Pokok
Bahasan : FIQIH
Judul : Zakat Hewan Ternak
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Zakat
Hewan Ternak: Unta/Onta
Nisob (batas minimal) zakat untuk
hewan ternak berbeda-beda, sedangkan ketentuan untuk hewan ternak berupa Unta (Ibil) ada 11
(sebelas), yaitu:
·
Batas
nisob yang pertama apabila telah mencapai jumlah 5 ekor, maka zakat yang
dikeluarkan 1 ekor kambing Qibas (biri-biri) yang usianya 1 tahun, memasuki
usia tahun kedua meskipun ia belum kupak (tanggal gigi depannya). Atau sudah
kupak tetapi belum mencapai usia 1 tahun. Atau ia mengelurkan 1 ekor kambing
jawa jantan yang telah berumur 2 tahun, memasuki tahun ketiga, meskipun untuk
Ibil yang perempuan.
·
Batas
nisob yang kedua adalah apabila telah mencapai 10 ekor, maka yang dikeluarkan
adalah 2 ekor kambing Qibas yang telah kupak atau telah mencapai usia 1 tahun
atau 2 ekor kambing jawa yang telah berusia 2 tahun.
·
Batas
nisob yang ketiga adalah apabila Ibil (Unta) telah mencapai jumlah 15 ekor,
maka zakat yang dikelurkan adalah 3 ekor kambing dengan syarat seperti yang
telah disebutkan di atas.
·
Batas
nisob yang keempat adalah apabila Ibil (Unta) telah mencapai jumlah 20 ekor,
maka zakat yang dikelurkan adalah 4 ekor kambing dengan syarat seperti yang
telah disebutkan di atas.
·
Apabila
Ibil yang dipelihara telah mencapai jumlah 25 ekor, maka wajib dikeluarkan
zakat 1 ekor anak Unta yang ibunya sudah mulai hamil lagi atau anak Unta
tersebut telah berumur 1 tahun.
·
Apabila
Unta yang dipelihara telah mencapai jumlah 36 ekor, maka wajib dikeluarkan
zakat berupa anak unta yang ibunya telah mulai menyusui kembali.
·
Apabila
telah mencapai jumlah 46 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah berupa
anak unta yang telah berusia 3 tahun.
·
Apabila
telah mencapai jumlah 61 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah unta
yang telah kupak.
·
Apabila
telah mencapai jumlah 76 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor
anak unta yang ibunya telah mulai menyusui kembali.
·
Apabila
Unta yang dipelihara telah mencapai bilangan 91 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2
ekor unta dewasa.
·
Apabila
untanya sudah mencapai jumlah 121 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan
adalah 3 ekor anak sapi.
Bila
hewan ternak telah bertambah 9 (Sembilan) ekor lagi sehingga jumlahnya menjadi
130 ekor, maka jumlah zakatnya sudah dapat ditetapkan formuasinya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap
pertambahan hewan ternak sebanyak 10 ekor, maka wajib dikelurkan zakatnya.
2. Setiap
kelipatan jumlah 40 ekor, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah berupa
“Bintu Labunin”, yaitu unta yang telah
berusia 2 tahun dan memasuki usia tahun yang ke-3.
3. Setiap
kelipatan jumlah 50 ekor, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah berupa
“Hiqoh”, yaitu unta yang telah berusia 3 tahun dan memasuki usia tahun yang
ke-4.
Dengan
mengunakan ketentuan diatas, maka kita dapat menghitung berapa zakat yang harus
dikelurkan, contoh kasus sebagai berikut:
·
Bila
hewan ternak telah mencapai jumlah 130 ekor = (40+40+50), maka zakat yang wajib
dikelurkan adalah: 2 ekor Bintu Labunin (kelipatan 40) dan 1 ekor Hiqoh
(kelipatan 50)
·
Bila
hewan ternak telah mencapai 140 ekor = (50+50+40), maka zakat yang wajib
dikeluarkan adalah: 2 ekor Hiqoh dan 1 ekor Bintu Labunin.
·
Bila
hewan ternak telah mencapai 150 ekor = (50+50+50), maka zakat yang wajib
dikeluarkan adalah: 3 ekor Hiqoh.
·
Bila
hewan ternak telah mencapai 160 ekor = (40+40+40+40), maka zakat yang wajib
dikeluarkan adalah: 4 ekor Bintu Labunin.
·
Bila
hewan ternak telah mencapai 170 ekor = (40+40+40+50), maka zakat yang wajib
dikeluarkan adalah: 3 ekor Bintu Labunin dan 1 ekor Hiqoh.
·
Bila
hewan ternak telah mencapai 180 ekor = (50+50+40+40), maka zakat yang wajib
dikelurkan adalah: 2 ekor Hiqoh dan 2 ekor Bintu Labunin.
·
Bila
hewan ternak telah mencapai 190 ekor = (50+50+50+40), maka zakat yang wajib
dikeluarkan adalah: 3 ekor Hiqoh dan 1 ekor Bintu Labunin.
·
Bila
hewan ternak telah mencapai 200 ekor = (4 X 50) atau (5 X 40), maka zakat yang
wajib dikeluarkan ada 2 alternatif, yaitu dapat mengeluarkan 4 ekor Hiqoh
ataupun 5 ekor Bintu Labunin. Tergantung mana yang dipandang lebih bagus untuk
kemaslahatan umat.
Untuk
bilangan jumlah selanjutnya, maka contoh di atas dapat dijadikan acuan untuk
mengetahui berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
Diperhitungkan / dipandang dari hewan
(kambing) yang dikeluarkan untuk zakatnya adalah kambing yang sehat (tidak
cacat), meskipun untuk membayar zakat dari Unta yang cacat. Ditetapkan zakatnya
dengan kambing untuk lebih memudahkan menunaikannya baik untuk pemilik ternak
ataupun fukoro (yang berhaq menerima zakat).
Zakat untuk hewan ternak ada batas
“pree/istirahat” (batas tidak mengeluarkan zakat), seperti contoh: Apabila Unta
telah mencapai jumlah 10 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor
kambing Qibas yang telah kupak atau telah mencapai usia 1 tahun atau 2 ekor
kambing jawa yang telah berusia 2 tahun. Apabila pemilik Unta memiliki Unta
sebanyak 14 ekor (belum mencapai batasan yang ketiga), maka yang wajib
dikeluarkan hanya 2 ekor saja (mengikuti batasan yang kedua), begitu
seterusnya.
Keterangan:
Bintu Labunin: Anak unta
yang telah berumur 2 tahun, masuk ke usia 3 tahun, Ibu dari anak unta tersebut
telah mendekati saat melahirkan.
Hiqoh: Anak unta
yang telah berumur 3 tahun, masuk ke tahun yang ke-4. Sudah dapat ditunggangi
dan sudah dapat digunakan untuk mengangkut barang, serta sudah dapat dikawinkan
dengan unta pejantan.
Jaj’a: Unta yang telah berumur 4 tahun,
masuk ke tahun yang ke-5. Unta yang sudah tanggal gigi depannya (kupak).
Zakat Hewan
Ternak: Sapi
Ketentuan
nisob bagi hewan ternak sapi ada 2, yaitu:
1. Nisob yang
ke-1 adalah apabila hewan ternak telah mencapai jumlah 30 ekor, maka ada
kewajiban mengelurkan zakat berupa “Tabi’a” (sapi laki-laki yang telah berumur1
tahun memasuki usia tahun yang ke-2). Andaikan ia mengeluarkan zakat berupa
anak sapi betina, maka lebih afdol lagi. Karena sapi betina lebih bermanfaat
dari pada sapi laki-laki. Karena dari sapi betina akan menghasilkan keturunan
dan susu.
2. Nisob yang
ke-2 adalah apabila hewan ternak telah mencapai jumlah 40 ekor, maka zakat yang
wajib dikeluarkan adalah berupa: “Musinah” (sapi perempuan yang telah berusia 2
tahun memasuki usia tahun yang ke-3). Apabila ia mengelurkan Tabi’a sebanyak 2
ekor, maka memadai atau boleh menurut qaul yang mu’tamat seperti tertera pada
kitab “Iqna”. Dengan alasan: 2 ekor sapi Tabi’a sebandingan dengan zakat yang
harus dikeluarkan apabila hewan ternak telah berjumlah 60 ekor. Akan tetapi
pendapat yang tidak membolehkan memberikan alasan: karena ketidak-adaannya
syarat betina pada zakat tersebut.
Setelah
hewan ternak berjumlah 60 ekor, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan sudah
dapat diperhitungkan secara matematis dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap
pertambahan hewan ternak sebanyak 10 ekor, maka ada kewajiban mengelurkan
zakat.
2. Setiap
kelipatan jumlah 30 ekor, maka yang wajib dikeluarkan berupa: Tabi’a.
3. Setiap
kelipatan jumlah 40 ekor, maka yang wajib dikeluarkan berupa: Musinah.
Dengan
berpedoman pada ketentuan diatas, maka dapat diperhitungkan jumlah zakat yang
harus dikeluarkan, sebagai berikut:
·
60
ekor = (30+30) = 2 ekor Tabi’a
·
70
ekor = (30+40) = 1 ekor Tabi’a & 1 ekor Musinah
·
80
ekor = (40+40) = 2 ekor Musinah
·
90
ekor = (30+30+30) = 3 ekor Tabi’a
·
100
ekor = (30+30+40) = 2 ekor Tabi’a & 1 ekor Musinah
·
110
ekor = (30+40+40) = 1 ekor Tabi’a & 2 ekor Musinah
·
120
ekor = (30x4) atau (40x3) = 4 ekor Tabi’a atau 3 ekor Musinah
·
Dan
seterusnya.
Zakat Hewan
Ternak: Kambing
Untuk
hewan ternak berupa kambing ada 4 nisob (batas minimal mengeluarkan zakat),
yaitu:
1. Nisob yang
Pertama, apabila hewan kambing telah berjumlah 40 ekor. Zakatnya berupa 1 ekor
kambing Qibas yang usianya 1 tahun atau belum berusia 1 tahun akan tetapi sudah
kupak (sudah tanggal gigi depannya). Atau zakatnya dapat berupa kambing Jawa
yang usianya 2 tahun.
2. Nisob yang
Kedua, setelah hewan ternak berjumlah 121 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing
Qibas atau 2 ekor kambing Jawa dengan syarat yang sama seperti di atas.
3. Nisob yang
Ketiga, setelah hewan ternak berjumlah 201 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing
dengan syarat yang sama.
4. Nisob yang
Keempat, setelah hewan ternak berjumlah 400 ekor, maka zakatnya 4 ekor kambing
dengan syarat yang sama.
Setelah
hewan ternak kambing berjumlah 400 ekor, maka setiap pertambahan sebanyak 100
ekor kambing tiap jatuh haulnya, maka zakat yang harus dikeluarkan bertambah
sebanyak 1 ekor kambing.
Keterangan:
·
Jumlah
nisob zakat tidak mengikuti cara “hisab”, akan tetapi berdasarkan “ta’abudi”
. Jika mengikuti cara hisab, maka seharusnya jumlah 80 ekor kambing telah
ada kewajiban mengeluarkan zakat sebanyak 2 ekor kambing.
·
Zakat
hewan ternak ada waqos (jumlah pree). Apabila hewan ternak belum mencapai batas
nisob yang berikutnya, maka zakat yang dikeluarkan sama dengan jumlah zakat
pada batas nisob sebelumnya.
·
Zakat
yang dikeluarkan untuk hewan ternak betina adalah kambing betina pula. Apabila
hewan ternak campuran antara betina dan jantan, maka zakatnya kambing betina.
Terkecuali jika hewan ternak yang diperlihara jantan semua, maka zakatnya boleh
kambing jantan pula. Kambing betina dipandang mempunyai nilai lebih jika
dibandingkan dengan kambing jantan. Kerena dari kambing betina dapat dihasilkan
keturunan dan diambil susunya.
·
Tidak
menjadi halangan untuk mengelurkan zakat apabila hewan ternak yang dipelihara
banyak yang mati (misalnya: tinggal 40 ekor saja). Apabila telah mencapai batas
nisob, maka tetap ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Maiz’ :
Kambing Jawa Laki-laki
Maiz’ah :
Kambing Jawa Betina
Jaz’a :
Kambing Qibas yang telah berusia 1 tahun atau belum 1
tahun tetapi sudah kupak
Sani’ah :
Kambing Jawa yang telah berusia 2 tahun.
Syarat Hewan
Ternak Yang Dipelihara Bersama
Untuk
menghemat pengeluaran biaya makanan dan pemeliharaan hewan ternak, maka
dibolehkan mencampur hewan ternak dari beberapa pemilik , zakat yang harus
dikeluarkan dapat ditanggung bersama, akan tetapi ada 7 (tujuh) syarat yang
harus dipenuhi oleh para pemilik hewan ternak, yaitu:
1. Muroh
(kandang) dari hewan ternak tersebut harus dijadikan satu tempat.
2. Masroh,
tempat berkumpulnya hewan ternak untuk sementara sebelum digiring ketempat
pengembalaan. Masrohnyapun harus pula dijadikan satu tempat.
3. Mar’ah
(tempat pengembalaan), adalah tempat dilepasnya hewan ternak untuk mencari
makan. Mar’ahnya pun harus satu tempat.
4. Pengembalanya
pun harus satu. Bila pengembalanya lebih dari 1 orang dibolehkan asalkan tidak
boleh dikhususkan, misalnya pengembala si-A tidak boleh hanya mengembala hewan
ternak milik si-X. Jadi pengembala dibebaskan mengembala hewan ternak dari
milik siapapun.
5. Pejantan dari
hewan ternak tersebutpun harus satu. Tidak dibolehkan masing-masing pemilik
mempunyai hewan pejantan masing-masing. Hewan pejantannya harus dibebaskan
untuk mengawini hewan ternak betina yang mana saja, tanpa dikhususkan. Akan
tetapi jika hewan ternak (misalnya: kambing) ada beberapa jenis, maka
pejantannya boleh dipisahkan. Misalnya: untuk jenis kambing Qibas, maka
disediakan pejantan dari jenis yang sama, dan untuk jenis kambing jawa, maka
disediakan pejantan dari jenis yang sama.
6. Tempat minum
atau sungai tempat hewan ternak minum harus satu tempat, tidak boleh
dikhususkan atau dipisahkan untuk hewan ternak milik orang tertentu.
7. Tukang
perahnya susunyapun harus satu, begitu pula dengan tempat untuk menampung susu
hasil perahannya. Akan tetapi berdasarkan Qaul (pendapat) yang mu’tamat
(utama): Tempat untuk menampung susunya harus terpisah, karena dikwatirkan akan
adanya unsur riba dalam perkara tersebut. Misalnya hewan ternak dari salah
seorang menghasilkan susu yang banyak sedangkan yang lainnya sedikit, maka
tikdaklah adil mencampur susunya dan kemudian membaginya dengan sama rata.
Disitulah perkara riba yang dikhawatirkan sebagian ulama.
Dalam
suatu riwayat di zaman dahulu di negeri Bagdad (Sekarang Iraq) ada raja yang
memerintah rakyatnya dengan zholim. Ulama dan rakyat tidak menyukainya, mereka
berkumpul dan berdoa agar Alloh mencabut nyawa raja yang zholim tersebut dan Alloh
mengabulkan doa mereka, tidak beberapa lama raja yang zholim tersebut meninggal.
Kemudian diangkat raja baru, akan tetapi raja pengganti ini pun berbuat zholim.
Maka Ulama dan rakyat kembali berkumpul untuk mengadakan “istiqosah” agar Alloh
mencabut nyawa dari raja yang zholim tersebut. Tidak beberapa lama kemudian
raja yang zholim tersebut meninggal. Sebagai penggantinya diangkat raja yang
baru kembali. Raja yang baru diangkat ini cukup cerdik, dia mengambil pelajaran
dari nasib yang menimpa 2 raja yang sebelumnya, jika ia berbuat hal yang sama
maka ia pun akan bernasib sama seperti mereka. Untuk mengambil hati rakyat,
maka ia mengundang seluruh penduduk negeri termasuk para ulama untuk datang ke
istana. Dan raja berpesan agar setiap orang yang datang membawa telur ayam
sebagai hadiah kepada raja. Telur ayam tersebut dikumpulkan dalam satu tempat
yang besar. Setelah semua orang menikmati hidangan yang disediakan, maka raja
memerintahkan agar semua yang hadir mengambil kembali telur yang telah
dibawanya. Karena telur telah bercampur, maka mereka tidak mengetahui telur
mana yang tadi mereka bawa. Akibatnya ada yang tadinya membawa telur yang kecil
kemudian pulang dengan membawa telur yang besar demikianpula sebaliknya.
Beberapa lama kemudian raja yang baru ini pun berbuat zholim kepada rakyatnya.
Seluruh rakyat penduduk negeri kembali berkumpul untuk mengadakan “istiqosah”
dan berdoa agar Alloh mencabut nyawa raja tersebut. Akan tetapi untuk kali ini
doa mereka tidak di kabulkan oleh Alloh. Mereka mengulanginya beberapa kali,
tetapi hasilnya tetap saja sama, raja yang zholim tersebut tidak meninggal
melainkan tetap sehat. Melalui mimpi seorang guru dari salah seorang ulama yang
berada di nergeri Bagdad tersebut diketahui, bahwa penyebab doa mereka tidak di
kabulkan Alloh karena mereka telah memakan riba dari telur yang mereka bawa
pulang dari istana.
Dari
riwayat di atas maka dapat ditarik kesimpulan, telah banyak “istiqosah” yang
telah dilakukan oleh ulama dan rakyat negeri ini agar Alloh menyingkirkan bala
dan bencana dari negeri ini, akan tetapi sepertinya Alloh tidak mengabulkan doa
mereka. Mungkinkan ada salah seorang atau banyak orang yang hadir dalam
“istiqosah tersebut pernah atau bahkan sering memakan harta dari jalan riba? WaAllohu’Aalam.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang
al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar