Pokok
Bahasan : FIQIH
Judul : Zakat Mall ( Zakat Harta )
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Syaratnya
sebagaimana telah disebutkan pada bahasan zakat sebelumnya ada 5 (lima), yaitu:
1. Islam, orang kafir
tidak wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi di akherat kelak, orang kafir di
azab 2 kali lipat, di azab karena kekafirannya dan di azab karena tidak
mengeluarkan zakat.
2. Merdeka,
bukan budak
3. Milkultam
(dimiliki secara sempurna)
4. Nisobnya
cukup, batas minimalnya 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak, yang wajib di
keluarkan hanya 2,5%
5. Haul, sudah
cukup waktunya yaitu 1 tahun.
Dalam
mengeluarkan Zakat Mall/Harta tidak di batasi jumlah maksimalnya, berapapun
lebihnya dari batas minimal 80 Gram Emas ataupun 600 Gram Perak, maka wajib di
keluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Dapat digunakan salah satu dari 2 standart di
atas. Apabila kita mengunakan standart emas, maka apabila di akhir tahun masa
haul harta kita yang berupa emas, perak ataupun uang yang ada mempunyai nilai
minimal seharga 80 Gram Emas atau lebih, maka di situ wajib di keluarkan
zakatnya sebesar 2,5%. Yang dimaskud
Zakat Mall atau Harta disini tidak diharuskan berupa emas ataupun perak, akan
tetapi dapat pula berupa Mata Uang seperti Dollar, Real, Dinar ataupun mata
uang lainnya. Untuk Zakat Mall tidak ada batas Waqos (pree)nya. Berapapun
kelebihannya harus di keluarkan zakatnya.
Batas
minimal emas walau tidak dicetak menjadi emas batangan, maka batasnya 20
mis’kol emas murni, tidak boleh kurang. Sebagai ukuran standart, pada saat
dahulu untuk menimbang emas digunakan timbangan yang berada di Makkah, karena
dinilai lebih akurat. Sedangkan untuk timbangan perak digunakan timbangan yang
berada di Madinah.
1
Mis’kol = 1 Dirham + 3/7 Dirham
10
Dirham = 7 Mis’kol
Batasan
Standart zakat minimal 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak berdasarkan pendapat
dari Habib Utsman bin Yahya (Mufti Betawi). Beliau berpendapat Standart Zakat
Emas adalah: 20 Mis’kol (1 Mis’kol = 4 Gram Emas), Jadi jumlahnya: 20 x 4 Gram
= 80 Gram Emas. Sedangkan Standart Zakat Perak adalah 200 Mis’kol (1 Mis’kol =
3 Gram Perak), Jadi jumlahnya: 200 x 3 Gram = 600 Gram Perak.
Ada
juga pendapat yang mengatakan batas minimalnya adalah 96 Gram emas.
Batas
minimal zakat Mall (Harta) dipandang di akhir tahun masa haul. Apabila
harta di akhir tahun mencapai batas
nisobnya, maka wajib di keluarkan zakatnya. Tidak dipandang apakah mempunyai
hutang atau tidak, karena hutang tidak menghapus kewajiban untuk mengeluarkan
zakat.
2
½ % dari 80 Gram emas adalah 2 Gram emas
atau ½ Mis’kol (½ dari 4 Gram). Bila
tidak ada ½ Mis’kol maka yang dikeluarkan adalah 1 Mis’kol, yang ½
Mis’kol di keluarkan untuk zakat dan yang ½ Mis’kol lagi di amanatkan
untuk shodaqah. Misalkan hanya ingin dikeluarkan ½ Mis’kol saja, maka
yang ½ Mis’kolnya dapat dibayarkan oleh orang lain. Makruh hukumnya
apabila yang mengeluarkan zakat membeli sisa dari kewajiban zakat yang harus
dikeluarkannya.
Tidak
wajib dikeluarkan zakat untuk perhiasan yang mubah bagi laki-laki seperti
perak, ataupun perhiasan emas yang dipakai perempuan meskipun beratnya mencapai
80 gram emas. Pengertian dipakai disini bukan berarti harus dipakai tiap hari,
akan tetapi dipakai sewaktu-waktu, misalnya untuk acara-acara resepsi dan lain
sebagainya. Jadi tak wajib dikeluarkan zakat untuk emas yang digunakan sebagai
perhiasan yang sewaktu-waktu dipakai. Bila tidak dipakai dan hanya untuk
disimpan, maka ada kewajiban mengelurkan zakat.
Halal
bagi laki-laki menggunakan cincin perak, malah disunahkan meskipun dipakai pada
jari tangan yang kiri. Mengunakan cincin di jari kelingking yang kanan lebih
afdol. Dibolehkan mengunakan mata atau batu sebagai hiasan. Disunahkan mata
cincin atau batunya ada pada bagian dalam dari jari.
Bayi,
anak kecil, perempuan dan orang gila (meskipun laki-laki) tidak haram
menggunakan perhiasan emas. Dibolehkan pula mengunakan kalung yang bertangkai
(liontin), baik yang terbuat dari batu ataupun bandul yang diberi lobang,
semacam uang logam yang diberi lobang, karena uang termasuk perhiasan pula.
Jika
perhiasan emas yang digunakan perempuan belum dipandang berlebihan, maka belum
ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Pendapat berlebihan atau tidak
bergantung dari pandangan atau pendapat umum. Apabila menurut pandangan umum
perhiasan emas yang digunakan dianggap berlebihan, maka wajib dikeluarkan
zakatnya untuk keseluruhan perhiasan yang dimiliki, bukan hanya kelebihannya.
Penilaian
pandangan umum atau pendapat umum dapat dilihat dari:
Postur
tubuh:
Wanita yang bertubuh gemuk masih dianggap pantas menggunakan perhiasan yang
besar dibandingkan dengan wanita yang bertubuh kurus.
Umur: Semakin tua
usia seseorang dianggap sudah tidak pantas menggunkan perhiasan yang
berlebihan.
Zaman: Pada zaman
saat ini dianggap suatu hal yang aneh apabila ada orang yang menggunakan
perhiasan dengan ukuran yang besar.
Lingkungan: Tidaklah
wajar memakai banyak perhiasan apabila disekitar lingkungan kita masih banyak
orang yang hidup dalam kemiskinan.
Menurut
Qaul yang sangat mu’tamat: Haram mengunakan perhiasan yang berlebihan pada
semua perhiasan yang dibolehkan. Yang dipandang berlebihan (sa’rof )
adalah perhiasan yang telah melebihi dari 700 Gram untuk emas. Apabila
perhiasannya telah mencapai 200 mis’kol atau 800 Gram.(1 mis’kol = 4 Gram),
maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jumlah keseluruhan dari perhiasan tersebut, yaitu sebesar 2 1/2
% dari 800 Gram emas, bukan kelebihannya dari 700 Gram.
Dibolehkan
menghiasi sesuatu yang ada padanya Al-Qur’an, seperti tas atau sampul (meskipun
terpisah dari Al-Qur’an) yang terbuat dari fid’dhoh (perak). Lelaki ataupun
perempuan boleh menyampul Al-Qur’an dengan perak sebagai penghormatan kepada
Al-Qur’an. Sedangkan perempuan boleh pula mengunakan emas sebagai lapisan untuk
tas ataupun sampul Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dibolehkannya mengunakan
perhiasan emas bagi perempuan.
Adapun
kitab-kitab lain yang bukan Al-Qur’an, maka tidak boleh dihiasi dengan emas
ataupun perak secara mutlak. Semua ulama sependapat akan pendapat ini.
Tidak
wajib dizakatkan mutiara, berlian ataupun batu permata (meskipun harganya
tinggi/mahal), karena perhiasan yang lain (selain emas dan perak)tidak ada
nash’ atau petunjuk dari Nabi untuk dikeluarkan zakatnya. Karena barang-barang
tersebut telah Alloh persiapkan untuk digunakan sebagai perhiasan, seperti
halnya dengan hewan yang digunakan untuk membajak sawah, maka tidak ada
kewajiban bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat dari hewan tersebut.
Menurut
Qaul yang sangat mu’tamat: Haram mengunakan perhiasan yang berlebihan pada
semua perhiasan yang dibolehkan. Yang dipandang berlebihan (sa’rof )
adalah perhiasan yang telah melebihi dari 700 Gram untuk emas. Apabila
perhiasannya telah mencapai 200 mis’kol atau 800 Gram.(1 mis’kol = 4 Gram),
maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jumlah keseluruhan dari
perhiasan tersebut, yaitu sebesar 2 1/2
% dari 800 Gram emas, bukan kelebihannya dari 700 Gram.
Dibolehkan
menghiasi sesuatu yang ada padanya Al-Qur’an, seperti tas atau sampul (meskipun
terpisah dari Al-Qur’an) yang terbuat dari fid’dhoh (perak). Lelaki ataupun
perempuan boleh menyampul Al-Qur’an dengan perak sebagai penghormatan kepada
Al-Qur’an. Sedangkan perempuan boleh pula mengunakan emas sebagai lapisan untuk
tas ataupun sampul Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dibolehkannya mengunakan
perhiasan emas bagi perempuan.
Adapun
kitab-kitab lain yang bukan Al-Qur’an, maka tidak boleh dihiasi dengan emas
ataupun perak secara mutlak. Semua ulama sependapat akan pendapat ini.
Tidak
wajib dizakatkan mutiara, berlian ataupun batu permata (meskipun harganya
tinggi/mahal), karena perhiasan yang lain (selain emas dan perak)tidak ada
nash’ atau petunjuk dari Nabi untuk dikeluarkan zakatnya. Karena barang-barang
tersebut telah Alloh persiapkan untuk digunakan sebagai perhiasan, seperti
halnya dengan hewan yang digunakan untuk membajak sawah, maka tidak ada
kewajiban bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat dari hewan tersebut.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi
motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar