Pokok
Bahasan : TASAWUF
Judul : Menghindari dari Memakan Riba
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Sesungguhnya
haram menjual atau menukar barang dengan barang yang sejenis, seperti emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terkecuali dengan
takaran atau timbangan yang sama dan dilakukan dengan cara tunai.
Sebagai
contoh: rantai emas seberat 15 Grm. tidak boleh dijual atau ditukar dengan emas
yang melebihi 15 Grm., meskipun rantai yang kita miliki mempunyai nilai yang
lebih mahal. Contoh lain: kita memiliki beras yang jelek sebanyak 50 Kg., kita
bermaksud menukarnya dengan beras yang bagus sebanyak 20 Kg., maka hal tersebut
tidak dibolehkan, karena di dalamnya ada unsur riba.
Jual-beli
emas tidak boleh dilakukan secara utang/kredit, tetapi boleh disewakan atau
dipinjamkan.
Menjual
atau menukar barang yang tidak sama jenisnya, seperti gandum dengan beras atau
emas dengan perak dibolehkan. Bila lain jenis atau barang, maka boleh berbeda
ukurannya atau timbangannya. Misalkan 2 Kg. kurma ditukar dengan 3 Kg. gandum.
Tidak ada riba dalam menukar binatang dengan binatang.
Hati-hati
kamu jangan menimbun barang, yaitu bahwa kamu membeli barang dengan tujuan
menyimpannya dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar saat orang
lain membutuhkan karena kebutuhan yang mendesak. Hal yang demikian di haramkan.
Di dalam riba mengandung 72 dosa besar, dosa riba yang paling ringan seperti
menggauli ibunya sendiri.
Bila
bersungguh-sungguh dalam memenuhi nafsu dengan dunia, hidupnya hanya mau
bersenang-senang dan berluasan dengan dunia, maka sulit baginya untuk bersifat
waro’. Adapun orang yang hidupnya hanya mengambil sekedar yang darurat atau
sesuai keperluannya saja, maka mudah baginya untuk bersifat waro’.
Berkata
Imam Ghozali: “Bila kamu merasa cukup dengan 1 ghamis yang kasar dalam setahun
dan cukup dengan 2 potong roti yang kasar untuk sehari semalam, maka tidak
sulit bagi kamu untuk mencari yang halal.”
Kamu
tidak wajib meyakini sesuatu sampai mendalam/bahtin atau yang tidak nampak,
terkecuali bila kamu menduga atau mempunyai sangkaan yang kuat dengan
tanda-tanda yang nyata tentang keharaman makanan tersebut, maka baru kamu
hindari/jauhi atau kamu tolak.
Bila
tidak ada tanda-tanda hal semacam itu, pada makanan atau minuman yang
disajikan, maka jangan banyak bertanya tentang kehalalan dari makan tersebut.
Bila dari zohir ilmu menyatakan bahwa makanan tersebut halal, akan tetapi ada
keraguan di hati, maka jangan makan itu makanan. Karena suara hati nurani tidak
dapat dibohongi. Hal ini khusus bagi orang-orang yang mempunyai hati yang
bersih dan bercahaya.
Jangan
kamu menduga bahwa waro’ hanya menyangkut soal makanan dan pakaian, tetapi
waro’ menyangkut banyak hal dalam kehidupan.
Dari
makanan yang halal ada makanan yang lebih halal, maka pilih makanan yang lebih
halal. Ada makanan yang subhat dan makanan yang halal, maka pilih makanan yang
halal.
Tingkah
laku kita disebabkan oleh makanan yang kita makan. Dari makanan yang halal membawa
pengaruh besar dalam diri kita, pengaruhnya ada pada ibadah yang kita kerjakan.
Ibrahim
bin Adham berkata: “Baguskan kamu punya makanan dan tidak mengapa kamu
tidak bangun malam dan tidak puasa sunnah, maka hal itu sudah cukup
menyelamatkanmu.”
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar