Sabtu, 16 Mei 2015

FIQIH - Zakat Mall ( Zakat Harta )



Pokok Bahasan     :  FIQIH
Judul                    :  Zakat Mall ( Zakat Harta )
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Syaratnya sebagaimana telah disebutkan pada bahasan zakat sebelumnya ada 5 (lima), yaitu:
1.    Islam, orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi di akherat kelak, orang kafir di azab 2 kali lipat, di azab karena kekafirannya dan di azab karena tidak mengeluarkan zakat.
2.    Merdeka, bukan budak
3.    Milkultam (dimiliki secara sempurna)
4.    Nisobnya cukup, batas minimalnya 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak, yang wajib di keluarkan hanya 2,5%
5.    Haul, sudah cukup waktunya yaitu 1 tahun.

Dalam mengeluarkan Zakat Mall/Harta tidak di batasi jumlah maksimalnya, berapapun lebihnya dari batas minimal 80 Gram Emas ataupun 600 Gram Perak, maka wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Dapat digunakan salah satu dari 2 standart di atas. Apabila kita mengunakan standart emas, maka apabila di akhir tahun masa haul harta kita yang berupa emas, perak ataupun uang yang ada mempunyai nilai minimal seharga 80 Gram Emas atau lebih, maka di situ wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.  Yang dimaskud Zakat Mall atau Harta disini tidak diharuskan berupa emas ataupun perak, akan tetapi dapat pula berupa Mata Uang seperti Dollar, Real, Dinar ataupun mata uang lainnya. Untuk Zakat Mall tidak ada batas Waqos (pree)nya. Berapapun kelebihannya harus di keluarkan zakatnya.

Batas minimal emas walau tidak dicetak menjadi emas batangan, maka batasnya 20 mis’kol emas murni, tidak boleh kurang. Sebagai ukuran standart, pada saat dahulu untuk menimbang emas digunakan timbangan yang berada di Makkah, karena dinilai lebih akurat. Sedangkan untuk timbangan perak digunakan timbangan yang berada di Madinah.

1 Mis’kol = 1 Dirham + 3/7 Dirham
10 Dirham = 7 Mis’kol

Batasan Standart zakat minimal 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak berdasarkan pendapat dari Habib Utsman bin Yahya (Mufti Betawi). Beliau berpendapat Standart Zakat Emas adalah: 20 Mis’kol (1 Mis’kol = 4 Gram Emas), Jadi jumlahnya: 20 x 4 Gram = 80 Gram Emas. Sedangkan Standart Zakat Perak adalah 200 Mis’kol (1 Mis’kol = 3 Gram Perak), Jadi jumlahnya: 200 x 3 Gram = 600 Gram Perak.
Ada juga pendapat yang mengatakan batas minimalnya adalah 96 Gram emas.

Batas minimal zakat Mall (Harta) dipandang di akhir tahun masa haul. Apabila harta  di akhir tahun mencapai batas nisobnya, maka wajib di keluarkan zakatnya. Tidak dipandang apakah mempunyai hutang atau tidak, karena hutang tidak menghapus kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

2 ½ %  dari 80 Gram emas adalah 2 Gram emas atau ½  Mis’kol (½ dari 4 Gram). Bila tidak ada ½ Mis’kol maka yang dikeluarkan adalah 1 Mis’kol, yang ½ Mis’kol di keluarkan untuk zakat dan yang ½ Mis’kol lagi di amanatkan untuk shodaqah. Misalkan hanya ingin dikeluarkan ½ Mis’kol saja, maka yang ½ Mis’kolnya dapat dibayarkan oleh orang lain. Makruh hukumnya apabila yang mengeluarkan zakat membeli sisa dari kewajiban zakat yang harus dikeluarkannya.

Tidak wajib dikeluarkan zakat untuk perhiasan yang mubah bagi laki-laki seperti perak, ataupun perhiasan emas yang dipakai perempuan meskipun beratnya mencapai 80 gram emas. Pengertian dipakai disini bukan berarti harus dipakai tiap hari, akan tetapi dipakai sewaktu-waktu, misalnya untuk acara-acara resepsi dan lain sebagainya. Jadi tak wajib dikeluarkan zakat untuk emas yang digunakan sebagai perhiasan yang sewaktu-waktu dipakai. Bila tidak dipakai dan hanya untuk disimpan, maka ada kewajiban mengelurkan zakat.

Halal bagi laki-laki menggunakan cincin perak, malah disunahkan meskipun dipakai pada jari tangan yang kiri. Mengunakan cincin di jari kelingking yang kanan lebih afdol. Dibolehkan mengunakan mata atau batu sebagai hiasan. Disunahkan mata cincin atau batunya ada pada bagian dalam dari jari.

Bayi, anak kecil, perempuan dan orang gila (meskipun laki-laki) tidak haram menggunakan perhiasan emas. Dibolehkan pula mengunakan kalung yang bertangkai (liontin), baik yang terbuat dari batu ataupun bandul yang diberi lobang, semacam uang logam yang diberi lobang, karena uang termasuk perhiasan pula.

Jika perhiasan emas yang digunakan perempuan belum dipandang berlebihan, maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Pendapat berlebihan atau tidak bergantung dari pandangan atau pendapat umum. Apabila menurut pandangan umum perhiasan emas yang digunakan dianggap berlebihan, maka wajib dikeluarkan zakatnya untuk keseluruhan perhiasan yang dimiliki, bukan hanya kelebihannya.

Penilaian pandangan umum atau pendapat umum dapat dilihat dari:
Postur tubuh: Wanita yang bertubuh gemuk masih dianggap pantas menggunakan perhiasan yang besar dibandingkan dengan wanita yang bertubuh kurus.
Umur: Semakin tua usia seseorang dianggap sudah tidak pantas menggunkan perhiasan yang berlebihan.
Zaman: Pada zaman saat ini dianggap suatu hal yang aneh apabila ada orang yang menggunakan perhiasan dengan ukuran yang besar.
Lingkungan: Tidaklah wajar memakai banyak perhiasan apabila disekitar lingkungan kita masih banyak orang yang hidup dalam kemiskinan.

Menurut Qaul yang sangat mu’tamat: Haram mengunakan perhiasan yang berlebihan pada semua perhiasan yang dibolehkan. Yang dipandang berlebihan (sa’rof ) adalah perhiasan yang telah melebihi dari 700 Gram untuk emas. Apabila perhiasannya telah mencapai 200 mis’kol atau 800 Gram.(1 mis’kol = 4 Gram), maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jumlah keseluruhan dari perhiasan  tersebut, yaitu sebesar 2 1/2 % dari 800 Gram emas, bukan kelebihannya dari 700 Gram.

Dibolehkan menghiasi sesuatu yang ada padanya Al-Qur’an, seperti tas atau sampul (meskipun terpisah dari Al-Qur’an) yang terbuat dari fid’dhoh (perak). Lelaki ataupun perempuan boleh menyampul Al-Qur’an dengan perak sebagai penghormatan kepada Al-Qur’an. Sedangkan perempuan boleh pula mengunakan emas sebagai lapisan untuk tas ataupun sampul Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dibolehkannya mengunakan perhiasan emas bagi perempuan.

Adapun kitab-kitab lain yang bukan Al-Qur’an, maka tidak boleh dihiasi dengan emas ataupun perak secara mutlak. Semua ulama sependapat akan pendapat ini.

Tidak wajib dizakatkan mutiara, berlian ataupun batu permata (meskipun harganya tinggi/mahal), karena perhiasan yang lain (selain emas dan perak)tidak ada nash’ atau petunjuk dari Nabi untuk dikeluarkan zakatnya. Karena barang-barang tersebut telah Alloh persiapkan untuk digunakan sebagai perhiasan, seperti halnya dengan hewan yang digunakan untuk membajak sawah, maka tidak ada kewajiban bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat dari hewan tersebut.

Menurut Qaul yang sangat mu’tamat: Haram mengunakan perhiasan yang berlebihan pada semua perhiasan yang dibolehkan. Yang dipandang berlebihan (sa’rof ) adalah perhiasan yang telah melebihi dari 700 Gram untuk emas. Apabila perhiasannya telah mencapai 200 mis’kol atau 800 Gram.(1 mis’kol = 4 Gram), maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jumlah keseluruhan dari perhiasan  tersebut, yaitu sebesar 2 1/2 % dari 800 Gram emas, bukan kelebihannya dari 700 Gram.

Dibolehkan menghiasi sesuatu yang ada padanya Al-Qur’an, seperti tas atau sampul (meskipun terpisah dari Al-Qur’an) yang terbuat dari fid’dhoh (perak). Lelaki ataupun perempuan boleh menyampul Al-Qur’an dengan perak sebagai penghormatan kepada Al-Qur’an. Sedangkan perempuan boleh pula mengunakan emas sebagai lapisan untuk tas ataupun sampul Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dibolehkannya mengunakan perhiasan emas bagi perempuan.

Adapun kitab-kitab lain yang bukan Al-Qur’an, maka tidak boleh dihiasi dengan emas ataupun perak secara mutlak. Semua ulama sependapat akan pendapat ini.

Tidak wajib dizakatkan mutiara, berlian ataupun batu permata (meskipun harganya tinggi/mahal), karena perhiasan yang lain (selain emas dan perak)tidak ada nash’ atau petunjuk dari Nabi untuk dikeluarkan zakatnya. Karena barang-barang tersebut telah Alloh persiapkan untuk digunakan sebagai perhiasan, seperti halnya dengan hewan yang digunakan untuk membajak sawah, maka tidak ada kewajiban bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat dari hewan tersebut.


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar