Pokok
Bahasan : FIQIH
Judul : Zakat Fitrah
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Zakat
Fitrah adalah zakat yang di khususkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Umat
nabi-nabi sebelumnya tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Yang
mashur, perintah mengeluarkan zakat fitrah turun pada tahun ke-2 hijriyah,
yaitu padi 2 hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Fungsi
dari zakat fitrah adalah menyempurnakan ibadah puasa yang kita kerjakan pada
bulan Ramadhan. Waktu wajib untuk mengelurkan zakat fitrah adalah saat terbenam
matahari di akhir bulan Ramadhan. Boleh dikeluarkan di awal bulan Ramadhan,
Sunahnya sebelum shalat Idul Fitri, akan tetapi hal tersebut jarang dikerjakan orang karena akan merepotkan dalam
pelaksanaannya. Makruh dikeluarkan sampai waktu Magrib di hari Raya Idul Fitri.
Haram hukumnya sampai melewati waktu Magrib di hari Raya Idul Fitri, terkecuali
ada udzur (halangan), seperti belum adanya harta untuk di zakatkan.
Kadar
dari zakat fitrah, yaitu 3½ Liter atau 2½ Kg. bahan makanan pokok. Syarat
mengeluarkan zakat fitrah harus mendapatkan 2 (dua) bagian bulan, yaitu satu
bagian di bulan Ramadhan dan satu bagian lagi di bulan Syawal. Sebagai
ilustrasinya adalah sebagai berikut:
1. Bayi yang
lahir di akhir bulan Ramadhan dan dapat hidup sampai memasuki awal hari Raya
Idul Fitri, maka untuk bayi tersebut ada kewajiban bagi orang tuanya untuk
mengelurkan zakat fitrah. Karena bayi tersebut mendapatkan 2 (dua) bagian,
yaitu satu bagian di bulan Ramadhan dan satu bagian lagi di bulan Syawal.
2. Orang yang
hidup sejak awal bulan Ramadhan, akan tetapi satu menit menjelang hari raya
Idul Fitri, orang tersebut meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban bagi
dirinya ataupun keluarganya untuk
mengeluarkan zakat fitrah. Apabila zakat fitrah sudah terlanjur dikelurkanpun,
zakat fitrah tersebut dapat diminta kembali atau dianggap sebagai shodaqoh
biasa. Tidak ada kewajiaban zakat fitrah karena orang tersebut hanya hidup pada
satu bagian saja, yaitu bulan Ramadhan dan tidak mengalami/mendapatkan bulan
Syawal.
3. Bayi yang
lahir setelah memasuki waktu magrib di akhir bulan Ramadhan, maka tidak ada
kewajiban bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karena bayi
tersebut hanya mengalami/mendapatkan satu bagian saja, yaitu bulan Syawal.
Zakat
Fitrah ada juga yang menyebutnya sebagai Zakat Badan atau Zakat Diri, karena
fungsinya sebagai pembersih diri kita.
Rukun
Zakat Fitrah ada 4, yaitu:
1. Niat, semua
awal ibadah harus di awali dengan niat. Karena tidak sah amalan wajib seseorang
apabila tidak di dahului oleh niat. Niat Zakat Fitrah yaitu: “Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah atas diriku dan orang yang menjadi tanggunganku.”
Niat di ucapkan oleh orang yang mengelurkan zakat.
2. Orang yang
berkewajiban mengelurkan zakat, yaitu muslim.
3. Orang yang
dibayarkan zakatnya, seperti istri, anak, pembantu dan orang lain yang berada
dalam tanggungannya.
4. Harta yang di
zakatkan berupa makanan pokok seperti beras sebanyak 3½ Liter atau 2½ Kg.
Mu’ala: harta yang
digunakan untuk menunaikan zakat. Meliputi jenisnya, kadar jumlahnya dan bentuk
barangnya.
Jika
sudah jatuh wajib zakat fitrah atas seseorang, maka wajib dikeluarkan 1 shoh’
atau 3,5 liter atau 2,75 Kg. Sebagian
ulama ada yang mengatakan 3 Kg., maka untuk lebih afdolnya ambil yang
terbanyak, yaitu 3 Kg.
Menurut
pendapat ulama, hikmah yang terkandung dalam kewajiban zakat fitrah adalah:
karena pada saat menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri, umumnya para
pekerja lepas/kuli sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga tidak ada
penghasilan bagi mereka, dengan zakat fitrah yang mereka terima, akan menolong
mereka dalam memenuhi kebutuhan nafkahnya.
Zakat
Fitrah dalam Mahzab Syafi’i tidak
dibolehkan (tidak syah) bila dikeluarkan dalam bentuk uang ataupun bukan
makanan pokok. Bentuk dari zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah dalam
bentuk makanan pokok dari penduduk negeri tersebut, seperti: beras, gandum,
jagung, sagu dll.
Keluarkan
zakat fitrah dari apa yang kita makan. Apabila kita mengeluarkan dari jenis
yang lebih bagus, maka hal tersebut memadai atau dibolehkan, karena hal
tersebut termasuk dalam menambahkan kebaikan. Akan tetapi tidak boleh
sebaliknya, kita makan dari jenis bagus, tetapi yang kita keluarkan zakatnya
dari jenis yang jelek.
Akan
tetapi yang dipandang disini adalah nilai manfaat (gizi), tidak dipandang dari
harganya, meskipun harganya mahal tetapi kurang bermanfaat (tidak ber-gizi),
maka hal tersebut tidak dibolehkan.
Bersalahan
halnya dengan Zakat Mall. Misalkan ada kewajiban mengelurkan zakat berupa
perak, maka tidak boleh yang dikeluarkan berupa emas.
Andaikan
seseorang ada di suatu desa atau kota atau negeri yang tidak ada makanan
pokoknya, atau disana ada makanan pokoknya, tetapi tidak memadai untuk
dijadikan sebagai pembayar zakat fitrah, seperti makanan pokoknya berupa daging
atau ubi. Jalan keluarnya adalah dengan memberikan zakat fitrah dari makan
pokok yang dimakan oleh penduduk dari negeri yang terdekat disekitarnya.
Jika
ada 2 negeri yang terdekat dan kebetulan jaraknya sama, akan tetapi makanan
pokoknya berbeda, maka silahkan memilih salah satu dari makanan pokok diantara
keduanya. Misalkan memilih antara beras dengan gandum.
Misalkan
di suatu negeri ada beberapa macam makanan pokok, tetapi tidak ada yang lebih
unggul diantara lainnya, maka boleh memilih salah satu diantaranya.
Andaikan
berbeda-beda tempat untuk membayarkan zakat fitrahnya, maka yang dipandang
untuk mengeluarkan zakatnya adalah makanan pokok yang dimakan oleh penduduk
dimana zakat fitrah tersebut akan dikeluarkan atau dibayarkan.
Jika
ada suatu negeri yang berbeda-beda makanan pokoknya bergantung dari musim,
misalkan pada musim dingin mereka memakan daging dan pada musim semi mereka
memakan gandum. Dalam kondisi seperti ini, maka lihatlah apa makanan yang
paling banyak di makan oleh penduduk negeri tersebut pada tahun itu.
Siapa
orang yang tidak sanggup mengelurkan zakat fitrah sebesar 1 shoh’ (3,5 liter/
3Kg.), tetapi hanya mampu membayar zakat setengahnya saja, maka yang wajib
baginya adalah yang sebagian tersebut. “Tidak
menjadi gugur suatu kewajiban, karena adanya sesuatu yang sulit.” Dalam
kondisi seperti ini, maka bayar zakat fitrah sesuai kemampuan tidak perlu dipaksakan.
Misalkan
ia mempunyai makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya hanya 2 liter
beras, akan tetapi ia mempunyai gandum untuk mencukupi kekurangannya tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, ia tidak perlu menggabung antara beras dan gandum,
cukup yang dikeluarkan dari makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu
beras yang hanya 2 liter tersebut, meskipun nilai gandung lebih tinggi dari
pada nilai beras.
Hal
serupa misalkan terjadi pada saat akan membayar kafarat untuk menggugurkan
nazar/sumpah, ia hanya memiliki 5 mud atau 5 liter beras akan tetapi ia memiliki 5 helai pakaian, maka yang
dikeluarkan untuk membayar kafaratnya adalah cukup 5 mud atau 5 liter beras
saja.
Sebelum
mengeluarkan zakat fitrah, maka terlebih dahulu zakat fitrahnya di bagi menjadi
8 golongan orang yang berhaq menerima zakat.
1
Shoh = 3,5 liter atau 4 raupan dari dua
tangan lelaki yang berbadan sedang.
Umumnya
shoh itu dengan takaran, untuk makanan yang dapat ditakar. Untuk yang tidak
dapat ditakar, maka mengunakan timbangan, misalnya seperti susu kering. Dan
sesungguhnya diukur dengan timbangan untuk melengkapi semua ukuran-ukuran.
Apabila
barang yang dijadikan untuk membayar zakat fitrah sulit untuk ditimbang ataupun
ditakar, maka orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah tersebut
silahkan mengelurakan zakatnya yang diyakini akan mencukupi atau tidak kurang
dari ukuran 1 shoh.
Dalam
mengeluarkan zakat fitrah ada 5 bagian waktu, yaitu:
1. Waktu Ja’was: Waktu sejak mulai masuknya
bulan Ramadhan atau disebut juga waktu bolehnya mengeluarkan zakat fitrah.
2. Waktu Wajib: Waktu mendapatkan 1 bagian
di bulan Ramadhan dan 1 bagian lagi di bulan Syawal. Atau mendapatkan akhir
bulan Ramadhan dan mendapatkan awal bulan Syawal. Seperti bayi yang lahir di
akhir Ramadhan dan hidup sampai memasuki awal bulan Syawal. Maka ada kewajiban
zakat fitrah atas anak yang baru lahir tersebut.
3. Waktu Sunnah: Waktu sebelum
dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh: Waktu Ba’da Shalat Idul
Fitri.
5. Waktu Haram: Waktu selesainya hari Raya
Idul Fitri atau tanggal 2 Syawal. Apabila ada udzur Sar’i maka boleh
ditangguhkan, hal tersebut tidak dosa. Misalnya uang untuk membeli makanan
pokok sebagai pembayar zakat fitrah belum ada atau orang yang berhaq menerima
zakatnya belum ada. Maka baginya ada kewajiban meng-kodho mengeluarkan zakat
fitrah pada hari yang lain.
Dibagikan
zakat fitrah itu atas 8 golongan, sebagaimana yang telah Alloh sebutkan dalam
Al-Qur’an, yaitu:
1. Faqir
2. Miskin
3. Amilin: Orang yang mengumpulkan zakat.
4. Mu’alaf: Orang yang baru masuk agama Islam.
5. Budak untuk membebaskan dirinya.
6. Gorimin: Orang yang berhutang
7. Fi’sabilillah: Orang yang berjuang dijalan Alloh
8. Ibnu Sabil: Orang yang berada dalam perjalanan
(Musyafir).
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih
al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk
menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar