Pokok
Bahasan : FIQIH
Judul : Zakat Tanaman
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Zakat
Padi-Padian
Batasan
minimal zakat yang harus dikeluarkan untuk hasil panen berupa padi-padian
adalah apabila hasil panen tersebut telah mencapai takaran 5 Wisik. 1 Wisik =
60 Soh’/gantang, 1Soh’ = 3,5 Liter. Jadi 5 Wisik = ( 3,5 X 60 X 5 ) = 1.050
Liter. Untuk jumlah tersebut (1.050 Liter) adalah hasil panen yang telah
bersih. Jika hasil panen masih dalam bentuk gabah, maka batasanya menjadi dua
kali lipatnya, yaitu sebanyak 2.100 Liter.
Sebagaimana
hadist Nabi: “ Tidak wajib dikeluarkan zakat hasil panen yang kurang dari 5
Wisik.”
Kelebihan
1 Liter pun wajib di zakatkan, contoh hasil panen berupa beras sebesar 1.051
Liter, maka yang wajib di zakatkan adalah sejumlah 1.051 Liter tersebut bukan
1.050 Liter. Karena zakat hasil panen tidak seperti zakat hewan ternak,
misalnya untuk kambing di keluarkan zakat 1 ekor kambing apabila jumlah
ternaknya telah mencapai bilangan 40 ekor. Apabila peternak tersebut mempunyai
41 ekor kambing, maka yang 1 ekor kambing tidak dimasukkan dalam perhitungan
zakat, sampai batas jumlah hitungan berikutnya.
Syarat
5 Wisik seperti yang disabdakan Baginda Nabi adalah hasil panen berupa padi-padian
yang telah dibersihkan dari jerami, gabah dan kotoran yang bercampur dalam
hasil panen. Di ma’af apabila ada kulit atau jerami yang tidak bersih yang
masuk dalam timbangan asalkan jumlahnya tidak mempengaruhi berat dari
keseluruhannya.
Adapun
padi-padian yang disimpan bersama kulitnya (gabah), untuk menjaga agar dapat
disimpan dalam waktu lama, maka zakatnya adalah apabila telah mencapai jumlah
10 Wisik.
Zakat Kurma
& Anggur
Adapun
buah-buahan dari pohon yang bertangkai yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya 2
(dua), yaitu: Kurma dan Anggur. Selain keduanya tidak wajib di keluarkan zakat.
Apabila selain tanaman dari keduanya kemudian di perdagangkan, maka yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah zakat Tijaroh (Perdagangan), apabila telah mencapai
nisob dan haulnya. Maka selain tanaman keduanya (Kurma & Anggur) yang tidak
di perdagangkan, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat, misalnya: buah
durian dll.
Alasan
hanya Kurma dan Anggur yang wajib di keluarkan zakatnya, karena keduanya dapat
disimpan dalam jangka waktu yang lama. Salah satu syarat dikeluarkannya zakat
dari keduanya adalah apabila kedua buah tersebut telah berbentuk “tamar”
(Kurma) dan “Kismis”
(Anggur). Batasan minimal dari keduanya apabila terlah mencapai takaran
5 Wisik.
Konsensus
dari para Ulama, buah yang paling afdol adalah buah Kurma, kemudian buahAnggur
dan selanjutnya buah delima. Karena dalam Al Qur’an penyebutan buahKurma lebih
dahulu bila dibandingkan dengan buah Anggur.
Pohon
Kurma mempunyai keistimewaan, karena pohon kurma harus dikawinkan terlebih
dahulu sebelum dapat menghasilkan buah. Semua bagian dari pohon kurma dapat
dimanfaatkan. Sehingga Baginda Nabi mengibaratkan orang mu’min itu seperti
pohon kurma.
Orang
yang wajib mengelurkan zakat harus memenuhi 4 syarat sebagai berikut:
1. Islam (Orang
kafir tidak wajib mengeluarkan zakat). Akan tetapi bila orang kafir tersebut
tinggal di Negara muslim, maka ia berkewajiban membayar pajak kepada
pemerintahan muslim.
2. Orang merdeka
(Para budak tidak wajib mengeluarkan zakat).
3. Milkultam
(Sudah menjadi miliknya secara syah).
4. Nisob (Telah
mencapai batasan minimal, yaitu 5 Wisik).
Jika
salah satu dari ke-empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak wajib
baginya mengeluarkan zakat.
Apabila
buah tanaman (Kurma & Anggur) sebagian sudah terlihat mulai berwarna, mulai
manis, keras atau mulai menguning (Kurma) atau Merah atau Kehitaman (Anggur),
maka sudah dapat di taksir/diprediksi berapa zakat yang harus dikeluarkan.
Untuk
anggur yang putih, sudah terlihat bening dan terlihat mengandung air.
Dalam
mengeluarkan zakat tanaman, ada 2 (dua) waktu, yaitu:
1. Waktu
Kewajiban : Apabila buah/tanaman
sudah terlihat matang.
2. Waktu
Mengelurkan: Apabila buah/tanaman sudah dikeringkan.
Belum
sah dikeluarkan zakatnya apabila buah tersebut belum dalam kondisi kering.
Terkecuali ada tanaman yang masa keringnya cukup lama (misalnya 1 tahun), maka
jangan menunggu sampai buah tersebut kering, segera keluarkan zakatnya.
Digabungkannya
antara buah yang kering dengan yang masih basah untuk menyempurnakan nisob-nya
(takarannya), maka hukumnya dibolehkan asal masih dalam satu jenis buah.
Contohnya: untuk mencukupi 5 Wisik misalnya masih kurang 1 Liter, maka
kekurangannya dapat diambil dari buah yang belum kering untuk mencukupi takaran
5 Wisik tersebut.
Keterangan:
1
Wisik = 60 Soh’/Gantang.
1
Soh’/Gantang = 3,5 Liter
Jadi
5 Wisik = ( 3,5 X 60 X 5 ) = 1.050 Liter
Kurma:
-
Balaq
(Kurma mentah)
-
Ritob
(Kurma Mengkel)
-
Tamar
(Kurma Matang yang Sudah Dikeringkan)
Anggur:
-
Hisrin
(Anggur mentah)
-
Jabib
(Kismis, Anggur Matang yang Sudah dikeringkan)
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar