Senin, 25 Mei 2015

TASAWUF - Ahlaq Bercampur Dengan Istri



Pokok Bahasan     :  TASAWUF
Judul                    :  Ahlaq Bercampur Dengan Istri
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Bila kamu datangi kamu punya istri, maka bacalah doa ini:

بـِسْمِ اللهِ اللهم جَنِـبـْنـَا الشَيْطـَانَ وَجَنِبَ الشيْطـَانَ مَارَزَقـْتـَنـَا
Artinya:
“Ya Alloh jauhkanlah syaitan dari diri kami dan jauhkanlah syaitan dari rizki yang engkau berikan kepada kami.”

Doa tersebut cukup dibaca oleh salah seorang dari keduanya (suami saja atau istrinya saja), karena merupakan sunnah kifayah, artinya satu orang yang membaca sudah cukup bagi keduanya. Bila kita membaca doa ini niscaya anak keturunan kita akan terhindar dari ganguan syaitan.

Nabi bersabda: “Jangan kamu bercampur dengan istri kamu seperti binatang.” Maksud dari sabda Nabi tersebut adalah: Janganlah bercampur dengan istri hanya bertujuan untuk memuaskan nafsu sahwat semata, tanpa diawali dengan doa dan niat yang baik, seperti niatkan bercampurnya kita untuk menambah umat Nabi Muhammad SAW., untuk memberikan nafkah bahtin kepada istri, untuk menyenangkan istri atau agar terhindar dari perbuatan zina dll.

Tuntunan Rasululloh: “Bila salah seorang dari kamu mendatangi istri kamu, maka tutup kamu punya aurat, jangan seperti terbukanya keledai yang sedang bercampur.”

Aisyah RA. berkata: “Nabi selama bercampur dengan ku tidak bernah melihat auratku dan akupun tidak pernah melihat aurat Nabi.”

Tutup kamu punya aurat dengan kain. Apabila hal ini dijalankan Insya Alloh kita akan mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah.

Hendaklah kamu disaat bercampur dengan istri, tenang dan rileks, jangan tergesa-gesa. Apabila dilakukan dengan tergesa-gesa, maka bisa jadi sebagai hambatan atau penyebab tidak mendapatkannya keturunan.

Jika kamu sudah akan mencapai klimaks, maka bacalah doa ini didalam hati, tanpa mengerakkan bibir:

اَلْحَمْد‘ِللهِ الذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا وَجَعَلَه‘ نـَسَبًا وَصِهْرًا وَكـَانَ رَبكَ قَدِيرًا

Artinya:
“Segala puji bagi Alloh yang menciptakan manusia dari air sperma dan menjadikanya keturunan dan berkerabat dan Dialah Tuhanmu  Maha Kuasa.”

Apabila ada pertanyaan bagi seorang ahli ibadah, mana yang terbaik baginya, apakah ia harus kawin atau tidak?
Pilihan yang paling utama atau afdol baginya adalah pilihan yang membuatnya lebih selamat bagi agamanya dan lebih tenang di hatinya. Apabila dengan kawin atau menikah membuatnya dirinya tenang, hidup lebih teratur, maka menikah lebih utama baginya. Akan tetapi bila ada kekhawatiran apabila ia menikah maka ibadahnya akan terganggu, maka pilihan yang afdol baginya adalah meninggalkan menikah.

Sangat makruh bagi yang belum mempunyai istri melamun dan memikirkan (melihat video atau gambar porno) tentang perempuan yang dapat mendorong nafsu syahwat kepada perempuan.

Hukum nikah pada asalnya adalah Mubah, akan tetapi dapat menjadi Wajib, Sunnah,  Makruh ataupun Haram bergantung pada kondisinya.
Wajib: Bila sudah cukup umurnya, sudah mempunyai penghasilan untuk menafkahi rumah tangganya dan mempunyai nafsu syahwat yang besar terhadap perempuan yang dikhawatirkan akan menimbulkan zina bila tidak segera menikah.
Sunnah: Sudah cukup umurnya, sudah mempunyai penghasilan, akan tetapi dia dapat mengendalikan hawa nafsu syahwatnya.
Makruh: Bila belum cukup umurnya atau sudah mencukupi umurnya akan tetapi tidak mempunyai penghasilan untuk menafkahi rumah tangganya.
Haram: Apabila tidak mempunyai nafsu syahwat kepada perempuan.


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar