Pokok
Bahasan : FIQIH
Judul : Dilarang Dikerjakan Saat Menanggung
Jannabah/Haid/Nifas
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Hadist
Riwayat Ibnu Majjah dan Tirmizi dari Abu Hurairoh:
“Sesungguhnya
dibawah tiap-tiap rambut ada jannabahnya, maka basuh oleh kamu rambut yang ada
di tubuh kamu dan bersihkan oleh kamu kulitnya.”
Hadist
Riwayat Ibnu Majjah dan Tirmizi dari Abdullah bin Umar:
“Tidak
dibolehkan orang yang menanggung jannabah/ haid/ nifas membaca sesuatu dari Al
Qur’an.”
Yang
diharamkan seperti tersebut dalam hadist di atas adalah apabila diniatkan
membaca Al Qur’an, akan tetapi bila sudah menjadi kebiasaan (wirid) dan tidak
diniatkan membaca Al Qur’an maka dibolehkan, seperti membaca tahlil, ratib dan
dzikir-dzikir lainnya.
Hadist Nabi: “Palingkan oleh kamu rumah-rumah dari
masjid, karena aku haramkan orang yang sedang jannabah, nifas dan haid memasuki
masjid.”
Maksud
dari hadist ini adalah Rasululloh melarang kita membangun rumah menyatu dengan
masjid, agar saat kita menanggung jannabah/haid/nifas kita tidak dihukumkan
berada di dalam masjid.
Hadist
Riwayat Abu Daud:
“Siapa orang
yang menggauli istrinya saat sedang haid, baik melalui farji ataupun melalui
duburnya atau ia mendatangi dukun-dukun, maka sesungguhnya ia telah mengingkari
ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW.”
Hadist
Riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.:
“Bila Rasululloh
sedang jannabah dan ia ingin makan atau tidur, maka ia berwudhu seperti ia
hendak shalat.”
Hadist Riwayat
Muslim dari Abi Sa’id Al Qudry:
“Bila seorang
laki-laki berzima dengan istrinya dan ia ingin kembali berzima, maka hendaknya
ia berwudhu diantara keduanya.”
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar