Pokok
Bahasan : FIQIH
Judul : Zakat Barang Dagangan
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Adapun
zakat barang dagangan maka wajib zakat atas seluruh barang dagangan yang ada
dengan syarat-syarat yang telah disebutkan terdahulu, seperti zakat emas dan
perak.
Adapun
syaratnya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya ada 5 (lima), yaitu:
1. Islam, orang
kafir tidak wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi di akherat kelak, orang kafir
di azab 2 kali lipat, di azab karena kekafirannya dan di azab karena tidak
mengeluarkan zakat.
2. Merdeka,
bukan budak
3. Milkultam
(dimiliki secara sempurna)
4. Nisobnya
cukup, batas minimalnya 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak, yang wajib di
keluarkan hanya 2,5%
5. Haul, sudah
cukup waktunya yaitu 1 tahun.
Dalam
mengeluarkan zakat barang dagangan tidak di batasi jumlah maksimalnya,
berapapun lebihnya dari batas minimal 80 Gram Emas ataupun 600 Gram Perak, maka
wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Dapat digunakan salah satu dari 2 standart
di atas. Apabila kita mengunakan standart emas, maka apabila di akhir tahun
masa haul barang dagangan yang ada mempunyai nilai minimal seharga 80 Gram Emas
atau lebih, maka di situ wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Batasan
Standart zakat minimal 80 Gram Emas atau 600 Gram Perak berdasarkan pendapat
dari Habib Utsman bin Yahya (Mufti Betawi). Beliau berpendapat Standart Zakat
Emas adalah: 20 Mis’kol (1 Mis’kol = 4 Gram Emas), Jadi jumlahnya: 20 x 4 Gram
= 80 Gram Emas. Sedangkan Standart Zakat Perak adalah 200 Mis’kol (1 Mis’kol =
3 Gram Perak), Jadi jumlahnya: 200 x 3 Gram = 600 Gram Perak.
Batas
minimal zakat Mall (Harta) dipandang di akhir tahun masa haul. Apabila harga
barang dagangan di akhir tahun mencapai batas nisobnya, maka wajib di keluarkan
zakatnya. Tidak dipandang usaha yang dijalankan rugi atau tidak, karena
kerugian tidak menghapus kewajibannya mengeluarkan zakat.
Tijaroh
(perdagangan) adalah menukar atau menjalankan harta dan memilikinya dengan
jalan pertukaran. Misalnya: menukar mobil dengan sebidang sawah/rumah. Apabila
kita mendapatkan harta dengan tanpa pertukaran barang lain maka bisa disebut
dengan hibah atau warisan.
Tijaroh
(Perdagangan) terjadi apabila ada niat untuk menjual kembali untuk mendapatkan
keuntungan. Apabila niatnya untuk disimpan atau digunakan sendiri, maka tidak di sebut sebagai Tijaroh
(Perdagangan) dan tidak wajib mengeluarkan zakat.
Apabila
seseorang mendapatkan barang dengan jalan mempekerjakan dirinya untuk
mendapatkan imbalan berupa barang (misalnya: padi/beras), kemudian padi/beras
tersebut di jual olehnya, maka masih di sebut tijaroh (dagang).
Niat
Tijaroh cukup pada saat pertama saja, tidak perlu mengulang untuk
tijaroh-tijaroh berikutnya.
Haul
tijaroh (1 tahun) dapat putus dengan niat yang berubah, seperti: baru ½ tahun
niatnya berubah dari tijaroh kepada simpan, maka saat itu terputus untuk
zakatnya baik separoh ataupun seluruhnya. Meskipun untuk sesuatu yang
diharamkan seperti harir (sutra), bagi laki-laki diharamkan menggunakan sutra.
Maka perlu baginya memperbaharui niatnya, dan perhitungannya (haulnya) di mulai
kembali saat ia memperbaharui niatnya tersebut. Tidak putus haulnya apabila
barang kita pakai, tetapi tidak kita niatkan untuk disimpan.
Jauhi
oleh kamu merubah niat dengan tujuan untuk menghindari mengeluarkan zakat,
karena Alloh Maha Tahu segala apa yang kita niatkan.
Diakhir
haul (tahun) barang dagangan kita taksir, jumlah barang dagangan, uang tunai
dan jumlah tagihan/piutang agar diketahui nilai keseluruhannya.
Zakat
Tijaroh dikelurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Apabila dikeluarkan setiap
bulan, maka tidak sah sebagai zakat akan tetapi hanya termasuk infaq saja. Dan
infaq yang telah dikeluarkan setiap
bulan tidak boleh memotong kewajiban zakat yang harus dikeluarkan pada akhir
haul/tahun.
Tidak
menjadi halangan dalam mengeluarkan zakat apabila di akhir tahun kita mengalami
kerugian. Apabila di akhir haul (tahun) nilai barang dagangan, uang tunai dan
jumlah tagihan kita mencapai batas minimal 80 Gram Emas (Pendapat dari Habib
Utsman), maka ada kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Sebagai
ilustrasi dalam mengelurkan Zakat Tijaroh dapat diterangkan sebagai berikut:
AWAL
TAHUN AKHIR TAHUN KETERANGAN
<
80 Gram Emas >/= 80 Gram Emas Wajib
Zakat 2,5%
>/= 80 Gram Emas = 80 Gram Emas Wajib Zakat 2,5%
= 60 Gram Emas = 79 Gram Emas Tidak Wajib Zakat
>/= 80 Gram Emas < 80 Gram
Emas Tidak Wajib Zakat
Kewajiban
mengelurkan zakat tidak dipandang jumlah barang dagangan diawal mulai usaha,
tetapi dilihat diakhir haul (tahun)nya, apakah nilai barang dagangan, uang
tunai dan tagihan/piutang mencapai batas minimal 80 Gram Emas atau tidak.
Yang
dikelurkan zakatnya adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan wujud/fisik
dari barang dagangan. Contoh: Pedangang garam, zakatnya bukan berbentuk garam,
akan tetapi nilai atau uang dari garam tersebut yang keluarkan zakatnya.
Adapun
yang dikeluarkan dari Zakat Tijaroh/Zakat Mall adalah 1/60 atau 2,5%. Mengapa
dikeluarkan 2,5%? Karena nilai uang sama dengan nilai emas. Karena sesungguhnya
tiap uang yang beredar di masyarakat telah di back-up oleh Bank Pemerintah (di
Indonesia oleh Bank Indonesia/BI).
Zakat
yang dikeluarkan berupa nilai atau harga dari barang dagangannya tersebut,
bukan berupa ‘ain’ atau wujud dari barang dagangan itu sendiri. Jadi yang
dikeluarkan zakatnya adalah berupa uang, bukan berupa barang dagangan. Maka
tidaklah sah apabila orang mengeluarkan Zakat Mall berupa barang seperti kain
sarung, mukena ataupun baju dll. Karena dengan pertimbangan akan lebih
bermanfaat bila berbentuk barang. Bila hal tersebut dilakukan, maka Zakatnya
dianggap tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa saja.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar