Pokok
Bahasan : FIQIH
Judul : Zakat Barang Tambang
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Emas
dan perak yang diperoleh dari proses menggali dan lain-lainnya atau tanpa usaha
dari kita dari tanah yang tidak bertuan atau tanah milik sendiri yang
mengandung emas atau perak, maka dikeluarkan zakatnya dari barang tambang itu
(emas/perak) apabila telah mencapai nisob (batas minimal) 80 Gram (Emas) atau
600 Gram (Perak).
Apabila
tidak mencapai nisob, maka tidak wajib mengelurkan zakat. Bila mencapai nisob,
maka wajib dikeluarkan zakat 1/40 atau 2,5% dari keseluruhan hasil tambang
tersebut dan dikeluarkan segera.
Apabila
pada tahun ini dia menggali tanah miliknya dan ditemukan emas atau perak dan
mecapai batas nisobnya, maka wajib dikeluarkan pada saat itu dan tidak wajib
dikeluarkan zakatnya pada tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dimaklum, karena
pada tahun-tahun sebelumnya ia tidak mengetahui bahwa tanah yang dimilikinya
tersebut mengandung emas atau perak.
Bahan
tambang berupa Emas ataupun Perak yang digali biasanya masih memerlukan proses
lebih lanjut untuk dapat disebut emas atau perak yang sesunggunya. Oleh karena
itu yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah berbentuk hasil akhir,
meskipun tidak berbentuk batangan/cetakan.
Zakat
Emas dan Perak tidak disyaratkan menunggu haul seperti halnya zakat
tumbuh-tumbuhan. Apabila sudah cukup batas nisobnya, yaitu mencapai 80 Gram
untuk Emas atau 600 Gram untuk Perak, maka segera dikeluarkan zakatnya.
Dipandang
zakat barang tambang (Emas atau Perak) tidak dikeluarkan menunggu haulnya,
karena dianggap sudah cukup pertumbuhannya seperti halnya zakat untuk anggur,
kurma, padi-padian atau kacang-kacangan, yang dikelurkan zakatnya pada saat
sudah matang pertumbuhannya atau sudah saatnya di panen.
Zakat
barang tambang harus segera dikeluarkan, apabila orang yang mengusahakan untuk
mengeluarkan barang tambang tersebut adalah orang yang mempunyai kewajiban
mengelurkan zakat, yaitu muslim dan merdeka (bukan budak).
Budak
Mukattab adalah budak yang diberikan kesempatan oleh tuannya untuk dapat
membebaskan dirinya sendiri dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tuannya.
Budak Mukattab apabila menemukan emas/perak meskipun cukup nisobnya tetap tidak
wajib mengelurkan zakat, karena lemah kepemilikannya, bisa jadi sampai batas
waktu yang ditentukan dia tidak dapat membebaskan dirinya, maka pada akhirnya
hasil tambang yang diperolehnya tersebut harus diserahkan kepada tuannya.
Ma’ddin
atau Ma’ddan adalah tempat yang Alloh ciptakan dimana adanya barang tambang
(emas/perak). Akan tetapi ada pula yang berpendapat bahwa ma’ddin adalah barang
tambang itu sendiri, yaitu emas atau perak. Sedangkan Ma’ddan adalah tempat
atau tanah dimana tersimpan ma’ddin atau barang tambang (emas/perak).
Rikash
adalah barang yang dipendam oleh orang-orang pada zaman jahiliyah. Jahiliyah
adalah masa sebelum Islam. Disebut jahiliyah karena kebodohan-kebodohan yang
mereka lakukan/kerjakan. (Pendapat dari Mahzab Syafi’i)
Ada
pendapat lain yang mengatakan bahwa jahiliyah adalah keadaan atau suasana yang
diatasnya ada orang-orang arab yang terjadi sebelum datangnya Islam.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib
Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi
motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya.
Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab
lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang
ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar