Senin, 04 Mei 2015

TASAWUF - Menuntut Ilmu Lebih Utama dari Amalan Sholeh



Pokok Bahasan     :  TASAWUF
Judul                    :  Menuntut Ilmu Lebih Utama dari Amalan Sholeh
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Menuntut ilmu itu hukumnya wajib sebagaimana hadist Nabi SAW.
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu itu wajib atas tiap-tiap orang muslim.”

Sibuk mengerjakan pekerjaan yang sunnah dengan meninggalkan pekerjaan yang wajib, maka dapat dihukumkan berdosa. Sebagai contoh:  Sibuk mengerjakan Shalat Sunnah, zikir, sholawat dll. Tetapi meninggalkan kewajiban menuntut ilmu. Atau menuntut ilmu yang sifatnya fadhillah (seperti ilmu pidato dll.) dengan meninggalkan menuntut ilmu yang wajib baginya seperti: Ilmu Fiqih, Tauhid, Tasawuf (Akhlaq) dan lain-lain.

Seseorang yang sibuk mengerjakan ibadah-ibadah yang sunnah dengan meninggalkan kewajiban mencari nafkah untuk keluarganya, sehingga keluarganya (anak & istrinya) meminta-minta kepada tetangga atau saudaranya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, maka orang semacam ini adalah tidak baik.

Orang yang terbaik diantara kamu adalah orang yang tidak meninggalkan akhiratnya untuk dunianya. Dan juga tidak meninggalkan dunianya untuk akhiratnya. Serta tidak menjadi beban bagi orang lain untuk kehidupannya.

Dalam suatu Riwayat Nabi Musa/Nabi Isa dalam perjalannya melihat seseorang sedang beribadah begitu giatnya, kemudian Nabi Musa/Nabi Isa bertanya kepada orang tersebut: “Siapa yang menafkahi kamu?” Orang tersebut menjawab: “Saudaraku”. Nabi Musa/ Nabi Isa kemudian berkata: “Nilai ibadah Saudaramu lebih baik dibandingkan dengan ibadah kamu, karena ia yang menjamin kamu.”

Kita tidak akan sampai/dapat melaksanakan segala perintah dan larangan Alloh serta mengamalkan pekerjaan sunnah tanpa kita menuntut ilmu.   

Ketahui oleh kamu orang yang beribadah kepada Alloh tanpa ilmu, maka bahayanya akan kembali dari ibadah yang dikerjakannya, lebih banyak mudhorotnya dibandingkan manfaat dari ibadah yang dikerjakannya.

Nabi pernah berkata kepada para sohabat, maukah kamu aku beritahu orang yang rugi meskipun ia telah beribadah dengan sungguh-sungguh  kepada Alloh, mereka adalah orang yang beribadah kepada Alloh tanpa ilmu.

Orang yang beribadah laksana malaikat-malaikat di langit, tetapi tanpa ilmu niscaya ibadahnya tidak ada nilainya di hadapan Alloh SWT. Mereka harus mengetahi apa-apa yang Alloh wajibkan atasnya dan menjauhi segala apa yang dilarang Alloh. Itu semua tidak dapat diketahui tanpa menuntut ilmu.

Ada beberapa contoh kisoh yang termuat di dalam kitab-kitab karangan para ulama ataupun dari kisah nyata, yang intinya perlunya kita menuntut ilmu guna mengetahui dengan pasti hukum-hukum Alloh dan tuntunan syariat yang benar untuk membimbing kita dalam beribadah.

Ada seorang laki-laki dari negri Magribi (Sekarang di sebut Maroko). Ia sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Alloh. Pada suatu hari ia membeli seekor keledai betina, akan tetapi keledai betina tersebut tidak ia manfaatkan untuk mengangkut barang ataupun membantu pekerjaannya yang lain. Melihat hal tersebut ada orang yang bertanya kepada ahli ibadah ini, mengapa kau tidak manfaatkan keledai betina tersebut untuk membantu pekerjaanmu? Laki-laki ahli ibadah ini berkata: “Aku tidak gunakan keledai betina tersebut untuk apapun terkecuali aku gunakan untuk melampiaskan nafsuku saja.” Orang yang bertanya tadi kemudian berkata: “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa mendatangi binatang untuk memenuhi nafsu syahwat hukumnya adalah haram?”
Bagaimana nilai ibadah dari orang tersebut? Akibat dari kebodohannya sehingga tidak mengetahui perkara yang hukumnya Alloh haramkan. 

Udzair adalah seorang ahli ibadah, ia mempunyai tempat khusus yang ia buat untuk beribadah kepada Alloh. Pada suatu hari saat ia sedang melaksanakan shalat sunnah ia dipanggil oleh ibunya. Ibunya memanggil-manggil Udzair beberapa kali dengan suara yang keras, akan tetapi Udzair tidak segera menjumpai ibunya, dengan perasaan kesal ibunya bersumpah: “Semoga Alloh mengujimu dengan wanita pelacur.”  [Ingat: Doa atau sumpah dari orang tua (ibu & bapak) adalah mustadzab, seperti doa nabi untuk umatnya.]  Tidak beberapa lama kemudian datang seorang pelacur menghadap kepada raja sambil menggendong seorang bayi yang masih merah. Ia mengatakan kepada raja bahwa bayi ini adalah hasil hubungannya dengan Udzair di tempat ibadahnya. Raja tidak percaya akan hal tersebut, karena raja mengetahui bahwa Udzair adalah seorang ahli ibadah, tetapi masyarakat yang marah kemudian membakar tempat ibadah dari Udzair, meskipun Udzair tidak melakukan dosa tersebut.
Apabila Udzair mengetahui bahwa membatalkan Shalat Sunnah hukum dibolehkan, maka ia akan segera memenuhi panggilan ibunya sehingga tidak membuat kesal hati ibunya yang mengakibatkan keluarnya sumpah tersebut. Akan tetapi perkara shalat wajib, bagaimanapun kondisi dan keadaannya di haramkan untuk dibatalkan.

Ada seorang lelaki yang melintas di jalan untuk menuju masjid, di jalan ia melihat ada seekor burung kecil yang mati, karena ia merasa kasihan dengan burung tersebut, ia mengambil bangkai burung tersebut dan di masukkannya kedalam kantong bajunya. Ia mempunyai niat akan menguburkan burung tersebut setelah ia selesai shalat.
Orang tersebut tidak mengetahui bahwa membawa bangkai (najis) di dalam shalat hukumnya tidak boleh (haram). Bangkai burung tersebut adalah najis.

Pernah salah seorang jama’ah MT. AL KIFAHI AL TSAQAFY bercerita kepada Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Jama’ah tersebut bercerita bahwa di daerahnya (Rawa Belong), Ada orang Cina kafir (bukan beragama Islam), orang Cina tersebut sangat baik kepada masyarakat sekitarnya. Pada suatu ketika anak dari orang Cina yang masih kecil meninggal dunia. Karena merasa berhutang budi kepada orang Cina tersebut, masyarakat berinisiatif untuk mensholatkan dan menguburkan anak orang Cina tersbut dengan cara-cara Islam, masyarakat menanyakan hal tersebut kepada salah seorang Kyai apakah dibolehkan men-shalatkan, mengkafankan dan menguburkan Jenazah Anak orang kafir tersebut dengan cara Islam. Kyai yang di tanya menjawab: “Boleh.” Kyai tersebut mengunakan penggalan dalil dari Al-Qur’an yang artinya: “Setiap bayi yang dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci).”
Dari cerita tersebut Al Ustdz. menjawab: “Dalil Qur’an yang digunakan Kyai tersebut tidak tepat, karena ayat tersebut membicarakan masalah Hakikat. Karena sesungguhnya bayi yang dilahirkan oleh orang tua yang kafir, maka bayi tersebut juga dihukumkan kafir. Demikian pula bayi yang dilahirkan dari orang tua yang muslim, maka bayi tersebut di hukumkan muslim. Meskipun ada pendapat dari beberapa ulama, bahwa anak-anak orang kafir yang meninggal belum memasuki usia aqil baliq maka nantinya Alloh SWT. akan menjadikan mereka pelayan-pelayan di syurga. Tetapi perkara tersebut adalah urusan di akhirat kelak, sedangkan perkara di dunia tetap berlaku, yaitu bayi yang lahir dari orang tua yang kafir tetap dihukumkan kafir. Mereka tidak berhaq mendapatkan perlakuan sebagaimana jenazah orang muslim.

Majlis Zikir bukanlah Majlis Ilmu, Majlis Da’wah bukanlah Majlis Ilmu. Majlis Ilmu adalah Majlis yang membahas masalah/pekara:
Bagaimana kamu bersuci? Bagaimana kamu melaksanakan Shalat? Bagaimana kamu mengeluarkan zakat? Bagaimana kamu melaksanakan puasa? Bagaimana cara berhaji? Bagaimana hukum dagang dalam Islam? Bagaimana pembagian harta waris? Dll.


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar