Pokok
Bahasan : TAUHID
Judul : Syari’at Nabi Muhammad SAW.
Nara
Sumber : Al
Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf
Yakini
oleh kamu bahwa Alloh sang pencipta mewajibkan untuk menjaga dan memelihara
Nabi-nabi, Rasul-rasul dan Malikat dari perbuatan dosa (Maksum).
Dan
Alloh telah mengkhususkan kepada Baginda Nabi Muhammad saw., adalah sebaik-baiknya makhluk. Alloh telah
menciptakan Nur Nabi Muhammad sebelum Alloh menciptakan seluruh makhluk dan
alam semesta ini.
Alloh
telah menyempurnakan syariat yang dibawa Nabi Muhammad saw untuk semua makhluk
baik manusia maupun bangsa jin. Meskipun pada akhir zaman nanti Nabi Isa akan Alloh
turunkan kembali, akan tetapi Nabi Isa tidak membawa syariat yang baru, maupun
syariatnya yang lama. Nabi Isa akan mengikuti syariat Baginda Nabi Muhammad
saw. Nabi Isa akan bertindak sebagai hakim yang akan menghapuskan hukum Zij’ah
yaitu ketentuan yang mengatur pembayaran pajak bagi orang kafir (Agama di luar
Islam) yang tinggal di negara-negara Islam. Nabi Muhammad saw pernah bersabda
bahwa hukum Zij’ah akan berlaku sampai Alloh menurunkan Nabi Isa yang akan
mencabut hukum tersebut. Dan sebagai gantinya Nabi Isa akan memberikan 2 (dua)
pilihan kepada orang kafir, yaitu: mengikuti syariat Nabi Muhammad saw dengan
masuk Islam atau mati dengan cara diperangi.
Kepada
manusia dan Jin syariat nabi mengatur mengenai Keimananan dan Ibadah kepada Alloh
SWT. Sedangkan kepada malaikat ada 2 pendapat ulama, yaitu:
Pendapat
pertama mengatakan bahwa syariat Nabi Muhammad kepada Malaikat-malaikat hanya
sebagai penghormatan kepada malaikat. Karena malaikat telah mempunyai tugas
masing-masing dari Alloh, ada malaikat yang hanya ditugasi untuk ruku’ saja
sampai hari qiamat dan ada pula malaikat yang Alloh perintahkan sujud saja
sampai hari qiamat.
Pendapat
Kedua mengatakan bahwa syariat Nabi Muhammad saw juga berlaku kepada malaikat
sebagaimana syariat yang dijalankan oleh manusia dan bangsa jin.
Akan
tetapi pendapat yang mu’tamat adalah pendapat yang pertama.
Syariat
Nabi Muhammad saw tidak dapat di-nas’yah-kan*) oleh
syariat-syariat Nabi yang lain sampai akhir zaman.
*)Nas’yah:
tidak berlakunya hukum kerena adanya syariat atau hukum yang lain.
Akan
tetapi syariat yang dibawa Nabi Muhammad saw men-nas’yah-kan syariat-syariat
nabi-nabi sebelumnya. Syariat nabi-nabi yang lain terhapus akibat datangnya
syari’at Nabi Muhammad saw.
Tetapi
pendapat ini ditentang oleh pendeta Yahudi dan Nasrani, mereka menganggap
syariat yang dibawa Baginda Nabi tidak menghapus syariat nabi-nabi sebelumnya
seperti syariat Nabi Musa, Isa dan syariat nabi-nabi yang lainnya.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum
dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al
Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan
menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran
Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri.
Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini
mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena
keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya
Jawab dalam Blog ini.
Ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al
Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada
al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima
kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir
untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini.
Afwan
Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman
yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak
mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga
mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam
menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di
maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan
dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis
Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui
E-mail: hsn_5805@yahoo.co.id
Ingin
mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook
Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY:
http://www.facebook.com/groups/alkifahi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar