Sabtu, 16 Mei 2015

FIQIH - Zakat Barang Dagangan



Pokok Bahasan     :  FIQIH
Judul                    :  Zakat Barang Dagangan
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf

Asssalamu’alaikum Wr. Wb.


Adapun zakat barang dagangan maka wajib zakat atas seluruh barang dagangan yang ada dengan syarat-syarat yang telah disebutkan terdahulu, seperti zakat emas dan perak.

Adapun syaratnya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya ada 5 (lima), yaitu:
1.    Islam, orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi di akherat kelak, orang kafir di azab 2 kali lipat, di azab karena kekafirannya dan di azab karena tidak mengeluarkan zakat.
2.    Merdeka, bukan budak
3.    Milkultam (dimiliki secara sempurna)
4.    Nisobnya cukup, batas minimalnya 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak, yang wajib di keluarkan hanya 2,5%
5.    Haul, sudah cukup waktunya yaitu 1 tahun.

Dalam mengeluarkan zakat barang dagangan tidak di batasi jumlah maksimalnya, berapapun lebihnya dari batas minimal 80 Gram Emas ataupun 600 Gram Perak, maka wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Dapat digunakan salah satu dari 2 standart di atas. Apabila kita mengunakan standart emas, maka apabila di akhir tahun masa haul barang dagangan yang ada mempunyai nilai minimal seharga 80 Gram Emas atau lebih, maka di situ wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2,5%. 

Batasan Standart zakat minimal 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak berdasarkan pendapat dari Habib Utsman bin Yahya (Mufti Betawi). Beliau berpendapat Standart Zakat Emas adalah: 20 Mis’kol (1 Mis’kol = 4 Gram Emas), Jadi jumlahnya: 20 x 4 Gram = 80 Gram Emas. Sedangkan Standart Zakat Perak adalah 200 Mis’kol (1 Mis’kol = 3 Gram Perak), Jadi jumlahnya: 200 x 3 Gram = 600 Gram Perak.

Batas minimal zakat Mall (Harta) dipandang di akhir tahun masa haul. Apabila harga barang dagangan di akhir tahun mencapai batas nisobnya, maka wajib di keluarkan zakatnya. Tidak dipandang usaha yang dijalankan rugi atau tidak, karena kerugian tidak menghapus kewajibannya mengeluarkan zakat.

Tijaroh (perdagangan) adalah menukar atau menjalankan harta dan memilikinya dengan jalan pertukaran. Misalnya: menukar mobil dengan sebidang sawah/rumah. Apabila kita mendapatkan harta dengan tanpa pertukaran barang lain maka bisa disebut dengan hibah atau warisan.

Tijaroh (Perdagangan) terjadi apabila ada niat untuk menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Apabila niatnya untuk disimpan atau digunakan sendiri,  maka tidak di sebut sebagai Tijaroh (Perdagangan) dan tidak wajib mengeluarkan zakat.

Apabila seseorang mendapatkan barang dengan jalan mempekerjakan dirinya untuk mendapatkan imbalan berupa barang (misalnya: padi/beras), kemudian padi/beras tersebut di jual olehnya, maka masih di sebut tijaroh (dagang).
Niat Tijaroh cukup pada saat pertama saja, tidak perlu mengulang untuk tijaroh-tijaroh berikutnya.

Haul tijaroh (1 tahun) dapat putus dengan niat yang berubah, seperti: baru ½ tahun niatnya berubah dari tijaroh kepada simpan, maka saat itu terputus untuk zakatnya baik separoh ataupun seluruhnya. Meskipun untuk sesuatu yang diharamkan seperti harir (sutra), bagi laki-laki diharamkan menggunakan sutra. Maka perlu baginya memperbaharui niatnya, dan perhitungannya (haulnya) di mulai kembali saat ia memperbaharui niatnya tersebut. Tidak putus haulnya apabila barang kita pakai, tetapi tidak kita niatkan untuk disimpan.

Jauhi oleh kamu merubah niat dengan tujuan untuk menghindari mengeluarkan zakat, karena Alloh Maha Tahu segala apa yang kita niatkan.

Diakhir haul (tahun) barang dagangan kita taksir, jumlah barang dagangan, uang tunai dan jumlah tagihan/piutang agar diketahui nilai keseluruhannya.

Zakat Tijaroh dikelurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Apabila dikeluarkan setiap bulan, maka tidak sah sebagai zakat akan tetapi hanya termasuk infaq saja. Dan infaq  yang telah dikeluarkan setiap bulan tidak boleh memotong kewajiban zakat yang harus dikeluarkan pada akhir haul/tahun.

Tidak menjadi halangan dalam mengeluarkan zakat apabila di akhir tahun kita mengalami kerugian. Apabila di akhir haul (tahun) nilai barang dagangan, uang tunai dan jumlah tagihan kita mencapai batas minimal 80 Gram Emas (Pendapat dari Habib Utsman), maka ada kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Sebagai ilustrasi dalam mengelurkan Zakat Tijaroh dapat diterangkan sebagai berikut:

    AWAL  TAHUN                      AKHIR  TAHUN                  KETERANGAN
     < 80 Gram Emas                >/= 80 Gram Emas                Wajib Zakat 2,5%
   >/= 80 Gram Emas                 = 80 Gram Emas                 Wajib Zakat 2,5%
        = 60 Gram Emas                 = 79 Gram Emas                 Tidak Wajib Zakat
   >/= 80 Gram Emas                 < 80 Gram Emas                 Tidak Wajib Zakat

Kewajiban mengelurkan zakat tidak dipandang jumlah barang dagangan diawal mulai usaha, tetapi dilihat diakhir haul (tahun)nya, apakah nilai barang dagangan, uang tunai dan tagihan/piutang mencapai batas minimal 80 Gram Emas atau tidak.

Yang dikelurkan zakatnya adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan wujud/fisik dari barang dagangan. Contoh: Pedangang garam, zakatnya bukan berbentuk garam, akan tetapi nilai atau uang dari garam tersebut yang keluarkan zakatnya.
Adapun yang dikeluarkan dari Zakat Tijaroh/Zakat Mall adalah 1/60 atau 2,5%. Mengapa dikeluarkan 2,5%? Karena nilai uang sama dengan nilai emas. Karena sesungguhnya tiap uang yang beredar di masyarakat telah di back-up oleh Bank Pemerintah (di Indonesia oleh Bank Indonesia/BI).

Zakat yang dikeluarkan berupa nilai atau harga dari barang dagangannya tersebut, bukan berupa ‘ain’ atau wujud dari barang dagangan itu sendiri. Jadi yang dikeluarkan zakatnya adalah berupa uang, bukan berupa barang dagangan. Maka tidaklah sah apabila orang mengeluarkan Zakat Mall berupa barang seperti kain sarung, mukena ataupun baju dll. Karena dengan pertimbangan akan lebih bermanfaat bila berbentuk barang. Bila hal tersebut dilakukan, maka Zakatnya dianggap tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa saja.

CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar