Pokok
Bahasan : FIQIH (Mu’amalat)
Judul : Syirkah (Kerja Sama)
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SYIRKAH ( KERJA SAMA )
Syirkah menurut
Lughot (bahasa), adalah ikhtilath (bercampur),
baik dengan aqad ataupun tidak. Sedangkan Syirkah menurut Syara (agama), adalah
tetapnya haq kepemilikan seseorang secara umum, sehingga tidak diketahui dengan
pasti mana bagian dari masing-masing orang. Uang dari beberapa orang di gabung/
di campur untuk membentuk badan usaha seperti PT/ CV/ Firma. Masing-masing
orang mempunyai haq dalam usaha gabungan itu secara umum, sehingga tidak
diketahui mana uang milik kita atau uang dari mitra kita dalam berSyirkah pada
sesuatu baik berupa uang dinnar (emas),
uang dirham (perak), uang dollar
ataupun dapat berbentuk barang, untuk dua orang atau lebih.
Misalkan
menggabung uang dari beberapa orang atau yang digabung berupa barang semacam
beras sehingga terkumpul beberapa ton, beras yang dikumpulkan haruslah sama
jenisnya dan kwalitasnya, misalnya beras putih Cianjur semuanya (bukan beras
hitam atau beras merah), sehingga tidak diketahui mana beras milik kita dan
mana yang milik dari teman/ mitra usaha kita. Ada haq kita disitu tetapi tidak
ada ketentuan yang mana haq kita.
Bagi Syirkah
ini ada 5 syarat:
1. Syirkah Ini Atas Naadhin (Mata Uang Logam Emas)
Uang yang digabung dalam Syirkah
dapat berupa uang dinnar (emas) atau berupa uang dirham (perak). Jika disepakati modal yang digabung berupa dinnar,
maka harus berupa uang dinnar semuanya, jika berupa dirham maka harus dirham
semuanya. Modal yang digabung tidak boleh bercampur antara uang dinnar dan uang
dirham, sehingga tidak dapat dibedakan mana modal dari kita dan mana modal dari
patner kerja kita. Masing-masing orang mempunyai haq sesuai dengan modal yang
disertakan dalam usaha bersama itu, tetapi tidak dapat ditentukan mana bagian
dari masing-masing pemodal. Sekalipun uang emasnya yang maghsyuusyein (emasnya
sudah bercampur atau tidak murni), misalkan emas 24, 23, 22 karat. Kedua mata
uang ini (uang emas dan uang perak) terus berlaku di Negara dimana kita tinggal
(domisili). Tidak dibolehkan Syirkahnya dengan uang-uang yang tidak berlaku di
negeri ini. Seperti uang kita rupiah dibackup dengan uang emas. Syirkah tidak
sah atas emas batangan (tibrin),
harus emas yang sudah menjadi mata uang. Syirkah juga tidak sah dengan emas
perhiasan (huliyin). Syirkah juga
tidak sah dengan lempengan/ lembaran emas (sabaaik).
Dan ada juga Syirkah atas mitsly,
yaitu barang yang ditakar, semacam hinthoh
(gandum) atau beras. Misalkan ingin mendirikan usaha bersama untuk menjual
beras, maka masing-masing menaruh modalnya berupa beras dengan jenis yang sama/
sejenis.
Syirkah tidak boleh yang mutaqowim, semacam ‘aruudh (barang dagangan), semacam pakaian dan
seumpamanya, karena tidak dapat bercampur, sehingga masih dapat dibedakan mana
punya kita dan mana punya patner kerja kita.
2. Harus Sama Jenisnya.
Bila modalnya berupa beras, maka
harus sama jenisnya, misalnya beras Cianjur, maka semuanya harus sama jenisnya
yaitu beras Cianjur, dan nauu’ -nya
sama.
Dalam Syirkah (kerjasamanya) tidak
boleh berbeda jenis uang yang disertakan sebagai modal, misalkan ada yang
menyertakan modal berupa uang dinnar dan ada yang berupa uang dirham, sekalipun
nilai uangnya sama. Misalkan yang menyerahkan emas jumlahnya sedikit dan yang
menyerahkan perak jumlahnya lebih banyak. Jadi harus sama , emas dengan emas
dan dirham dengan dirham. Dan tidak dibolehkan juga misalkan yang seorang
dengan uang pecahan besar dan yang lainnya dengan uang pecahan kecil (receh),
meskipun jumlah nilainya sama. Atau yang seorang menyerahkan modal berupa uang
yang bagus (mulus) dan yang lainnya menyerahkan modal berupa uang yang jelek
(lusuh).
Tidak boleh juga bila sama-sama
jenisnya hinthoh (gandum), tetapi nauu’nya berbeda. Misalkan sama-sama gandum,
tetapi yang seorang menyerahkan gandum yang berwarna putih dan yang seorang
lagi menyerahkan gandum yang berwarna merah, hal ini tidak dibolehkan karena
masih dapat dibedakan mana gandum milik kita dan mana gandung milik mitra kerja
kita. Sehingga hasil penjualannya adalah milik bersama, sedangkan pembagian
hasil keuntungannya sesuai dengan besarnya modal yang diseratakan dalam usaha
bersama tersebut.
3. Bercampurnya/ Menggabungkan Harta Bersama
Sehingga tidak dapat dibedakan/
diketahui mana bagian dari modal kita dan mana modal dari mitra kerja kita.
Kita ada hak dalam usaha bersama tersebut, tetapi tidak dapat ditentukan mana
hak/ milik kita. Modal yang disertakan sama jenisnya, sehingga tidak dapat
dibedakan milik dari masing-masing mitra usaha. Jika masih dapat dibedakan maka
tidak sah Syirkahnya.
4. Mengizinkan Tiap-Tiap Satu Dari Keduanya atau
Lebih (Masing-masing) Dari Mitra Usahanya Mengizinkan Untuk Bertashoruf/ Mendayagunakan Harta Yang Menjadi Milik
Bersama
Perbedaan Syirkah dengan Qiradh (Pinjaman), jika qiradh merupakan
pinjaman modal, kita tidak ikut bekerja/ mengelola usaha, jadi ada yang
mempunyai keahlian dalam usaha/ berdagang dan ia yang mengelola usaha tersebut,
sedangkan yang lainnya hanya memberikan pinjaman modal tanpa ikut mengelola
usaha. Sedangkan Syirkah adalah masiing-masing mitra usaha turut bekerjasama
untuk mengelola usaha.
Jika masing-masing sudah mengizinkan
mitra usahanya untuk bertashoruf/ mendayagunakan
atau menjalankan usahanya, maka dia boleh bertashoruf/ mendayagunakan modal
tadi dengan berhati-hati/ cerdas/ cermat dan usaha yang dijalankan tidak
mengandung bahaya/ kerugian yang dapat menimbulkan pailit/ bangkrutnya usaha
bersama tersebut. Maka tidak dibolehkan tiap-tiap seorang dari keduanya atau
lebih:
-
Menjual
dengan cara tempo, harus tunai (cash), dikhawatirkan sampai saatnya jatuh tempo
si-pembeli tidak dapat membayar.
-
Tidak
boleh juga menjual barang dagangan dengan uang yang tidak berlaku di negeri
kita.
-
Menjual
dengan cara di barter (di tukar dengan barang lain).
-
Tidak
boleh juga menjual barang dengan harga di bawah harga pasaran, tidak boleh
menjual dengan harga yang dapat menyebabkan kerugian. Bahkan menjual dengan
harga pasaran pula tidak dibolehkan, apabila masih ada orang yang berani
membeli barang kita dengan harga di atas harga pasaran ( lebih mahal ).
Misalkan harga pasarannya Rp.
100.000,- dan dengan harga tersebut kita sudah mendapatkan untung, akan tetapi
ada orang yang berani membeli barang kita dengan harga Rp. 150.000,- maka tidak
dibolehkan kita menjual dengan harga Rp. 100.000,- apalagi bila kita menjualnya
di bawah harga Rp. 100.000,- (misalnya Rp. 90.000,-) maka itu lebih tidak boleh
lagi.
-
Tidak
Dibolehkan Berlayar/ Pergi Meninggalkan Kampung Halamannya Dengan Membawa Uang/
Harta Yang Menjadi Milik Bersama. Harta
yang tidak boleh dibawa baik berupa uang ataupun yang sudah berbentuk barang
dagangan, kecuali dengan izin dari mitra usahanya, karena hal tersebut
mengandung resiko berupa bahaya perampasan atau lainnya.
Jika salah seorang dari syariikein (mitra usahanya) melakukan
hal yang dilarang yang telah disepakati bersama, seperti tidak
dibolehkannya membawa barang dagangan/
modal usaha untuk berlayar/ pergi keluar dari kampung halamannya, atau dia
menjual barang dagangan dibawah harga pasaran, maka tidak sah jual-belinya
terbatas pada nashib Syirkah-nya
(mitra usahanya).
Misalkan bersyirkah antara A dengan
B, kemudian si-A menjual barang dagangan tanpa sepengetahuan dari si-B, maka
sah jual-beli untuk diri si-A dan tidak sah jual-beli untuk si-B. Maka tidak
sah nashib bagian Syirkah-nya
( si-B), si-A menjual barang dagangan dengan tidak mengikuti aturan, untuk
harta bagian dari si-A sah jual-belinya, sedangkan untuk harta bagian dari si-B
tidak sah jual-belinya.
Nashib dari orang yang menjual barang dagangan
dengan cara melanggar aturan tadi ada 2 pendapat Ulama yang berbeda tentang
jual-belinya:
a. Jual-belinya
sah
b. Jual-belinya
tidak sah (pendapat yang dhoif)
Akan tetapi pendapat yang mu’thamat adalah sah jual-beli dari orang yang melanggar
aturan tersebut, tetapi tidak sah bagian nashib
Syirkah dari mitra usahanya.
5. Keuntungan dan Kerugian Menurut Kadar Uang Yang
Disertakan Dalam Modal Bersama.
Keuntungan dan Kerugian dibagi
menurut kadar besarnya modal yang disetorkan ke dalam usaha bersama tersebut.
Bila modal yang disertakan jumlahnya besar maka bagian keuntungannya dan
kerugiannya pun juga besar. Tidak sah/ tidak boleh bila yang modalnya besar dan
yang modalnya kecil mendapatkan keuntungan yang sama besarnya. Keuntungan dan
Kerugian adalah menurut kadar/ nilai uang yang disertakan dalam modal bersama.
Bagi yang menanamkan modal besar maka mendapatkan bagian keuntungan yang besar
pula, begitu pula bila perusahaan mengalami kerugian, maka ia juga mendapatkan
bagian kerugian yang besar pula. Modalnya besar, maka bagian keuntungnya dan
kerugiannya juga besar. Sedangkan modal kecil, maka bagian keuntungannya dan
kerugiannya juga kecil.
Sama saja dua (lebih) orang yang berSyirkah
ini dalam hal kerja menjalankan usahanya. Maka tidak sah bila tidak sama dalam
hal pembagian keuntungan dan kerugian yang sesuai porsi modal yang
disertakannya dalam usaha bersama tersebut.
Syirkah
adalah transaksi yang jaaiz, tidak lazim, tidak mengikat dan mubah
sifatnya, bagi tiap-tiap satu dari keduanya (syariken) atau lebih, maka
membatalkannya dibolehkan (mataasya’a).
Bila syirkahnya sudah berjalan dan kita berubah pikiran dan kita mengundurkan
diri dari syarikat yang sudah berjalan, maka hal itu dibolehkan. Keinginan
untuk menghentikan hubungan syirkahnya datang dari satu orang atau bahkan dari
keduanya, hal itu dibolehkan. Maka keduanya ‘aazilan
(berhenti) dari memberdayakan uang yang di-syarikat-kan tadi dengan sebab
keduanya membatalkan itu syarikatnya. Bila keduanya ada kesepakatan untuk
bubar/ berhenti bersyarikat, maka tinggal menghitung untuk mengembalikan
modalnya masing-masing.
Jika
salah satu dari keduanya mengatakan: “aku
berhentikan kamu dari pada syarikat atau jangan kamu memperdayakan/
mendayagunakan/ membelanjakan bagian dari pada uangku.” Maka orang yang sudah diberhentikan tadi tidak
dapat ber-tashoruf kecuali pada bagian uangnya sendiri. Orang
yang sudah diberhentikan dari syarikat, maka ia tidak dapat mendayagunakan/
membelanjakan uang milik dari mitra kerjanya, kecuali uang miliknya sendiri.
Bila
salah satu dari keduanya yang bersyarikat meninggal dunia/ gila/ pingsan/ ayan, maka batallah itu syarikat dan
mengembalikan uang/ modalnya kepada ahli waris. Bila ahli warisnya ada
kesepakatan untuk melanjutkan syarikatnya, maka harus ada perjanjian baru. Bila
salah seorang dari keduanya mengalami gila/ pingsan/ ayan, maka batal syarikatnya,
kecuali bila ia sudah sembuh dari gilanya atau ia sudah sadar dari pingsan atau
ayannya, maka harus diperbaharui lagi akad syarikatnya.
---ooo00O00ooo---
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya.
Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab
lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang
ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar