Pokok
Bahasan : TASAWUF
Judul : Membersihkan Diri dari Kotoran Zohir dan
Bahtin
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Kebersihan
zohir yang kelihatan, kita harus membersihkannya dari hal-hal yang bertentangan
dengan syariat, seperti meninggalkan shalat, membuka aurat. Serta mengerjakan
hal-hal yang sesuai dengan syariat seperti memperbanyak shalat sunah, membaca
Al-Qur’an dan lain-lain. Demikianlah pesan dari Sohibul Rattib Al Habib Abdullah Al Haddad.
Siapa
orang yang menghiasi dirinya dengan amal-amal shaleh dan dia memakmurkan
bahtinnya dengan sifat-sifat terpuji seperti: Tawaqal kepada Alloh, Ridho,
Sabar dan lain sebagainya. Serta menjauhi sifat-sifat: Sum’ah, ri’ya, qib’bir
dan lain sebagainya. Maka sempurnalah Zohir dan Bahtinnya.
Kebersihan
badan kita juga perlu diperhatikan, membersihkan diri dari hadas’ baik hadas’
kecil maupun hadas’ besar dan najis-najis lainya. (Sedangkan kotoran-kotoran
yang berada pada anbiya adalah suci). Melajimkan/membiasakan diri untuk menjaga
wudhu, artinya apabila kita bathal dari wudhu maka segera mensucikannya dengan
berwudhu kembali.
Kewajiban
berkhitan wajib baik untuk laki-laki maupun perempuan berdasarkan pendapat dari
Mahzab Syafi’i. Pada saat sekarang ini ada larangan dari dokter-dokter untuk
meng-khitan bayi perempuan karena dikawatirkan akan menghilangkan sahwat kaum
perempuan. Padahal meng-khitan dalam Agama Islam bagi perempuan adalah hanya
sebagian kecil saja, dengan tujuan untuk menurunkan tingginya sahwat perempuan,
sehingga perempuan dapat mengendalikan hawa nafsu sahwatnya. Lain halnya dengan
khitan yang dilakukan oleh suku-suku di Afrika, mereka mengkhitan perempuan
melebihi dari apa yang di anjurkan agama Islam, sehingga nafsu syahwat kaum perempuan
menjadi hilang. Apabila kewajiban mengkhitan bagi kaum perempuan ditinggalkan,
dikhawatirkan nafsu kaum perempuan muslim akan seperti kaum perempuan yang ada
di negara-negara barat(kafir), yang dengan bebas mengumbar nafsu syahwatnya.
Bulu-bulu
yang ada pada tubuh kita pun harus sering untuk dibersihkan, seperti:
Bulu
yang berada pada sekitar kemaluan kita. Untuk laki-laki dicukur, karena akan
menguatkan sahwatnya. Sedangkan untuk wanita sebaiknya dicabut, karena untuk
menurunkan sahwatnya, karena sesungguhnya sahwat kaum perempuan itu cukup
tinggi. Sehingga sahwat kaum laki-laki menjadi seimbang dengan kaum perempuan.
Menggunting
rambut dan kuku, dan disunahkan mengubur rambut atau kuku sisa potongan, di
sunahkan pula melaksanakannya pada hari Kamis atau Senin. Kaifiyat atau tata
cara mengunting kuku ada beberapa pendapat yang berbeda diantara para ulama,
akan tetapi pendapat yang mu’tamat (kuat) adalah: Untuk jari-jari tangan dimulai dari telunjuk
kanan sampai jari kelingking kanan kemudian baru ibu jari (jempol) kanan.
Sedangkan untuk tangan kiri dimulai dari ibu jari (jempol) sampai kelingking
kiri. Sedangkan untuk kuku kaki dimulai dari kelingking kaki kanan sampai
kelingking kaki kiri.
Mencabut
bulu ketiak, serta mencukur kumis (kumis tidak boleh melebihi dari bibir bagian
atas yang berwarna merah).
Dimakruhkan
menunda melakukan ini semua melebihi dari 40 hari.
Akan
tetapi ini semua diharamkan apabila kita sedang Ihram Haji. Begitu pula untuk
orang-orang yang mempunyai niat ber-qurban, sebaiknya bercukur menunda sampai
waktu qurban selesai dikerjakan.
Menghilangkan
segala kotoran-kotoran pada lipatan-lipatan badan yang dalam dengan air
(terutama bagi orang yang gemuk).
Membersihkan
apa-apa yang berhimpun pada kedua mata kita, dan kotoran-kotoran yang berada
pada lubang hidung, kuping (telinga) dan membersihkan sisa makanan yang berada
pada sela-sela gigi kita, serta disunnahkan menggunakan wangi-wangian.
Hendaklah
kamu membersihkan mulut kamu dengan bersyiwak. Syiwak menggunakan kayu “arob” atau mengunakan benda
yang kesat, seperti: sorban, baju ataupun sapu tangan. Menggosok gigipun dapat
digunakan sebagai penganti bersyiwak.
Bersyiwak
sangat dianjurkan sekali pada saat akan memulai peribadatan seperti shalat,
membaca Al-Qur’an, Dzikir dan lain-lain. Banyak manfaat yang diperoleh dengan
bersyiwak, bahkan 2 rakaat shalat dengan bersyiwak lebih baik dari pada shalat
70 rakaat tanpa syiwak.
Cuci
baju kamu dengan mengunakan air, jangan berlebih-lebihan baik dalam penggunaan
air maupun dengan pewangi baju.
Merapikan
rambut janggut agar terlihat lebih rapi, sekali-kali boleh mengunakan minyak.
Disunahkan
menggunakan sifat mata dengan ‘ismit’ (bubuk sifat mata). Disunahkannya 3x di
mata kanan dan 3x di mata kiri. Sekali-kali minyaki kita punya alis.
Dianjurkan
mengunakan wangi-wangian, khasiatnya wangi-wangian tersebut dapat mencerdaskan
akal dan dapat menghilangkan bau-bauan tidak sedap yang tercium dari tubuh
kita. Dianjurkan menggunakannya pada saat akan melaksanakan shalat Jum’at atau
akan menghadiri kegiatan-kegiatan keagamaan, seperti menghadiri acara Maulid
Nabi, Akad Nikah, Pengajian dan lain-lain.
Nabi
sangat senang dengan wangi-wangian meskipun tubuh nabi telah wangi, hal ini
untuk dijadikan sebagai contoh/sunah untuk umatnya. Karena wanginya tubuh nabi,
para sohabat sampai mengumpulkan keringat nabi untuk digunakan sebagai
wangi-wangian. Karena keringat nabi harumnya melebihi harumnya minyak kesturi.
Untuk
laki-laki sebaiknya mengunakan minyak wangi yang tidak berwarna tetapi semerbak
harumnya, sedangkan untuk wanita gunakan minyak wangi yang berwarna tetapi
kurang harumnya.
Hendaknya
kamu menjaga diri dari bersentuhan dengan najis-najis. Bila tubuh kita terkena
najis yang basah ataupun najisnya kering tetapi tubuh kita yang basah maka
segera membersihkannya. Apabila kita menanggung jannabah (hadast besar), maka
segeralah mandi. Karena orang yang menanggung jannabah terusir dari hadapan Alloh,
tidak boleh menetap di dalam masjid, tidak boleh memegang Al-Qur’an dan
lain-lain.
Sesungguhnya
malaikat-malaikat tidak akan masuk kedalam rumah apabila di dalam rumah
tersebut ada orang yang sedang menanggung jannabah. Apabila malaikat-malaikat
rahmat meninggalkan rumah tersebut, maka yang menggantikannya adalah
setan-setan.
Ulama-ulama
sholihin biasanya bercampur dengan istri-istri mereka pada saat menjelang
shalat Shubuh. Sehingga dapat segera mandi junub (wajib) setelahnya. Apabila
kita tidak sanggup mandi pada saat itu karena cuaca yang dingin, maka hendaknya
diganti dengan mencuci farji kita kemudian berwudhu seperti halnya kita akan
shalat.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan
kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan
permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum,
terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar