Pokok
Bahasan : TASAWUF
Judul : Ahlaq Bercampur Dengan Istri
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Bila
kamu datangi kamu punya istri, maka bacalah doa ini:
بـِسْمِ اللهِ اللهم جَنِـبـْنـَا الشَيْطـَانَ وَجَنِبَ
الشيْطـَانَ مَارَزَقـْتـَنـَا
Artinya:
“Ya
Alloh jauhkanlah syaitan dari diri kami dan jauhkanlah syaitan dari rizki yang
engkau berikan kepada kami.”
Doa
tersebut cukup dibaca oleh salah seorang dari keduanya (suami saja atau
istrinya saja), karena merupakan sunnah kifayah, artinya satu orang yang
membaca sudah cukup bagi keduanya. Bila kita membaca doa ini niscaya anak
keturunan kita akan terhindar dari ganguan syaitan.
Nabi
bersabda: “Jangan kamu bercampur dengan istri kamu seperti binatang.” Maksud
dari sabda Nabi tersebut adalah: Janganlah bercampur dengan istri hanya
bertujuan untuk memuaskan nafsu sahwat semata, tanpa diawali dengan doa dan
niat yang baik, seperti niatkan bercampurnya kita untuk menambah umat Nabi
Muhammad SAW., untuk memberikan nafkah bahtin kepada istri, untuk menyenangkan
istri atau agar terhindar dari perbuatan zina dll.
Tuntunan
Rasululloh: “Bila salah seorang dari kamu mendatangi istri kamu, maka tutup
kamu punya aurat, jangan seperti terbukanya keledai yang sedang bercampur.”
Aisyah
RA. berkata: “Nabi selama bercampur dengan ku tidak bernah melihat auratku dan
akupun tidak pernah melihat aurat Nabi.”
Tutup
kamu punya aurat dengan kain. Apabila hal ini dijalankan Insya Alloh kita akan
mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah.
Hendaklah
kamu disaat bercampur dengan istri, tenang dan rileks, jangan tergesa-gesa.
Apabila dilakukan dengan tergesa-gesa, maka bisa jadi sebagai hambatan atau
penyebab tidak mendapatkannya keturunan.
Jika
kamu sudah akan mencapai klimaks, maka bacalah doa ini didalam hati, tanpa
mengerakkan bibir:
اَلْحَمْد‘ِللهِ الذِى خَلَقَ
مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا وَجَعَلَه‘ نـَسَبًا وَصِهْرًا وَكـَانَ رَبكَ قَدِيرًا
Artinya:
“Segala
puji bagi Alloh yang menciptakan manusia dari air sperma dan menjadikanya
keturunan dan berkerabat dan Dialah Tuhanmu Maha Kuasa.”
Apabila
ada pertanyaan bagi seorang ahli ibadah, mana yang terbaik baginya, apakah ia
harus kawin atau tidak?
Pilihan
yang paling utama atau afdol baginya adalah pilihan yang membuatnya lebih
selamat bagi agamanya dan lebih tenang di hatinya. Apabila dengan kawin atau
menikah membuatnya dirinya tenang, hidup lebih teratur, maka menikah lebih
utama baginya. Akan tetapi bila ada kekhawatiran apabila ia menikah maka
ibadahnya akan terganggu, maka pilihan yang afdol baginya adalah meninggalkan
menikah.
Sangat
makruh bagi yang belum mempunyai istri melamun dan memikirkan (melihat video
atau gambar porno) tentang perempuan yang dapat mendorong nafsu syahwat kepada
perempuan.
Hukum
nikah pada asalnya adalah Mubah, akan tetapi dapat menjadi Wajib, Sunnah, Makruh ataupun Haram bergantung pada
kondisinya.
Wajib: Bila sudah
cukup umurnya, sudah mempunyai penghasilan untuk menafkahi rumah tangganya dan
mempunyai nafsu syahwat yang besar terhadap perempuan yang dikhawatirkan akan
menimbulkan zina bila tidak segera menikah.
Sunnah: Sudah cukup
umurnya, sudah mempunyai penghasilan, akan tetapi dia dapat mengendalikan hawa
nafsu syahwatnya.
Makruh: Bila belum
cukup umurnya atau sudah mencukupi umurnya akan tetapi tidak mempunyai
penghasilan untuk menafkahi rumah tangganya.
Haram: Apabila
tidak mempunyai nafsu syahwat kepada perempuan.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar