Selasa, 16 Juni 2015

TASAWUF - Menghindari dari Memakan Riba



Pokok Bahasan     :  TASAWUF
Judul                    :  Menghindari dari Memakan Riba
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Sesungguhnya haram menjual atau menukar barang dengan barang yang sejenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terkecuali dengan takaran atau timbangan yang sama dan dilakukan dengan cara tunai.

Sebagai contoh: rantai emas seberat 15 Grm. tidak boleh dijual atau ditukar dengan emas yang melebihi 15 Grm., meskipun rantai yang kita miliki mempunyai nilai yang lebih mahal. Contoh lain: kita memiliki beras yang jelek sebanyak 50 Kg., kita bermaksud menukarnya dengan beras yang bagus sebanyak 20 Kg., maka hal tersebut tidak dibolehkan, karena di dalamnya ada unsur riba.

Jual-beli emas tidak boleh dilakukan secara utang/kredit, tetapi boleh disewakan atau dipinjamkan.

Menjual atau menukar barang yang tidak sama jenisnya, seperti gandum dengan beras atau emas dengan perak dibolehkan. Bila lain jenis atau barang, maka boleh berbeda ukurannya atau timbangannya. Misalkan 2 Kg. kurma ditukar dengan 3 Kg. gandum. Tidak ada riba dalam menukar binatang dengan binatang.

Hati-hati kamu jangan menimbun barang, yaitu bahwa kamu membeli barang dengan tujuan menyimpannya dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar saat orang lain membutuhkan karena kebutuhan yang mendesak. Hal yang demikian di haramkan. Di dalam riba mengandung 72 dosa besar, dosa riba yang paling ringan seperti menggauli ibunya sendiri.

Bila bersungguh-sungguh dalam memenuhi nafsu dengan dunia, hidupnya hanya mau bersenang-senang dan berluasan dengan dunia, maka sulit baginya untuk bersifat waro’. Adapun orang yang hidupnya hanya mengambil sekedar yang darurat atau sesuai keperluannya saja, maka mudah baginya untuk bersifat waro’.

Berkata Imam Ghozali: “Bila kamu merasa cukup dengan 1 ghamis yang kasar dalam setahun dan cukup dengan 2 potong roti yang kasar untuk sehari semalam, maka tidak sulit bagi kamu untuk mencari yang halal.”

Kamu tidak wajib meyakini sesuatu sampai mendalam/bahtin atau yang tidak nampak, terkecuali bila kamu menduga atau mempunyai sangkaan yang kuat dengan tanda-tanda yang nyata tentang keharaman makanan tersebut, maka baru kamu hindari/jauhi atau kamu tolak.

Bila tidak ada tanda-tanda hal semacam itu, pada makanan atau minuman yang disajikan, maka jangan banyak bertanya tentang kehalalan dari makan tersebut. Bila dari zohir ilmu menyatakan bahwa makanan tersebut halal, akan tetapi ada keraguan di hati, maka jangan makan itu makanan. Karena suara hati nurani tidak dapat dibohongi. Hal ini khusus bagi orang-orang yang mempunyai hati yang bersih dan bercahaya.

Jangan kamu menduga bahwa waro’ hanya menyangkut soal makanan dan pakaian, tetapi waro’ menyangkut banyak hal dalam kehidupan.

Dari makanan yang halal ada makanan yang lebih halal, maka pilih makanan yang lebih halal. Ada makanan yang subhat dan makanan yang halal, maka pilih makanan yang halal.

Tingkah laku kita disebabkan oleh makanan yang kita makan. Dari makanan yang halal membawa pengaruh besar dalam diri kita, pengaruhnya ada pada ibadah yang kita kerjakan.

Ibrahim bin Adham berkata: “Baguskan kamu punya makanan dan tidak mengapa kamu tidak bangun malam dan tidak puasa sunnah, maka hal itu sudah cukup menyelamatkanmu.”


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar