Senin, 04 Mei 2015

FIQIH - Zakat Hewan Ternak



Pokok Bahasan     :  FIQIH
Judul                    :  Zakat Hewan Ternak
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Zakat Hewan Ternak: Unta/Onta
Nisob (batas minimal) zakat untuk hewan ternak berbeda-beda, sedangkan ketentuan untuk  hewan ternak berupa Unta (Ibil) ada 11 (sebelas), yaitu:
·        Batas nisob yang pertama apabila telah mencapai jumlah 5 ekor, maka zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing Qibas (biri-biri) yang usianya 1 tahun, memasuki usia tahun kedua meskipun ia belum kupak (tanggal gigi depannya). Atau sudah kupak tetapi belum mencapai usia 1 tahun. Atau ia mengelurkan 1 ekor kambing jawa jantan yang telah berumur 2 tahun, memasuki tahun ketiga, meskipun untuk Ibil yang perempuan.
·        Batas nisob yang kedua adalah apabila telah mencapai 10 ekor, maka yang dikeluarkan adalah 2 ekor kambing Qibas yang telah kupak atau telah mencapai usia 1 tahun atau 2 ekor kambing jawa yang telah berusia 2 tahun.
·        Batas nisob yang ketiga adalah apabila Ibil (Unta) telah mencapai jumlah 15 ekor, maka zakat yang dikelurkan adalah 3 ekor kambing dengan syarat seperti yang telah disebutkan di atas.
·        Batas nisob yang keempat adalah apabila Ibil (Unta) telah mencapai jumlah 20 ekor, maka zakat yang dikelurkan adalah 4 ekor kambing dengan syarat seperti yang telah disebutkan di atas.
·        Apabila Ibil yang dipelihara telah mencapai jumlah 25 ekor, maka wajib dikeluarkan zakat 1 ekor anak Unta yang ibunya sudah mulai hamil lagi atau anak Unta tersebut telah berumur 1 tahun.
·        Apabila Unta yang dipelihara telah mencapai jumlah 36 ekor, maka wajib dikeluarkan zakat berupa anak unta yang ibunya telah mulai menyusui kembali.
·        Apabila telah mencapai jumlah 46 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah berupa anak unta yang telah berusia 3 tahun.
·        Apabila telah mencapai jumlah 61 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah unta yang telah kupak.
·        Apabila telah mencapai jumlah 76 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor anak unta yang ibunya telah mulai menyusui kembali.
·        Apabila Unta yang dipelihara telah mencapai bilangan 91 ekor,  maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor unta dewasa.
·        Apabila untanya sudah mencapai jumlah 121 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor anak sapi.

Bila hewan ternak telah bertambah 9 (Sembilan) ekor lagi sehingga jumlahnya menjadi 130 ekor, maka jumlah zakatnya sudah dapat ditetapkan formuasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Setiap pertambahan hewan ternak sebanyak 10 ekor, maka wajib dikelurkan zakatnya.
2.    Setiap kelipatan jumlah 40 ekor, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah berupa “Bintu Labunin”,  yaitu unta yang telah berusia 2 tahun dan memasuki usia tahun yang ke-3.
3.    Setiap kelipatan jumlah 50 ekor, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah berupa “Hiqoh”, yaitu unta yang telah berusia 3 tahun dan memasuki usia tahun yang ke-4.

Dengan mengunakan ketentuan diatas, maka kita dapat menghitung berapa zakat yang harus dikelurkan, contoh kasus sebagai berikut:
·        Bila hewan ternak telah mencapai jumlah 130 ekor = (40+40+50), maka zakat yang wajib dikelurkan adalah: 2 ekor Bintu Labunin (kelipatan 40) dan 1 ekor Hiqoh (kelipatan 50)
·        Bila hewan ternak telah mencapai 140 ekor = (50+50+40), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 2 ekor Hiqoh dan 1 ekor Bintu Labunin.
·        Bila hewan ternak telah mencapai 150 ekor = (50+50+50), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 3 ekor Hiqoh.
·        Bila hewan ternak telah mencapai 160 ekor = (40+40+40+40), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 4 ekor Bintu Labunin.
·        Bila hewan ternak telah mencapai 170 ekor = (40+40+40+50), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 3 ekor Bintu Labunin dan 1 ekor Hiqoh.
·        Bila hewan ternak telah mencapai 180 ekor = (50+50+40+40), maka zakat yang wajib dikelurkan adalah: 2 ekor Hiqoh dan 2 ekor Bintu Labunin.
·        Bila hewan ternak telah mencapai 190 ekor = (50+50+50+40), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 3 ekor Hiqoh dan 1 ekor Bintu Labunin.
·        Bila hewan ternak telah mencapai 200 ekor = (4 X 50) atau (5 X 40), maka zakat yang wajib dikeluarkan ada 2 alternatif, yaitu dapat mengeluarkan 4 ekor Hiqoh ataupun 5 ekor Bintu Labunin. Tergantung mana yang dipandang lebih bagus untuk kemaslahatan umat.

Untuk bilangan jumlah selanjutnya, maka contoh di atas dapat dijadikan acuan untuk mengetahui berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Diperhitungkan / dipandang dari hewan (kambing) yang dikeluarkan untuk zakatnya adalah kambing yang sehat (tidak cacat), meskipun untuk membayar zakat dari Unta yang cacat. Ditetapkan zakatnya dengan kambing untuk lebih memudahkan menunaikannya baik untuk pemilik ternak ataupun fukoro (yang berhaq menerima zakat).

Zakat untuk hewan ternak ada batas “pree/istirahat” (batas tidak mengeluarkan zakat), seperti contoh: Apabila Unta telah mencapai jumlah 10 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor kambing Qibas yang telah kupak atau telah mencapai usia 1 tahun atau 2 ekor kambing jawa yang telah berusia 2 tahun. Apabila pemilik Unta memiliki Unta sebanyak 14 ekor (belum mencapai batasan yang ketiga), maka yang wajib dikeluarkan hanya 2 ekor saja (mengikuti batasan yang kedua), begitu seterusnya.

Keterangan:

Bintu Labunin: Anak unta yang telah berumur 2 tahun, masuk ke usia 3 tahun, Ibu dari anak unta tersebut telah mendekati saat melahirkan.

Hiqoh: Anak unta yang telah berumur 3 tahun, masuk ke tahun yang ke-4. Sudah dapat ditunggangi dan sudah dapat digunakan untuk mengangkut barang, serta sudah dapat dikawinkan dengan unta pejantan.

Jaj’a: Unta yang telah berumur 4 tahun, masuk ke tahun yang ke-5. Unta yang sudah tanggal gigi depannya (kupak).


Zakat Hewan Ternak: Sapi
Ketentuan nisob bagi hewan ternak sapi ada 2, yaitu:
1.    Nisob yang ke-1 adalah apabila hewan ternak telah mencapai jumlah 30 ekor, maka ada kewajiban mengelurkan zakat berupa “Tabi’a” (sapi laki-laki yang telah berumur1 tahun memasuki usia tahun yang ke-2). Andaikan ia mengeluarkan zakat berupa anak sapi betina, maka lebih afdol lagi. Karena sapi betina lebih bermanfaat dari pada sapi laki-laki. Karena dari sapi betina akan menghasilkan keturunan dan susu.
2.    Nisob yang ke-2 adalah apabila hewan ternak telah mencapai jumlah 40 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah berupa: “Musinah” (sapi perempuan yang telah berusia 2 tahun memasuki usia tahun yang ke-3). Apabila ia mengelurkan Tabi’a sebanyak 2 ekor, maka memadai atau boleh menurut qaul yang mu’tamat seperti tertera pada kitab “Iqna”. Dengan alasan: 2 ekor sapi Tabi’a sebandingan dengan zakat yang harus dikeluarkan apabila hewan ternak telah berjumlah 60 ekor. Akan tetapi pendapat yang tidak membolehkan memberikan alasan: karena ketidak-adaannya syarat betina pada zakat tersebut.

Setelah hewan ternak berjumlah 60 ekor, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan sudah dapat diperhitungkan secara matematis dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Setiap pertambahan hewan ternak sebanyak 10 ekor, maka ada kewajiban mengelurkan zakat.
2.    Setiap kelipatan jumlah 30 ekor, maka yang wajib dikeluarkan berupa: Tabi’a.
3.    Setiap kelipatan jumlah 40 ekor, maka yang wajib dikeluarkan berupa: Musinah.

Dengan berpedoman pada ketentuan diatas, maka dapat diperhitungkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan, sebagai berikut:
·        60 ekor = (30+30) = 2 ekor Tabi’a
·        70 ekor = (30+40) = 1 ekor Tabi’a & 1 ekor Musinah
·        80 ekor = (40+40) = 2 ekor Musinah
·        90 ekor = (30+30+30) = 3 ekor Tabi’a
·        100 ekor = (30+30+40) = 2 ekor Tabi’a & 1 ekor Musinah
·        110 ekor = (30+40+40) = 1 ekor Tabi’a & 2 ekor Musinah
·        120 ekor = (30x4) atau (40x3) = 4 ekor Tabi’a atau 3 ekor Musinah
·        Dan seterusnya.


Zakat Hewan Ternak: Kambing
Untuk hewan ternak berupa kambing ada 4 nisob (batas minimal mengeluarkan zakat), yaitu:
1.    Nisob yang Pertama, apabila hewan kambing telah berjumlah 40 ekor. Zakatnya berupa 1 ekor kambing Qibas yang usianya 1 tahun atau belum berusia 1 tahun akan tetapi sudah kupak (sudah tanggal gigi depannya). Atau zakatnya dapat berupa kambing Jawa yang usianya 2 tahun.
2.    Nisob yang Kedua, setelah hewan ternak berjumlah 121 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing Qibas atau 2 ekor kambing Jawa dengan syarat yang sama seperti di atas.
3.    Nisob yang Ketiga, setelah hewan ternak berjumlah 201 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing dengan syarat yang sama.
4.    Nisob yang Keempat, setelah hewan ternak berjumlah 400 ekor, maka zakatnya 4 ekor kambing dengan syarat yang sama.

Setelah hewan ternak kambing berjumlah 400 ekor, maka setiap pertambahan sebanyak 100 ekor kambing tiap jatuh haulnya, maka zakat yang harus dikeluarkan bertambah sebanyak 1 ekor kambing.

Keterangan:
·        Jumlah nisob zakat tidak mengikuti cara “hisab”, akan tetapi berdasarkan “ta’abudi” . Jika mengikuti cara hisab, maka seharusnya jumlah 80 ekor kambing telah ada kewajiban mengeluarkan zakat sebanyak 2 ekor kambing.
·        Zakat hewan ternak ada waqos (jumlah pree). Apabila hewan ternak belum mencapai batas nisob yang berikutnya, maka zakat yang dikeluarkan sama dengan jumlah zakat pada batas nisob sebelumnya.
·        Zakat yang dikeluarkan untuk hewan ternak betina adalah kambing betina pula. Apabila hewan ternak campuran antara betina dan jantan, maka zakatnya kambing betina. Terkecuali jika hewan ternak yang diperlihara jantan semua, maka zakatnya boleh kambing jantan pula. Kambing betina dipandang mempunyai nilai lebih jika dibandingkan dengan kambing jantan. Kerena dari kambing betina dapat dihasilkan keturunan dan diambil susunya.
·        Tidak menjadi halangan untuk mengelurkan zakat apabila hewan ternak yang dipelihara banyak yang mati (misalnya: tinggal 40 ekor saja). Apabila telah mencapai batas nisob, maka tetap ada kewajiban mengeluarkan zakat.


Maiz’          :  Kambing Jawa Laki-laki
Maiz’ah      :  Kambing Jawa Betina
Jaz’a            :  Kambing Qibas yang telah berusia 1 tahun atau belum 1
                      tahun tetapi sudah kupak
Sani’ah       :  Kambing Jawa yang telah berusia 2 tahun.


Syarat Hewan Ternak Yang Dipelihara Bersama
Untuk menghemat pengeluaran biaya makanan dan pemeliharaan hewan ternak, maka dibolehkan mencampur hewan ternak dari beberapa pemilik , zakat yang harus dikeluarkan dapat ditanggung bersama, akan tetapi ada 7 (tujuh) syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik hewan ternak, yaitu:
1.    Muroh (kandang) dari hewan ternak tersebut harus dijadikan satu tempat.
2.    Masroh, tempat berkumpulnya hewan ternak untuk sementara sebelum digiring ketempat pengembalaan. Masrohnyapun harus pula dijadikan satu tempat.
3.    Mar’ah (tempat pengembalaan), adalah tempat dilepasnya hewan ternak untuk mencari makan. Mar’ahnya pun harus satu tempat.
4.    Pengembalanya pun harus satu. Bila pengembalanya lebih dari 1 orang dibolehkan asalkan tidak boleh dikhususkan, misalnya pengembala si-A tidak boleh hanya mengembala hewan ternak milik si-X. Jadi pengembala dibebaskan mengembala hewan ternak dari milik siapapun.
5.    Pejantan dari hewan ternak tersebutpun harus satu. Tidak dibolehkan masing-masing pemilik mempunyai hewan pejantan masing-masing. Hewan pejantannya harus dibebaskan untuk mengawini hewan ternak betina yang mana saja, tanpa dikhususkan. Akan tetapi jika hewan ternak (misalnya: kambing) ada beberapa jenis, maka pejantannya boleh dipisahkan. Misalnya: untuk jenis kambing Qibas, maka disediakan pejantan dari jenis yang sama, dan untuk jenis kambing jawa, maka disediakan pejantan dari jenis yang sama.
6.    Tempat minum atau sungai tempat hewan ternak minum harus satu tempat, tidak boleh dikhususkan atau dipisahkan untuk hewan ternak milik orang tertentu.
7.    Tukang perahnya susunyapun harus satu, begitu pula dengan tempat untuk menampung susu hasil perahannya. Akan tetapi berdasarkan Qaul (pendapat) yang mu’tamat (utama): Tempat untuk menampung susunya harus terpisah, karena dikwatirkan akan adanya unsur riba dalam perkara tersebut. Misalnya hewan ternak dari salah seorang menghasilkan susu yang banyak sedangkan yang lainnya sedikit, maka tikdaklah adil mencampur susunya dan kemudian membaginya dengan sama rata. Disitulah perkara riba yang dikhawatirkan sebagian ulama.

Dalam suatu riwayat di zaman dahulu di negeri Bagdad (Sekarang Iraq) ada raja yang memerintah rakyatnya dengan zholim. Ulama dan rakyat tidak menyukainya, mereka berkumpul dan berdoa agar Alloh mencabut nyawa raja yang zholim tersebut dan Alloh mengabulkan doa mereka, tidak beberapa lama raja yang zholim tersebut meninggal. Kemudian diangkat raja baru, akan tetapi raja pengganti ini pun berbuat zholim. Maka Ulama dan rakyat kembali berkumpul untuk mengadakan “istiqosah” agar Alloh mencabut nyawa dari raja yang zholim tersebut. Tidak beberapa lama kemudian raja yang zholim tersebut meninggal. Sebagai penggantinya diangkat raja yang baru kembali. Raja yang baru diangkat ini cukup cerdik, dia mengambil pelajaran dari nasib yang menimpa 2 raja yang sebelumnya, jika ia berbuat hal yang sama maka ia pun akan bernasib sama seperti mereka. Untuk mengambil hati rakyat, maka ia mengundang seluruh penduduk negeri termasuk para ulama untuk datang ke istana. Dan raja berpesan agar setiap orang yang datang membawa telur ayam sebagai hadiah kepada raja. Telur ayam tersebut dikumpulkan dalam satu tempat yang besar. Setelah semua orang menikmati hidangan yang disediakan, maka raja memerintahkan agar semua yang hadir mengambil kembali telur yang telah dibawanya. Karena telur telah bercampur, maka mereka tidak mengetahui telur mana yang tadi mereka bawa. Akibatnya ada yang tadinya membawa telur yang kecil kemudian pulang dengan membawa telur yang besar demikianpula sebaliknya. Beberapa lama kemudian raja yang baru ini pun berbuat zholim kepada rakyatnya. Seluruh rakyat penduduk negeri kembali berkumpul untuk mengadakan “istiqosah” dan berdoa agar Alloh mencabut nyawa raja tersebut. Akan tetapi untuk kali ini doa mereka tidak di kabulkan oleh Alloh. Mereka mengulanginya beberapa kali, tetapi hasilnya tetap saja sama, raja yang zholim tersebut tidak meninggal melainkan tetap sehat. Melalui mimpi seorang guru dari salah seorang ulama yang berada di nergeri Bagdad tersebut diketahui, bahwa penyebab doa mereka tidak di kabulkan Alloh karena mereka telah memakan riba dari telur yang mereka bawa pulang dari istana.

Dari riwayat di atas maka dapat ditarik kesimpulan, telah banyak “istiqosah” yang telah dilakukan oleh ulama dan rakyat negeri ini agar Alloh menyingkirkan bala dan bencana dari negeri ini, akan tetapi sepertinya Alloh tidak mengabulkan doa mereka. Mungkinkan ada salah seorang atau banyak orang yang hadir dalam “istiqosah tersebut pernah atau bahkan sering memakan harta dari jalan riba? WaAllohu’Aalam.


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar