Senin, 06 Juli 2015

FIQIH - Dilarang Dikerjakan Saat Menanggung Jannabah/Haid/Nifas



Pokok Bahasan     :  FIQIH
Judul                    :  Dilarang Dikerjakan Saat Menanggung
   Jannabah/Haid/Nifas
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Hadist Riwayat Ibnu Majjah dan Tirmizi dari Abu Hurairoh:
“Sesungguhnya dibawah tiap-tiap rambut ada jannabahnya, maka basuh oleh kamu rambut yang ada di tubuh kamu dan bersihkan oleh kamu kulitnya.”

Hadist Riwayat Ibnu Majjah dan Tirmizi dari Abdullah bin Umar:
“Tidak dibolehkan orang yang menanggung jannabah/ haid/ nifas membaca sesuatu dari Al Qur’an.”
Yang diharamkan seperti tersebut dalam hadist di atas adalah apabila diniatkan membaca Al Qur’an, akan tetapi bila sudah menjadi kebiasaan (wirid) dan tidak diniatkan membaca Al Qur’an maka dibolehkan, seperti membaca tahlil, ratib dan dzikir-dzikir lainnya.

Hadist Nabi: “Palingkan oleh kamu rumah-rumah dari masjid, karena aku haramkan orang yang sedang jannabah, nifas dan haid memasuki masjid.”
Maksud dari hadist ini adalah Rasululloh melarang kita membangun rumah menyatu dengan masjid, agar saat kita menanggung jannabah/haid/nifas kita tidak dihukumkan berada di dalam masjid.

Hadist Riwayat Abu Daud:
“Siapa orang yang menggauli istrinya saat sedang haid, baik melalui farji ataupun melalui duburnya atau ia mendatangi dukun-dukun, maka sesungguhnya ia telah mengingkari ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW.”

Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.:
“Bila Rasululloh sedang jannabah dan ia ingin makan atau tidur, maka ia berwudhu seperti ia hendak shalat.”

Hadist Riwayat Muslim dari Abi Sa’id Al Qudry:
“Bila seorang laki-laki berzima dengan istrinya dan ia ingin kembali berzima, maka hendaknya ia berwudhu diantara keduanya.”


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar