Sabtu, 15 April 2017

FIQIH (Mu’amalat) - Syirkah (Kerja Sama)




Pokok Bahasan     :  FIQIH (Mu’amalat)
Judul                    :  Syirkah (Kerja Sama)
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

SYIRKAH ( KERJA SAMA )



Syirkah menurut Lughot (bahasa), adalah ikhtilath (bercampur), baik dengan aqad ataupun tidak. Sedangkan Syirkah menurut Syara (agama), adalah tetapnya haq kepemilikan seseorang secara umum, sehingga tidak diketahui dengan pasti mana bagian dari masing-masing orang. Uang dari beberapa orang di gabung/ di campur untuk membentuk badan usaha seperti PT/ CV/ Firma. Masing-masing orang mempunyai haq dalam usaha gabungan itu secara umum, sehingga tidak diketahui mana uang milik kita atau uang dari mitra kita dalam berSyirkah pada sesuatu baik berupa uang dinnar (emas), uang dirham (perak), uang dollar ataupun dapat berbentuk barang, untuk dua orang atau lebih. 

Misalkan menggabung uang dari beberapa orang atau yang digabung berupa barang semacam beras sehingga terkumpul beberapa ton, beras yang dikumpulkan haruslah sama jenisnya dan kwalitasnya, misalnya beras putih Cianjur semuanya (bukan beras hitam atau beras merah), sehingga tidak diketahui mana beras milik kita dan mana yang milik dari teman/ mitra usaha kita. Ada haq kita disitu tetapi tidak ada ketentuan yang mana haq kita. 

Bagi Syirkah ini ada 5 syarat:
1.  Syirkah Ini Atas Naadhin (Mata Uang Logam Emas)
Uang yang digabung dalam Syirkah dapat berupa uang dinnar  (emas) atau berupa uang dirham (perak). Jika disepakati modal yang digabung berupa dinnar, maka harus berupa uang dinnar semuanya, jika berupa dirham maka harus dirham semuanya. Modal yang digabung tidak boleh bercampur antara uang dinnar dan uang dirham, sehingga tidak dapat dibedakan mana modal dari kita dan mana modal dari patner kerja kita. Masing-masing orang mempunyai haq sesuai dengan modal yang disertakan dalam usaha bersama itu, tetapi tidak dapat ditentukan mana bagian dari masing-masing pemodal. Sekalipun uang emasnya yang maghsyuusyein (emasnya sudah bercampur atau tidak murni), misalkan emas 24, 23, 22 karat. Kedua mata uang ini (uang emas dan uang perak) terus berlaku di Negara dimana kita tinggal (domisili). Tidak dibolehkan Syirkahnya dengan uang-uang yang tidak berlaku di negeri ini. Seperti uang kita rupiah dibackup dengan uang emas. Syirkah tidak sah atas emas batangan (tibrin), harus emas yang sudah menjadi mata uang. Syirkah juga tidak sah dengan emas perhiasan (huliyin). Syirkah juga tidak sah dengan lempengan/ lembaran emas (sabaaik).
Dan ada juga Syirkah atas mitsly, yaitu barang yang ditakar, semacam hinthoh (gandum) atau beras. Misalkan ingin mendirikan usaha bersama untuk menjual beras, maka masing-masing menaruh modalnya berupa beras dengan jenis yang sama/ sejenis.
Syirkah tidak boleh yang mutaqowim, semacam ‘aruudh  (barang dagangan), semacam pakaian dan seumpamanya, karena tidak dapat bercampur, sehingga masih dapat dibedakan mana punya kita dan mana punya patner kerja kita. 
2.  Harus Sama Jenisnya.
Bila modalnya berupa beras, maka harus sama jenisnya, misalnya beras Cianjur, maka semuanya harus sama jenisnya yaitu beras Cianjur, dan nauu’ -nya sama. 
Dalam Syirkah (kerjasamanya) tidak boleh berbeda jenis uang yang disertakan sebagai modal, misalkan ada yang menyertakan modal berupa uang dinnar dan ada yang berupa uang dirham, sekalipun nilai uangnya sama. Misalkan yang menyerahkan emas jumlahnya sedikit dan yang menyerahkan perak jumlahnya lebih banyak. Jadi harus sama , emas dengan emas dan dirham dengan dirham. Dan tidak dibolehkan juga misalkan yang seorang dengan uang pecahan besar dan yang lainnya dengan uang pecahan kecil (receh), meskipun jumlah nilainya sama. Atau yang seorang menyerahkan modal berupa uang yang bagus (mulus) dan yang lainnya menyerahkan modal berupa uang yang jelek (lusuh).
Tidak boleh juga bila sama-sama jenisnya hinthoh (gandum), tetapi nauu’nya berbeda. Misalkan sama-sama gandum, tetapi yang seorang menyerahkan gandum yang berwarna putih dan yang seorang lagi menyerahkan gandum yang berwarna merah, hal ini tidak dibolehkan karena masih dapat dibedakan mana gandum milik kita dan mana gandung milik mitra kerja kita. Sehingga hasil penjualannya adalah milik bersama, sedangkan pembagian hasil keuntungannya sesuai dengan besarnya modal yang diseratakan dalam usaha bersama tersebut.
3.  Bercampurnya/ Menggabungkan Harta Bersama
Sehingga tidak dapat dibedakan/ diketahui mana bagian dari modal kita dan mana modal dari mitra kerja kita. Kita ada hak dalam usaha bersama tersebut, tetapi tidak dapat ditentukan mana hak/ milik kita. Modal yang disertakan sama jenisnya, sehingga tidak dapat dibedakan milik dari masing-masing mitra usaha. Jika masih dapat dibedakan maka tidak sah Syirkahnya.
4.  Mengizinkan Tiap-Tiap Satu Dari Keduanya atau Lebih (Masing-masing) Dari Mitra Usahanya Mengizinkan Untuk Bertashoruf/  Mendayagunakan Harta Yang Menjadi Milik Bersama
Perbedaan Syirkah dengan Qiradh (Pinjaman), jika qiradh merupakan pinjaman modal, kita tidak ikut bekerja/ mengelola usaha, jadi ada yang mempunyai keahlian dalam usaha/ berdagang dan ia yang mengelola usaha tersebut, sedangkan yang lainnya hanya memberikan pinjaman modal tanpa ikut mengelola usaha. Sedangkan Syirkah adalah masiing-masing mitra usaha turut bekerjasama untuk mengelola usaha.
Jika masing-masing sudah mengizinkan mitra usahanya untuk bertashoruf/ mendayagunakan atau menjalankan usahanya, maka dia boleh bertashoruf/ mendayagunakan modal tadi dengan berhati-hati/ cerdas/ cermat dan usaha yang dijalankan tidak mengandung bahaya/ kerugian yang dapat menimbulkan pailit/ bangkrutnya usaha bersama tersebut. Maka tidak dibolehkan tiap-tiap seorang dari keduanya atau lebih:
-        Menjual dengan cara tempo, harus tunai (cash), dikhawatirkan sampai saatnya jatuh tempo si-pembeli tidak dapat membayar.
-        Tidak boleh juga menjual barang dagangan dengan uang yang tidak berlaku di negeri kita.
-        Menjual dengan cara di barter (di tukar dengan barang lain).
-        Tidak boleh juga menjual barang dengan harga di bawah harga pasaran, tidak boleh menjual dengan harga yang dapat menyebabkan kerugian. Bahkan menjual dengan harga pasaran pula tidak dibolehkan, apabila masih ada orang yang berani membeli barang kita dengan harga di atas harga pasaran ( lebih mahal ).
Misalkan harga pasarannya Rp. 100.000,- dan dengan harga tersebut kita sudah mendapatkan untung, akan tetapi ada orang yang berani membeli barang kita dengan harga Rp. 150.000,- maka tidak dibolehkan kita menjual dengan harga Rp. 100.000,- apalagi bila kita menjualnya di bawah harga Rp. 100.000,- (misalnya Rp. 90.000,-) maka itu lebih tidak boleh lagi.
-        Tidak Dibolehkan Berlayar/ Pergi Meninggalkan Kampung Halamannya Dengan Membawa Uang/ Harta Yang Menjadi Milik Bersama.  Harta yang tidak boleh dibawa baik berupa uang ataupun yang sudah berbentuk barang dagangan, kecuali dengan izin dari mitra usahanya, karena hal tersebut mengandung resiko berupa bahaya perampasan atau lainnya.

Jika salah seorang dari syariikein (mitra usahanya) melakukan hal yang dilarang yang telah disepakati bersama, seperti tidak dibolehkannya  membawa barang dagangan/ modal usaha untuk berlayar/ pergi keluar dari kampung halamannya, atau dia menjual barang dagangan dibawah harga pasaran, maka tidak sah jual-belinya terbatas pada nashib Syirkah-nya (mitra usahanya).
Misalkan bersyirkah antara A dengan B, kemudian si-A menjual barang dagangan tanpa sepengetahuan dari si-B, maka sah jual-beli untuk diri si-A dan tidak sah jual-beli untuk si-B. Maka tidak sah nashib  bagian Syirkah-nya ( si-B), si-A menjual barang dagangan dengan tidak mengikuti aturan, untuk harta bagian dari si-A sah jual-belinya, sedangkan untuk harta bagian dari si-B tidak sah jual-belinya.
Nashib  dari orang yang menjual barang dagangan dengan cara melanggar aturan tadi ada 2 pendapat Ulama yang berbeda tentang jual-belinya:
a.     Jual-belinya sah
b.     Jual-belinya tidak sah (pendapat yang dhoif)
Akan tetapi pendapat yang mu’thamat  adalah sah jual-beli dari orang yang melanggar aturan tersebut, tetapi tidak sah bagian nashib Syirkah dari mitra usahanya.
5.  Keuntungan dan Kerugian Menurut Kadar Uang Yang Disertakan Dalam Modal Bersama.
Keuntungan dan Kerugian dibagi menurut kadar besarnya modal yang disetorkan ke dalam usaha bersama tersebut. Bila modal yang disertakan jumlahnya besar maka bagian keuntungannya dan kerugiannya pun juga besar. Tidak sah/ tidak boleh bila yang modalnya besar dan yang modalnya kecil mendapatkan keuntungan yang sama besarnya. Keuntungan dan Kerugian adalah menurut kadar/ nilai uang yang disertakan dalam modal bersama. Bagi yang menanamkan modal besar maka mendapatkan bagian keuntungan yang besar pula, begitu pula bila perusahaan mengalami kerugian, maka ia juga mendapatkan bagian kerugian yang besar pula. Modalnya besar, maka bagian keuntungnya dan kerugiannya juga besar. Sedangkan modal kecil, maka bagian keuntungannya dan kerugiannya juga kecil.
Sama saja dua (lebih) orang yang berSyirkah ini dalam hal kerja menjalankan usahanya. Maka tidak sah bila tidak sama dalam hal pembagian keuntungan dan kerugian yang sesuai porsi modal yang disertakannya dalam usaha bersama tersebut.

Syirkah adalah transaksi yang jaaiz, tidak lazim, tidak mengikat dan mubah sifatnya, bagi tiap-tiap satu dari keduanya (syariken) atau lebih, maka membatalkannya dibolehkan (mataasya’a). Bila syirkahnya sudah berjalan dan kita berubah pikiran dan kita mengundurkan diri dari syarikat yang sudah berjalan, maka hal itu dibolehkan. Keinginan untuk menghentikan hubungan syirkahnya datang dari satu orang atau bahkan dari keduanya, hal itu dibolehkan. Maka keduanya ‘aazilan (berhenti) dari memberdayakan uang yang di-syarikat-kan tadi dengan sebab keduanya membatalkan itu syarikatnya. Bila keduanya ada kesepakatan untuk bubar/ berhenti bersyarikat, maka tinggal menghitung untuk mengembalikan modalnya masing-masing. 

Jika salah satu dari keduanya mengatakan: “aku berhentikan kamu dari pada syarikat atau jangan kamu memperdayakan/ mendayagunakan/ membelanjakan bagian dari pada uangku.”  Maka orang yang sudah diberhentikan tadi tidak dapat ber-tashoruf  kecuali pada bagian uangnya sendiri. Orang yang sudah diberhentikan dari syarikat, maka ia tidak dapat mendayagunakan/ membelanjakan uang milik dari mitra kerjanya, kecuali uang miliknya sendiri.

Bila salah satu dari keduanya yang bersyarikat meninggal dunia/ gila/ pingsan/  ayan, maka batallah itu syarikat dan mengembalikan uang/ modalnya kepada ahli waris. Bila ahli warisnya ada kesepakatan untuk melanjutkan syarikatnya, maka harus ada perjanjian baru. Bila salah seorang dari keduanya mengalami  gila/ pingsan/ ayan, maka batal syarikatnya, kecuali bila ia sudah sembuh dari gilanya atau ia sudah sadar dari pingsan atau ayannya, maka harus diperbaharui lagi akad syarikatnya.

---ooo00O00ooo---

CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar