Selasa, 28 April 2015

FIQIH - Zakat Tanaman



Pokok Bahasan     :  FIQIH
Judul                    :  Zakat Tanaman
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Zakat Padi-Padian
Batasan minimal zakat yang harus dikeluarkan untuk hasil panen berupa padi-padian adalah apabila hasil panen tersebut telah mencapai takaran 5 Wisik. 1 Wisik = 60 Soh’/gantang, 1Soh’ = 3,5 Liter. Jadi 5 Wisik = ( 3,5 X 60 X 5 ) = 1.050 Liter. Untuk jumlah tersebut (1.050 Liter) adalah hasil panen yang telah bersih. Jika hasil panen masih dalam bentuk gabah, maka batasanya menjadi dua kali lipatnya, yaitu sebanyak 2.100 Liter.

Sebagaimana hadist Nabi: “ Tidak wajib dikeluarkan zakat hasil panen yang kurang dari 5 Wisik.”

Kelebihan 1 Liter pun wajib di zakatkan, contoh hasil panen berupa beras sebesar 1.051 Liter, maka yang wajib di zakatkan adalah sejumlah 1.051 Liter tersebut bukan 1.050 Liter. Karena zakat hasil panen tidak seperti zakat hewan ternak, misalnya untuk kambing di keluarkan zakat 1 ekor kambing apabila jumlah ternaknya telah mencapai bilangan 40 ekor. Apabila peternak tersebut mempunyai 41 ekor kambing, maka yang 1 ekor kambing tidak dimasukkan dalam perhitungan zakat, sampai batas jumlah hitungan berikutnya.

Syarat 5 Wisik seperti yang disabdakan Baginda Nabi adalah hasil panen berupa padi-padian yang telah dibersihkan dari jerami, gabah dan kotoran yang bercampur dalam hasil panen. Di ma’af apabila ada kulit atau jerami yang tidak bersih yang masuk dalam timbangan asalkan jumlahnya tidak mempengaruhi berat dari keseluruhannya.

Adapun padi-padian yang disimpan bersama kulitnya (gabah), untuk menjaga agar dapat disimpan dalam waktu lama, maka zakatnya adalah apabila telah mencapai jumlah 10 Wisik.


Zakat Kurma & Anggur
Adapun buah-buahan dari pohon yang bertangkai yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya 2 (dua), yaitu: Kurma dan Anggur. Selain keduanya tidak wajib di keluarkan zakat. Apabila selain tanaman dari keduanya kemudian di perdagangkan, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah zakat Tijaroh (Perdagangan), apabila telah mencapai nisob dan haulnya. Maka selain tanaman keduanya (Kurma & Anggur) yang tidak di perdagangkan, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat, misalnya: buah durian dll.

Alasan hanya Kurma dan Anggur yang wajib di keluarkan zakatnya, karena keduanya dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Salah satu syarat dikeluarkannya zakat dari keduanya adalah apabila kedua buah tersebut telah berbentuk “tamar” (Kurma) dan “Kismis”  (Anggur). Batasan minimal dari keduanya apabila terlah mencapai takaran 5 Wisik.

Konsensus dari para Ulama, buah yang paling afdol adalah buah Kurma, kemudian buahAnggur dan selanjutnya buah delima. Karena dalam Al Qur’an penyebutan buahKurma lebih dahulu bila dibandingkan dengan buah Anggur.

Pohon Kurma mempunyai keistimewaan, karena pohon kurma harus dikawinkan terlebih dahulu sebelum dapat menghasilkan buah. Semua bagian dari pohon kurma dapat dimanfaatkan. Sehingga Baginda Nabi mengibaratkan orang mu’min itu seperti pohon kurma.

Orang yang wajib mengelurkan zakat harus memenuhi 4 syarat sebagai berikut:
1.    Islam (Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat). Akan tetapi bila orang kafir tersebut tinggal di Negara muslim, maka ia berkewajiban membayar pajak kepada pemerintahan muslim.
2.    Orang merdeka (Para budak tidak wajib mengeluarkan zakat).
3.    Milkultam (Sudah menjadi miliknya secara syah).
4.    Nisob (Telah mencapai batasan minimal, yaitu 5 Wisik).

Jika salah satu dari ke-empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.

Apabila buah tanaman (Kurma & Anggur) sebagian sudah terlihat mulai berwarna, mulai manis, keras atau mulai menguning (Kurma) atau Merah atau Kehitaman (Anggur), maka sudah dapat di taksir/diprediksi berapa zakat yang harus dikeluarkan.
Untuk anggur yang putih, sudah terlihat bening dan terlihat mengandung air.

Dalam mengeluarkan zakat tanaman, ada 2 (dua) waktu, yaitu:
1.    Waktu Kewajiban      : Apabila buah/tanaman sudah terlihat matang.
2.    Waktu Mengelurkan: Apabila buah/tanaman sudah dikeringkan.

Belum sah dikeluarkan zakatnya apabila buah tersebut belum dalam kondisi kering. Terkecuali ada tanaman yang masa keringnya cukup lama (misalnya 1 tahun), maka jangan menunggu sampai buah tersebut kering, segera keluarkan zakatnya.

Digabungkannya antara buah yang kering dengan yang masih basah untuk menyempurnakan nisob-nya (takarannya), maka hukumnya dibolehkan asal masih dalam satu jenis buah. Contohnya: untuk mencukupi 5 Wisik misalnya masih kurang 1 Liter, maka kekurangannya dapat diambil dari buah yang belum kering untuk mencukupi takaran 5 Wisik tersebut.

Keterangan:
1 Wisik                 = 60 Soh’/Gantang.
1 Soh’/Gantang   = 3,5 Liter
Jadi 5 Wisik          = ( 3,5 X 60 X 5 )  = 1.050 Liter

Kurma:
-        Balaq (Kurma mentah)
-        Ritob (Kurma Mengkel)
-        Tamar (Kurma Matang yang Sudah Dikeringkan)

Anggur:
-        Hisrin (Anggur mentah)
-        Jabib (Kismis, Anggur Matang yang Sudah dikeringkan)


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar