Sabtu, 06 Juni 2015

FIQIH - Zakat Fitrah



Pokok Bahasan     :  FIQIH
Judul                    :  Zakat Fitrah
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Zakat Fitrah adalah zakat yang di khususkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Umat nabi-nabi sebelumnya tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Yang mashur, perintah mengeluarkan zakat fitrah turun pada tahun ke-2 hijriyah, yaitu padi 2 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Fungsi dari zakat fitrah adalah menyempurnakan ibadah puasa yang kita kerjakan pada bulan Ramadhan. Waktu wajib untuk mengelurkan zakat fitrah adalah saat terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan. Boleh dikeluarkan di awal bulan Ramadhan, Sunahnya sebelum shalat Idul Fitri, akan tetapi hal tersebut jarang  dikerjakan orang karena akan merepotkan dalam pelaksanaannya. Makruh dikeluarkan sampai waktu Magrib di hari Raya Idul Fitri. Haram hukumnya sampai melewati waktu Magrib di hari Raya Idul Fitri, terkecuali ada udzur (halangan), seperti belum adanya harta untuk di zakatkan.

Kadar dari zakat fitrah, yaitu 3½ Liter atau 2½ Kg. bahan makanan pokok. Syarat mengeluarkan zakat fitrah harus mendapatkan 2 (dua) bagian bulan, yaitu satu bagian di bulan Ramadhan dan satu bagian lagi di bulan Syawal. Sebagai ilustrasinya adalah sebagai berikut:
1.    Bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan dan dapat hidup sampai memasuki awal hari Raya Idul Fitri, maka untuk bayi tersebut ada kewajiban bagi orang tuanya untuk mengelurkan zakat fitrah. Karena bayi tersebut mendapatkan 2 (dua) bagian, yaitu satu bagian di bulan Ramadhan dan satu bagian lagi di bulan Syawal.
2.    Orang yang hidup sejak awal bulan Ramadhan, akan tetapi satu menit menjelang hari raya Idul Fitri, orang tersebut meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya ataupun  keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Apabila zakat fitrah sudah terlanjur dikelurkanpun, zakat fitrah tersebut dapat diminta kembali atau dianggap sebagai shodaqoh biasa. Tidak ada kewajiaban zakat fitrah karena orang tersebut hanya hidup pada satu bagian saja, yaitu bulan Ramadhan dan tidak mengalami/mendapatkan bulan Syawal.
3.    Bayi yang lahir setelah memasuki waktu magrib di akhir bulan Ramadhan, maka tidak ada kewajiban bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karena bayi tersebut hanya mengalami/mendapatkan satu bagian saja, yaitu bulan Syawal.

Zakat Fitrah ada juga yang menyebutnya sebagai Zakat Badan atau Zakat Diri, karena fungsinya sebagai pembersih diri kita.

Rukun Zakat Fitrah ada 4, yaitu:
1.    Niat, semua awal ibadah harus di awali dengan niat. Karena tidak sah amalan wajib seseorang apabila tidak di dahului oleh niat. Niat Zakat Fitrah yaitu: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah atas diriku dan orang yang menjadi tanggunganku.” Niat di ucapkan oleh orang yang mengelurkan zakat.
2.    Orang yang berkewajiban mengelurkan zakat, yaitu muslim.
3.    Orang yang dibayarkan zakatnya, seperti istri, anak, pembantu dan orang lain yang berada dalam tanggungannya.
4.    Harta yang di zakatkan berupa makanan pokok seperti beras sebanyak 3½ Liter atau 2½ Kg.

Mu’ala: harta yang digunakan untuk menunaikan zakat. Meliputi jenisnya, kadar jumlahnya dan bentuk barangnya.

Jika sudah jatuh wajib zakat fitrah atas seseorang, maka wajib dikeluarkan 1 shoh’ atau 3,5 liter atau 2,75 Kg.  Sebagian ulama ada yang mengatakan 3 Kg., maka untuk lebih afdolnya ambil yang terbanyak, yaitu 3 Kg.

Menurut pendapat ulama, hikmah yang terkandung dalam kewajiban zakat fitrah adalah: karena pada saat menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri, umumnya para pekerja lepas/kuli sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga tidak ada penghasilan bagi mereka, dengan zakat fitrah yang mereka terima, akan menolong mereka dalam memenuhi kebutuhan nafkahnya.

Zakat Fitrah dalam Mahzab Syafi’i  tidak dibolehkan (tidak syah) bila dikeluarkan dalam bentuk uang ataupun bukan makanan pokok. Bentuk dari zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah dalam bentuk makanan pokok dari penduduk negeri tersebut, seperti: beras, gandum, jagung, sagu dll.

Keluarkan zakat fitrah dari apa yang kita makan. Apabila kita mengeluarkan dari jenis yang lebih bagus, maka hal tersebut memadai atau dibolehkan, karena hal tersebut termasuk dalam menambahkan kebaikan. Akan tetapi tidak boleh sebaliknya, kita makan dari jenis bagus, tetapi yang kita keluarkan zakatnya dari jenis yang jelek.

Akan tetapi yang dipandang disini adalah nilai manfaat (gizi), tidak dipandang dari harganya, meskipun harganya mahal tetapi kurang bermanfaat (tidak ber-gizi), maka hal tersebut tidak dibolehkan.

Bersalahan halnya dengan Zakat Mall. Misalkan ada kewajiban mengelurkan zakat berupa perak, maka tidak boleh yang dikeluarkan berupa emas.

Andaikan seseorang ada di suatu desa atau kota atau negeri yang tidak ada makanan pokoknya, atau disana ada makanan pokoknya, tetapi tidak memadai untuk dijadikan sebagai pembayar zakat fitrah, seperti makanan pokoknya berupa daging atau ubi. Jalan keluarnya adalah dengan memberikan zakat fitrah dari makan pokok yang dimakan oleh penduduk dari negeri yang terdekat disekitarnya.

Jika ada 2 negeri yang terdekat dan kebetulan jaraknya sama, akan tetapi makanan pokoknya berbeda, maka silahkan memilih salah satu dari makanan pokok diantara keduanya. Misalkan memilih antara beras dengan gandum.

Misalkan di suatu negeri ada beberapa macam makanan pokok, tetapi tidak ada yang lebih unggul diantara lainnya, maka boleh memilih salah satu diantaranya.

Andaikan berbeda-beda tempat untuk membayarkan zakat fitrahnya, maka yang dipandang untuk mengeluarkan zakatnya adalah makanan pokok yang dimakan oleh penduduk dimana zakat fitrah tersebut akan dikeluarkan atau dibayarkan.

Jika ada suatu negeri yang berbeda-beda makanan pokoknya bergantung dari musim, misalkan pada musim dingin mereka memakan daging dan pada musim semi mereka memakan gandum. Dalam kondisi seperti ini, maka lihatlah apa makanan yang paling banyak di makan oleh penduduk negeri tersebut pada tahun itu.

Siapa orang yang tidak sanggup mengelurkan zakat fitrah sebesar 1 shoh’ (3,5 liter/ 3Kg.), tetapi hanya mampu membayar zakat setengahnya saja, maka yang wajib baginya adalah yang sebagian tersebut. “Tidak menjadi gugur suatu kewajiban, karena adanya sesuatu yang sulit.” Dalam kondisi seperti ini, maka bayar zakat fitrah sesuai kemampuan  tidak perlu dipaksakan.

Misalkan ia mempunyai makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya hanya 2 liter beras, akan tetapi ia mempunyai gandum untuk mencukupi kekurangannya tersebut. Dalam kondisi seperti ini, ia tidak perlu menggabung antara beras dan gandum, cukup yang dikeluarkan dari makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu beras yang hanya 2 liter tersebut, meskipun nilai gandung lebih tinggi dari pada nilai beras.

Hal serupa misalkan terjadi pada saat akan membayar kafarat untuk menggugurkan nazar/sumpah, ia hanya memiliki 5 mud atau 5 liter beras akan tetapi  ia memiliki 5 helai pakaian, maka yang dikeluarkan untuk membayar kafaratnya adalah cukup 5 mud atau 5 liter beras saja.

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, maka terlebih dahulu zakat fitrahnya di bagi menjadi 8 golongan orang yang berhaq menerima zakat.

1 Shoh = 3,5 liter atau  4 raupan dari dua tangan lelaki yang berbadan sedang.

Umumnya shoh itu dengan takaran, untuk makanan yang dapat ditakar. Untuk yang tidak dapat ditakar, maka mengunakan timbangan, misalnya seperti susu kering. Dan sesungguhnya diukur dengan timbangan untuk melengkapi semua ukuran-ukuran.

Apabila barang yang dijadikan untuk membayar zakat fitrah sulit untuk ditimbang ataupun ditakar, maka orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah tersebut silahkan mengelurakan zakatnya yang diyakini akan mencukupi atau tidak kurang dari ukuran 1 shoh.

Dalam mengeluarkan zakat fitrah ada 5 bagian waktu, yaitu:
1.    Waktu Ja’was: Waktu sejak mulai masuknya bulan Ramadhan atau disebut juga waktu bolehnya mengeluarkan zakat fitrah.
2.    Waktu Wajib: Waktu mendapatkan 1 bagian di bulan Ramadhan dan 1 bagian lagi di bulan Syawal. Atau mendapatkan akhir bulan Ramadhan dan mendapatkan awal bulan Syawal. Seperti bayi yang lahir di akhir Ramadhan dan hidup sampai memasuki awal bulan Syawal. Maka ada kewajiban zakat fitrah atas anak yang baru lahir tersebut.
3.    Waktu Sunnah: Waktu sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.
4.    Waktu Makruh: Waktu Ba’da Shalat Idul Fitri.
5.    Waktu Haram: Waktu selesainya hari Raya Idul Fitri atau tanggal 2 Syawal. Apabila ada udzur Sar’i maka boleh ditangguhkan, hal tersebut tidak dosa. Misalnya uang untuk membeli makanan pokok sebagai pembayar zakat fitrah belum ada atau orang yang berhaq menerima zakatnya belum ada. Maka baginya ada kewajiban meng-kodho mengeluarkan zakat fitrah pada hari yang lain.

Dibagikan zakat fitrah itu atas 8 golongan, sebagaimana yang telah Alloh sebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
1.    Faqir
2.    Miskin
3.    Amilin: Orang yang mengumpulkan zakat.
4.    Mu’alaf: Orang yang baru masuk agama Islam.
5.    Budak untuk membebaskan dirinya.
6.    Gorimin: Orang yang berhutang
7.    Fi’sabilillah: Orang yang berjuang dijalan Alloh
8.    Ibnu Sabil: Orang yang berada dalam perjalanan (Musyafir).



CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar