Senin, 25 Mei 2015

FIQIH - Zakat Barang Tambang



Pokok Bahasan     :  FIQIH 
Judul                    :  Zakat Barang Tambang
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Emas dan perak yang diperoleh dari proses menggali dan lain-lainnya atau tanpa usaha dari kita dari tanah yang tidak bertuan atau tanah milik sendiri yang mengandung emas atau perak, maka dikeluarkan zakatnya dari barang tambang itu (emas/perak) apabila telah mencapai nisob (batas minimal) 80 Gram (Emas) atau 600 Gram (Perak).

Apabila tidak mencapai nisob, maka tidak wajib mengelurkan zakat. Bila mencapai nisob, maka wajib dikeluarkan zakat 1/40 atau 2,5% dari keseluruhan hasil tambang tersebut dan dikeluarkan segera.

Apabila pada tahun ini dia menggali tanah miliknya dan ditemukan emas atau perak dan mecapai batas nisobnya, maka wajib dikeluarkan pada saat itu dan tidak wajib dikeluarkan zakatnya pada tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dimaklum, karena pada tahun-tahun sebelumnya ia tidak mengetahui bahwa tanah yang dimilikinya tersebut mengandung emas atau perak.

Bahan tambang berupa Emas ataupun Perak yang digali biasanya masih memerlukan proses lebih lanjut untuk dapat disebut emas atau perak yang sesunggunya. Oleh karena itu yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah berbentuk hasil akhir, meskipun tidak berbentuk batangan/cetakan.

Zakat Emas dan Perak tidak disyaratkan menunggu haul seperti halnya zakat tumbuh-tumbuhan. Apabila sudah cukup batas nisobnya, yaitu mencapai 80 Gram untuk Emas atau 600 Gram untuk Perak, maka segera dikeluarkan zakatnya.

Dipandang zakat barang tambang (Emas atau Perak) tidak dikeluarkan menunggu haulnya, karena dianggap sudah cukup pertumbuhannya seperti halnya zakat untuk anggur, kurma, padi-padian atau kacang-kacangan, yang dikelurkan zakatnya pada saat sudah matang pertumbuhannya atau sudah saatnya di panen.

Zakat barang tambang harus segera dikeluarkan, apabila orang yang mengusahakan untuk mengeluarkan barang tambang tersebut adalah orang yang mempunyai kewajiban mengelurkan zakat, yaitu muslim dan merdeka (bukan budak).

Budak Mukattab adalah budak yang diberikan kesempatan oleh tuannya untuk dapat membebaskan dirinya sendiri dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tuannya. Budak Mukattab apabila menemukan emas/perak meskipun cukup nisobnya tetap tidak wajib mengelurkan zakat, karena lemah kepemilikannya, bisa jadi sampai batas waktu yang ditentukan dia tidak dapat membebaskan dirinya, maka pada akhirnya hasil tambang yang diperolehnya tersebut harus diserahkan kepada tuannya.

Ma’ddin atau Ma’ddan adalah tempat yang Alloh ciptakan dimana adanya barang tambang (emas/perak). Akan tetapi ada pula yang berpendapat bahwa ma’ddin adalah barang tambang itu sendiri, yaitu emas atau perak. Sedangkan Ma’ddan adalah tempat atau tanah dimana tersimpan ma’ddin atau barang tambang (emas/perak).

Rikash adalah barang yang dipendam oleh orang-orang pada zaman jahiliyah. Jahiliyah adalah masa sebelum Islam. Disebut jahiliyah karena kebodohan-kebodohan yang mereka lakukan/kerjakan. (Pendapat dari Mahzab Syafi’i)
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa jahiliyah adalah keadaan atau suasana yang diatasnya ada orang-orang arab yang terjadi sebelum datangnya Islam.


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar