yang luas bisa juga disebut Syech, seperti halnya Imam Syafi’i yang telah mengajar meskipun usianya masih belia.

Orang yang sudah lanjut usia (laki-laki tua=Syech & perempuan tua=Ajjuz)dan orang yang sakit yang mana mereka tidak mampu menjalankan puasa, yang dari hari ke hari jauh dari harapan sembuh, bila mereka puasa, maka mendatangkan kesulitan baginya, maka silahkan baginya untuk tidak berpuasa, maka cukup membayar fidyah (bagi orang yang merdeka/bukan budak) setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebanyak 1 mud (+ 1 liter) berupa makanan pokok semacam beras. Baik orang kaya ataupun orang miskin tetap sama 1 mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya.

Kebiasaan dari sebagian masyarakat kita bila ada saudaranya yang meninggal ada adat memutar mud, dikalangan habaib adat/kebiasaan ini tidak dijalankan karena sepertinya membuka aib dari si-mayit, hendaknya beras fidyah dibagikan saja tanpa adanya upacara adat semacam itu, akan tetapi bila masih terjadi adat semacam itu disekitar lingkungan kita, maka hendaknya jangan ditentang. Menurut Qaul yang Mu’tamad fidyah dibayarkan hanya untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dan belum sempat dibayar kodhonya, sedangkan untuk shalat yang ditinggalkan tidak ada fidyahnya.

Budak/hamba sahaya yang karena tua atau sakit dan ia masih meninggalkan puasa, maka tidak wajib baginya membayar fidyah, karena penghasilannya adalah milik tuannya. Akan tetapi bila tuannya ingin membayarkan fidyahnya maka dibolehkan. Bagi kerabatnya/keluarganya boleh mengkodhokan puasanya ataupun membayar fidyahnya. Sedangkan tuannya tidak boleh mengkodhokan puasanya karena ia tidak mempunyai hubungan darah dengan si-budak.

Jika orang yang sudah tua atau sakit dan ia tetap memaksakan untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban baginya membayar fidyah. Bila sudah membayar fidyah, dikemudian hari karena keajaiban ternyata ia sembuh, maka tidak ada kewajiban membayar kodho puasa.

Orang yang sudah tua, sakit atau hamil tidak dibolehkan mensegerakan membayar fidyah sebelum datangnya bulan Ramadhan. Bahkan tidak boleh membayar fidyah pada hari itu saat matahari belum terbenam. Begitupula tidak boleh mensegerakan membayar zakat mall untuk waktu 2 tahun sekaligus, karena harta kita kemungkinan akan berkembang, zakat tahun depan mungkin lebih besar dari pada zakat tahun ini. Ketentuan ini tidak bersalahan dengan anjuran mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, karena pahla mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan begitu besar.

Orang yang hamil boleh tidak berpuasa, meskipun kehamilannya itu akibat perbuatan zina atau berhubungan dengan binatang. Begitupula orang yang menyusui, walaupun bukan menyusui manusia, baik menyusui dengan dibayar ataupun menyusui dengan suka rela/tanpa bayaran.

Bila keduanya (perempuan yang hamil atau menyusui) khawatir atas keselamatan dirinya atau anak yang dikandung atau disusuinya dengan sebab puasa. Semacam bahayanya orang yang sakit, yaitu penyakit yang menurut umumnya/adatnya tidak dapat ditanggung/ dipikulnya, maka dibolehkan tidak puasa.

Keduanya wajib tidak berpuasa, jika tidak ada perempuan lain yang tidak berpuasa yang dapat menggantikan menyusui anaknya. Jika masih ada perempuan lain yang tidak berpuasa dan dapat menyusui anaknya, maka tidak diperbolehkan tidak berpuasa.

Ada 3 ketentuan untuk membayar kodho puasa dan membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui, yaitu:
1.    Wanita yang tidak berpuasa karena takut keselamatan dirinya, maka baginya cukup membayar kodho puasa saja.
2.    Wanita yang tidak berpuasa karena takut keselamatan anaknya atau orang lain, maka wajib baginya membayar fidyah dan juga mengkodho puasa yang ditinggalkannya.
3.    Wanita yang tidak berpuasa karena takut keselamatan dirinya dan anaknya atau orang lain, maka baginya cukup membayar kodho puasa saja. Bila berhimpun keduanya yang mencegah mengeluarkan fidyah dan wajib mengeluarkan fidyah, maka yang dimenangkan yang pertama, yaitu cukup mengkodho puasa tanpa membayar fidyah. Demikian pula untuk orang yang sakit yang masih kemungkinan untuk sembuh, maka cukup baginya membayar kodho puasa saja.

Dan tidak ada bedanya dengan dua orang perempuan (yang sedang hamil atau menyusui) yang sedang berlayar (musafir) ataupun sedang sakit. Ia tidak puasa karena dua sebab yaitu berlayar atau sakit, maka tidak wajib baginya berpuasa. Bila ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya maka baginya cukup membayar kodho puasa. Bila ia mengkhawatirkan bayi yang dikandung atau bayi yang disusuinya maka ia harus membayar kodho puasa dan membayar fidyah. Akan tetapi bila ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan bayinya, maka cukup membayar kodho puasa saja.

Tidak menjadi berbilang-bilang kewajiban membayar fidyah, meskipun bayi yang dilahirkan lebih dari satu. Berlainan halnya dengan kewajiban Aqikah, bila bayi yang dilahirkan lebih dari satu, maka kewajiban mengeluarkannya pun lebih dari satu. Dengan ketentuan anak laki-laki 2 ekor dan anak perempuan 1 ekor untu tiap anak yang dilahirkan.

Fidayah adalah denda yang disebabkan karena kita meluputkan keutamaan puasa di bulan Ramadhan. Saluran pembagian fidyah adalah kepada faqir-miskin. Misalkan kita menerima beras fidyah setelah menshalatkan jenazah, bila kita bukan termasuk golongan faqir/miskin maka hendanya beras yang kita terima kita berikan kembali kepada orang yang lebih berhak menerimanya, kita hanya sebagai perantara penerima saja dari beras fidyah yang dibagikan tersebut.

Tempat menyalurkan fidyah hanya kepada Faqir dan Miskin dari 8 golongan orang yang berhaq menerima zakat. Fidyah boleh diberikan kepada golongan Faqir saja, atau golongan Miskin saja ataupun kepada keduanya.

Dibolehkan memberikan fidyah/mud lebih dari 1 mud untuk tiap-tiap orang, misalnya boleh diberikan sebanyak 2,3,4,5  atau 10 liter kepada tiap-tiap Faqir atau Miskin. Akan tetapi tidak boleh memberikan 1 mud/1 liter untuk 2 orang Faqir/ Miskin.

Apabila ada kewajiban hanya mengeluarkan 1 mud/1 liter saja, tetapi ia mengeluarkannya 2 mud/2 liter atau lebih, maka dibolehkan.

Orang yang sakit yang masih ada harapan kesembuhannya, meskipun sakitnya akibat ia menzholimi badannya sendiri, seperti ia memakan sesuatu yang membuat ia sakit sehingga ia tidak kuat puasa, sama saja penyakitnya ini timbul sebelum ia puasa ataupun sakitnya setelah ia puasa. Dan orang yang berlayar/bepergian, yang berlayarnya dahulu baru puasa (pelayarannya sebelum masuk waktu shubuh/fajar), dengan pelayaran sejauh 80 km (2 marhalah) yang dibolehkannya melakukan shalat Khosor & Jama’ dan pelayarannya mubah bukan maksiat, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa.

Akan tetapi bila pelayarannya setelah puasa (setelah masuk waktu Shubuh/terbit fajar), maka tidak dibolehkan baginya tidak berpuasa, terkecuali bila ia sakit. Seperti halnya ia haram melakukan pelayaran/perjalanan pada hari Jum’at, terkecuali bila ia yakin dapat menunaikan kewajiban Shalat Jum’at.

Batasan yang dibolehkan tidak berpuasa semacam penyakit yang dapat membahayakan kesehatannya, seperti penyakit yang karenanya membolehkan ia bertayamum sebagai pengganti berwudhu. Karena takut kesembuhan penyakitnya menjadi lebih lama akibat ia berpuasa, maka dibolehkan ia tidak berpuasa. Atau apabila ia takut jika ia berpuasa dapat mengakibatkan ia mati atau tidak berfungsinya anggota badannya, maka wajib ia tidak berpuasa. Keselamatan jiwa/badan lebih utama dari kewajiban ibadah. Dengan selamat nyawanya/berfungsi anggota badannya, maka disaat yang akan datang masih ada harapan meningkatkan ibadah di kemudian hari. Jangan salah berprasangka bahwa dengan kita membahayakan nyawa kita dan kita mati dalam beribadah lebih Alloh cintai dibandingkan dengan kita meninggalkan ibadah untuk mempertahankan hidup kita.

Dibolehkan bagi orang sakit, jika sakitnya terus-menerus (tidak berhenti) baik siang maupun malam hari, dibolehkan baginya meninggalkan niat dari sejak malam hari karena ada udzur yaitu sakit. Jika sakitnya tidak selalu terus-menerus (sewaktu-waktu/putus-putus), seperti sakit demam, dan diwaktu sah niat (sejak waktu Maghrib sampai waktu Shubuh) dia demam, maka dibolehkan tidak berniat karena ada udzur.

Apabila dia tidak demam disaat sahnya niat, maka wajib atasnya berniat. Meskipun dari kebiasaannya setelah masuk wakut Dhuha atau Dzuhur dia akan mengalami demam. Bila kembali demam yang mengharuskan dia tidak berpuasa, maka dibolehkan dia berbuka puasa.

Utamakan kesehatan kita di atas ibadah. Masih banyak waktu dan kesempatan untuk meningkatkan ibadah di kemudian hari. Akan tetapi jangan menggampangkan keringan ini, kita yang lebih mengetahui kondisi tubuh kita sendiri.

Kondisi seperti di atas sama dengan orang yang sangat lapar/sangat haus, maka dibolehkan baginya membatalkan puasa, tetapi tetap ada kewajiban baginya berniat puasa di malam hari dan ada kewajiban baginya membayar kodho puasa di hari kemudian. Seperti orang yang bekerja di ladang/sawah, meskipun dia yakin bahwa nantinya dia tidak akan kuat untuk terus berpuasa, tetapi tetap ada tuntutan baginya berniat puasa di malam hari. Biasanya hal ini bergantung dengan kwalitas keimanan seseorang, ada yang sanggup tetap berpuasa adapula yang tidak.

Orang yang musyafir, yang perjalanannya lebih dari 2 marhalah dan pelayarannya merupakan pelayaran mubah (mencari nafkah, berdagang, silaturahim, berziarah dll.), bukan perjalanan maksiat (berzina, berjudi dll.) lebih afdol baginya tidak berpuasa. Akan tetapi tetap ada kewajiban niat pada malam hari, bila pada akhirnya ia tidak kuat untuk terus berpuasa, maka afdol baginya membatalkan puasa.

Jika ia puasa pada saat itu tidak apa-apa, tetapi di hari kemudian dia akan mengalami demam, maka lebih afdol baginya tidak berpuasa. Jika akibat puasa dapat menimbulkan ia menjadi cacat, maka haram baginya berpuasa.

Keutamaan tetap berpuasa adalah membebaskan kita dari membayar kodho puasa dan kita tidak mengosongkan waktu kita untuk beribadah di bulan Ramadhan yang penuh Hikmah dan Ampunan Alloh SWT.

Siapa orang yang menunda membayar kodho puasa Ramadhan dengan sengaja, di tahu hukum dan sangsinya, ia telah sehat dan mampu untuk puasa, dia mukim (tidak musyafir), waktunya luas untuk membayar kodho puasa, tetapi ia terus menunda sampai masuk waktu bulan Ramadhan berikutnya, maka wajib atasnya membayar kodho dan membayar fidyah akan tetapi tetap di hitung dosa baginya karena kelalaiannya.

Adapun orang yang tidak mungkin dia membayar kodho puasa, misalnya orang yang terus berlayar (musyafir) tidak putus-putusnya semacam pedagang. Atau dia terus-terusan sakit. Atau semacam perempuan yang hamil/ menyusui yang terus menerus, misalnya tahun ini dia tidak puasa karena hamil, tahun berikutnya masih menyusui dan pada tahun ketiga kembali hamil. Untuk ketiga kasus di atas, kewajiban membayar kodho tetap ada, tetapi tidak ada kewajiban membayar fidyah. Meskipun hal ini berlangsung bertahun-tahun, asal masih ada uzur.

-        Kewajiban membayar fidyah untuk orang yang menunda-nunda membayar kodho karena ia mentakhirkan mengkodho puasanya, sekalipun baginya ada kesempatan luas untuk membayar kodho puasanya.
-        Kewajiban membayar fidyah untuk orang yang sudah terlalu tua renta, karena dasarnya ia meninggalkan kewajiban puasa karena tidak mampu untuk berpuasa. Apa bila ia memaksakan untuk berpuasa, maka tidak wajib baginya mengeluarkan fidyah.
-        Kewajiban membayar fidyah untuk orang hamil/ menyusui, karena ia telah meluputkan kemulyaan puasa di bulan Ramadhan.

Dibolehkan mensegerakan membayar fidyah karena ia bermaksud mentakhirkan membayar kodho puasa. Padahal belum masuk waktu bulan Ramadhan berikutnya. Jika ia ingin membayar kodho puasanya masih ada waktu, tetapi ia bermaksud  membayar kodho puasanya setelah bulan Ramadhan yang akan datang.

Hal semacam ini sama dengan orang yang membayar kafarot (denda) dari sumpahnya. Meskipun sumpahnya belum terlanggar, tetapi bila ingin mengeluarkan kafaratnya, maka dibolehkan. Misalkan ia bersumpah tidak akan datang ke rumah saudaranya lagi, meskipun ia belum datang ke rumah saudaranya, tetapi ia boleh membayar kafaratnya sebelum ia melanggar sumpahnya.

Kewajiban membayar fidyah akan terus berulang sampai ia membayar kodho puasanya. Sebagai ilustrasi, jika ia tidak puasa Ramadhan selama 10 hari, maka bila ia belum membayar kodho puasanya sampai datang bulan Ramadhan yang ke-2, maka ada kewajiban baginya mengeluarkan 10 mud (10 liter) dan bila sampai bulan Ramadhan ke-3 ia tetap belum membayar kodho puasanya, maka kewajiban membayar fidyah bertambah lagi menjadi 20 mud (20 liter) begitu pula seterusnya.

Andaikata seseorang menunda membayar kodho puasa Ramadhan, padahal kondisi kesehatannya sudah mampu atau memungkinkan baginya untuk segera membayar kodho puasa, tetapi ia terus menunda sampai masuk waktu Ramadhan berikutnya atau belum masuk waktu Ramadhan berikutnya tetapi dia keburu meninggal dunia. Maka wajib bagi ahli (kelurganya) untuk mengeluarkan terlebih dahulu dari warisan si-mayit untuk membayar fidyah, wasiat, hutang-hutang si mayit, baru kemudian sisa hartanya dibagikan kepada ahli warisnya.

Ada 2 fatwa/pendapat dari Imam Syafi’i  yang menyangkut kasus / permasalahan di atas, yaitu:
-        Menurut Qaul Zaddid
(Fatwa yang dikeluarkan saat Imam Syafi’i masih berada di Mesir). Keluarga dari si-mayit harus mengeluarkan 2 mud untuk tiap-tiap hari puasa yang ditinggalkannya, dengan alasan 1 mud karena telah meluputkan membayar kodho puasa dan 1 mud lagi karena ia telah menunda-nunda waktu membayar kodho puasa.
-        Menurut Qaul Qoddim
(Fatwa yang dikeluarkan saat Imam Syafi’i  telah berada di Bagdad) Keluarga si-mayit tidak perlu mengeluarkan 2 mud untuk tiap-tiap hari puasa yang ditinggalkannya, tetapi cukup mengeluarkan 1 mud untuk tiap-tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Dan ada dari pihak keluarganya atau orang yang diizinkan pihak keluarganya ataupun ada pendapat yang mengatakan bahwa tidak perlu izin dari pihak keluarganya untuk menggantikan membayar kodho puasa yang ditinggalkan si-mayit. Jadi keluarga si-mayit selain mengeluarkan fidyah, juga ada kewajiban mengkodhokan puasa dari si-mayit.

Pada umumnya Qaul Zaddid yang dijadikan Qaul yang mu’tamat, akan tetapi untuk kasus ini pendapat yang mu’tamat adalah fatwa dari Qaul Qoddim, karena bersesuaian denga hadist-hadist Rasululloh:
-        “Siapa orang yang meninggalkan puasa, maka yang menggantikannya adalah ahlinya (keluarganya).”
-        Dalam suatu riwayat ada seorang wanita yang menemui Rasululloh, ia bertanya kepada Rasululloh: “Ya Rasululloh ibuku telah meninggal dunia padahal ia mempunyai nazar puasa, apakah aku harus menggantikan puasanya?” Rasululloh menjawab: “Ya, kamu boleh menggantikan puasa nazar ibumu.”

Tidak memadai hanya dengan puasa pengganti kodho dari ahli (keluarga) si mayit, melainkan harus tetap mengeluarkan fidyah, karena ia telah mengakhirkan membayar kodho puasanya.

Andaikata seseorang ada kewajiban membayar kodho puasa Ramadhan selama 10 hari, sedangkan 5 hari lagi akan berakhir bulan Sya’ban, dan dia meninggal dunia. Orang yang semacam ini ada kewajiban membayar fidyah sebanyak 15 mud/ 15 liter dengan rincian: 10 mud dikeluarkan karena ia belum sempat membayar kodho puasa dan 5 mud lagi karena ia menunda-nunda membayar kodho puasa tanpa udzur. Dendanya hanya 5 mud, karena bila ia masih hidup sampai masuk awal Ramadhan dan ingin memanfaatkan sisa waktu yang 5 hari untuk membayar kodho puasanya, maka ia masih mempunyai kesempatan. Sedangkan 5 harinya lagi sangat nyata/ terbukti luput/ hilangnya kesempatan baginya untuk membayar kodho puasa Ramadhannya, sehingga karenanya ia terkena denda sebanyak 5 mud.

Puasa Sunnah di bagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.  Puasa Sunnah Yang Berulang Setiap Tahunnya
a.     Puasa Sunnah hari Arafah ( 9 Dzulhijah)
Yang menjalankan puasa sunnah ini adalah orang yang tidak melaksanakan ibadah haji. Sedangkan orang yang menjalankan ibadah haji tidak disunnahkan, tetapi belum sampai menjadi makruh (Hilaful Aula).
Boleh saja orang yang melaksanakan ibadah haji ikut mengerjakan puasa sunnah Arafah asal tidak memberatkannya. Misalkan ia melaksanakan puasanya saat ia masih di Makkah dan menjelang waktu berbuka ia baru berangkat ke Arafah atau ia baru berangkat ke Arafah setelah berbuka puasa. Akan tetapi bila ia sampai di Arafah pada siang hari, maka dianjurkan untuk tidak berpuasa, karena ibadah di Arafah banyak membutuhkan energy, sehingga dikhawatirkan ia akan mengalami sakit bila memaksakan diri untuk tetap berpuasa.
HR. Bukhari & Muslim: Puasa tanggal 9 Dzulhijah menghapus dosa tahun yang lalu dan dosa tahun yang akan datang.
Maksud hadist diatas menghapus dosa tahun yang akan datang, pada tahun yang akan datang bisa jadi kita tidak berbuat dosa ataupun mungkin umur kita tidak sampai pada tahun yang akan datang. Menurut pendapat ulama, maksud hadist di atas adalah: Alloh akan memelihara kita agar terhindar dari melakukan perbuatan dosa pada tahun yang akan datang.
Menurut Ibnu Abbas RA.: Hadist ini sebagai kabar gembira bagi orang yang mengjalankan puasa sunnah Arafah, bahwa umurnya akan dipanjangkan sampai tahun yang akan datang.
Menurut riwayat, binatang-binatang buas juga berpuasa pada hari Arafah, hal ini dibuktikan dengan melempar daging pada segerombolan binatang buas, ternyata mereka tidak langsung memakannya, mereka baru memakan daging tersebut saat matahari sudah terbenam.

b.     Puasa Sunnah Assuroh (10 Muharram) & Puasa Sunnah Tasyu’ah (9 Muharram)
Bagi yang melaksanakan sunnah puasa Assuroh akan di hapus dosanya pada tahun yang lalu. Rasululloh bersabda: “Andaikan umurku sampai pada tahun yang akan datang, maka aku pasti akan puasa pada tanggal 9 Muharram.” Hadist ini sebagai dalil bahwa Rasululloh menganjurkan kita untuk juga berpuasa pada tanggal 9 Muharram, akan tetapi Rasululloh belum sempat melaksanakan niatnya tersebut, Rasululloh keburu di panggil menghadap Alloh SWT. Rasululloh ingin melaksanakan puasa sunnah Tasyu’ah, karena untuk membedakan dengan bangsa Yahudi yang juga melaksanakan puasa pada tanggal 10 Muharram.

c.     Puasa 6 hari dibulan Syawal
Puasa 6 hari di bulan Syawal, afdolnya mulai puasa sunnahnya pada tanggal 2 Syawal berturut-turut selama 6 hari. Akan tetapi dibolehkan tidak berturut asal masih berada di bulan Syawal. Andaikan dia tidak tahu bahwa ada puasa sunnah di bulan Syawal, dia puasa saja di bulan Syawal maka dia tetap mendapatkan pahla puasa di bulan Syawal. Misalkan dia kodho puasa Ramadhan atau puasa nazar di bulan Syawal dan ia tidak niatkan puasa sunnah Syawal, dia hanya meniatkan puasa kodho atau puasa nazar saja, maka dia tetap dapat pahla sunnah di bulan Syawal. Atau dia puasa sunnah yang lain, maka dia tetap mendapatkan pahla sunnah puasa Syawal. Akan tetapi bila ia sengaja menunda kodho Ramadhan tahun kemarin untuk membayarnya di bulan Syawal, maka pahala sunnah Syawalnya tidak ia dapatkan.

2.  Puasa Sunnah Yang Berulang dengan Berulangnya Bulan
a.     Puasa Sunnah Pada Hari Terangnya Bulan
Dihari-hari terangnya bulan kita di sunnahkan puasa sebagai tanda syukur kepada Alloh karena tidak gelap gulitanya malam, yaitu puasa sunnah pada tanggal 13, 14 & 15 setiap bulannya pada penanggalan Hijriyah.

b.     Puasa Sunnah Pada Hari Gelapnya Bulan
Dihari-hari gelap setiap akhir bulan, maka disunnahkan puasa sunnah pada tanggal 28, 29 & 30 setiap bulannya pada penanggalan Hijriyah dengan tujuan agar Alloh segera cabut atau hilangkan ini kegelapan.

3.  Puasa Sunnah Yang Berulang dengan Berulangnya Minggu
Yaitu puasa sunnah hari Senin & hari Kamis.
Nabi selalu mengerjakan puasa Sunnah Senin & Kamis, karena pada dua hari itu dilaporkannya catatan-catatan amal hamba kepada Alloh dan Aku (kata Nabi) suka dan senang apabila saat dilaporkannya catatanku maka aku sedang puasa. Amalan-amalan ibadah kita di hari Selasa, Rabu & Kamis di laporkannya kepada Alloh pada hari Kamis. Dan amalan-amalan kita pada hari Jum’at, Sabtu, Minggu & Senin di laporkannya kepada Alloh pada hari Senin. Puasa Sunnah hari Senin lebih utama/ afdol dari pada Puasa Sunnah hari Kamis, karena adanya keistimewaan-keistimewaan pada hari Senin. Karena Nabi di lahirkan pada hari Senin, Nabi dibangkitkan menjadi Nabi pada hari Senin  dan Nabi Wafat di hari Senin. Sebagaimana Wasiat Nabi kepada Bilal: “Hai Bilal jangan sampai kamu keluputan/ kehilangan kesempatan puasa di hari Senin, karena aku di lahirkan pada hari senin dan aku juga dibangkitkan menjadi Nabi pada hari Senin serta kelakpun aku akan di wafatkan pada hari Senin.” Nabi merayakan hari kelahirannya dengan cara puasa.



CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

2 komentar:

  1. Lebih banyak pengambilan keterangannya dari kitab tausyikh karya syaikh nawawi al bantani. Trimakasih

    BalasHapus
  2. Lebih banyak pengambilan keterangannya dari kitab tausyikh karya syaikh nawawi al bantani. Trimakasih

    BalasHapus