Selasa, 28 April 2015

TAUHID - Syari’at Nabi Muhammad SAW.



Pokok Bahasan     :  TAUHID
Judul                    :  Syari’at Nabi Muhammad SAW.
Nara Sumber        :  Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Yakini oleh kamu bahwa Alloh sang pencipta mewajibkan untuk menjaga dan memelihara Nabi-nabi, Rasul-rasul dan Malikat dari perbuatan dosa (Maksum).
Dan Alloh telah mengkhususkan kepada Baginda Nabi Muhammad saw.,  adalah sebaik-baiknya makhluk. Alloh telah menciptakan Nur Nabi Muhammad sebelum Alloh menciptakan seluruh makhluk dan alam semesta ini.

Alloh telah menyempurnakan syariat yang dibawa Nabi Muhammad saw untuk semua makhluk baik manusia maupun bangsa jin. Meskipun pada akhir zaman nanti Nabi Isa akan Alloh turunkan kembali, akan tetapi Nabi Isa tidak membawa syariat yang baru, maupun syariatnya yang lama. Nabi Isa akan mengikuti syariat Baginda Nabi Muhammad saw. Nabi Isa akan bertindak sebagai hakim yang akan menghapuskan hukum Zij’ah yaitu ketentuan yang mengatur pembayaran pajak bagi orang kafir (Agama di luar Islam) yang tinggal di negara-negara Islam. Nabi Muhammad saw pernah bersabda bahwa hukum Zij’ah akan berlaku sampai Alloh menurunkan Nabi Isa yang akan mencabut hukum tersebut. Dan sebagai gantinya Nabi Isa akan memberikan 2 (dua) pilihan kepada orang kafir, yaitu: mengikuti syariat Nabi Muhammad saw dengan masuk Islam atau mati dengan cara diperangi.

Kepada manusia dan Jin syariat nabi mengatur mengenai Keimananan dan Ibadah kepada Alloh SWT. Sedangkan kepada malaikat ada 2 pendapat ulama, yaitu:
Pendapat pertama mengatakan bahwa syariat Nabi Muhammad kepada Malaikat-malaikat hanya sebagai penghormatan kepada malaikat. Karena malaikat telah mempunyai tugas masing-masing dari Alloh, ada malaikat yang hanya ditugasi untuk ruku’ saja sampai hari qiamat dan ada pula malaikat yang Alloh perintahkan sujud saja sampai hari qiamat.
Pendapat Kedua mengatakan bahwa syariat Nabi Muhammad saw juga berlaku kepada malaikat sebagaimana syariat yang dijalankan oleh manusia dan bangsa jin.
Akan tetapi pendapat yang mu’tamat adalah pendapat yang pertama.

Syariat Nabi Muhammad saw tidak dapat di-nas’yah-kan*) oleh syariat-syariat Nabi yang lain sampai akhir zaman.
*)Nas’yah: tidak berlakunya hukum kerena adanya syariat atau hukum yang lain.
Akan tetapi syariat yang dibawa Nabi Muhammad saw men-nas’yah-kan syariat-syariat nabi-nabi sebelumnya. Syariat nabi-nabi yang lain terhapus akibat datangnya syari’at Nabi Muhammad saw.
Tetapi pendapat ini ditentang oleh pendeta Yahudi dan Nasrani, mereka menganggap syariat yang dibawa Baginda Nabi tidak menghapus syariat nabi-nabi sebelumnya seperti syariat Nabi Musa, Isa dan syariat nabi-nabi yang lainnya.


CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Kebenaran Mutlaq milik Alloh dan Segala Kekhilafan adalah dari pribadi Al-faqir sendiri. Segala kelebihan dan kekurangan yang Al-faqir sampaikan dalam ringkasan ini mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Karena keterbatasan ilmu yang Al-faqir miliki, maka Al-faqir tidak membuka forum Tanya Jawab dalam Blog ini.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya al-faqir haturkan kepada Syaidil Walid Al Ustdz Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf yang telah memberikan izin kepada al-faqir untuk dapat menyebarluaskan isi ta’lim di Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY, dan tal lupa ucapan terima kasih al-faqir sampaikan untuk H. Aun Mustofa yang telah mengizinkan al-faqir untuk menggunakan fasilitas kantor untuk membuat ringkasan ta’lim ini. 
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY. Kritik & Saran dapat disampaikan melalui E-mail:  hsn_5805@yahoo.co.id

Ingin mendapatkan kiriman ringkasan ta’lim secara rutin silahkan gabung di Facebook Group Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY: http://www.facebook.com/groups/alkifahi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar